Pembayaran tunjangan tersebut tentunya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian yang berwenang. Khusus untuk Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Guru Non ASN Tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal, sehingga kemungkinan pembayaran tunjangan tersebut bisa tepat waktu.
Berikut ini Sebagian isi dari Juknis Pembayaran TPG Guru Non ASN 2025 yang telah kami cuplik dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 (Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025) adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Guru Non ASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
4. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan lainnya yang dikelola oleh Kementerian.
6. Sistem Informasi Manajemen Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Tun adalah sistem aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman https: / / simtun. gtk.kemdikbud. go.id.
Pasal 2
Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien
b. efektif
c. transparan
d. akuntabel, dan
e. manfaat.
Pasal 4
(1) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
Pasal 5
(1) Guru Non ASN diberikan Tlrnj angan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Untuk lebih lengkapnya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non ASN Tahun 2025 dapat diunduh di SINI
No comments