Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenpanRB) No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru menjelaskan bahwa dengan berlakunya Permenpan RB No.21 Tahun 2024, maka jabatan Pengawas Sekolah secara resmi dihapus dan disesuaikan menjadi jabatan fungsional guru yang mendapat tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Semula jabatan pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional bukan guru sehingga apabila seorang guru akan diangkat menjadi Pengawas Sekolah maka guru tersebut akan diberhentikan dari jabatan guru, kemudian diangkat kedalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Dengan berlakunya permenpan RB No. 21 Tahun 2024 yang mengembalikan (melebur) jabatan Pengawas Sekolah ke jabatan guru maka posisi Pengawas Sekolah bukan lagi sebuah jabatan, melainkan Tugas Tambahan (Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan).
Seperti halnya Kepala Sekolah bukanlah sebuah jabatan, tetapi merupakan tugas tambahan. Kepala Sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang artinya bahwa kepala sekolah jabatanya adalah GURU.
Guru yang mendapat tugas tambahan Pendamping Satuan Pendidikan (Pengawas Sekolah) memiliki tugas pokok yang sama yaitu mendampingi kepala sekolah dalam mengelila satuan Pendidikan, artinya untuk tugas pokok dan fingsinya Pendamping Satuan Pendidikan (Pengawas Sekolah) masih tetap sama dengan permenpan sebelumnya.
Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 Bab X, Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mengatakan sebagai berikut:
Ayat (2), PPK menugaskan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan, dan
b. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai Pendidik pada jalur Pendidikan nonformal
Ayat (3), Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki Sertifikat Pendidik paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Menteri ini di undangkan.
Ayat (4), PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pension 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5), PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menlaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Berikut lampiran Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 secara utuh dapat diunduh untuk dipahami bersama
Ayat (3), Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki Sertifikat Pendidik paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Menteri ini di undangkan.
Ayat (4), PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pension 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5), PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menlaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Berikut lampiran Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 secara utuh dapat diunduh untuk dipahami bersama
No comments