Pendidikan

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru, dan Pengawas Sekolah

0 Comments
Home
Pendidikan
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru, dan Pengawas Sekolah
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru, dan Pengawas Sekolah
Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada Jabatan Fungsional (JF) Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru, dan Pengawas Sekolah



Tujuan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru (JF Guru), Jabatan Fungsional Pamong Belajar (JF Pamong Belajar), Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF Pengawas), dan Jabatan Fonsional Penilik (JF Penilik) bertujuan untuk:
  • Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan Kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang di tuju.
  • Mengukur dan menilai kompetensi yang di miliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi


Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)

UKKJ Guru, UKKJ Pamong Belajar, UKKJ Pengawas Sekolah, dan UKKJ Penilik merupakan Uji Kompetensi bagi mereka yang akan naik jabatan berdasarkan pangkat dan golongan sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Guru (JF Guru)
  • Ahli Pertama ke Ahli Muda (Gol 3b ke 3c)
  • Ahli Muda ke Ahli Madya (Gol 3d ke 4a)
  • Ahli Madya ke Ahli Utama (Gol 4c ke 4d)

Jabatan Fungsional Pamong Belajar (JF Pamong Belajar)
  • Ahli Pertama ke Ahli Muda (Gol 3b ke 3c)
  • Ahli Muda ke Ahli Madya (Gol 3d ke 4a)

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF Pengawas Sekolah)
  • Ahli Muda ke Ahli Madya (Gol 3d ke 4a)
  • Ahli Madya ke Ahli Utama (Gol 4c ke 4d)

Jabatan Fungsional Penilik (JF Penilik)
  • Ahli Pertama ke Ahli Muda (Gol 3b ke 3c)
  • Ahli Muda ke Ahli Madya (Gol 3d ke 4a)
  • Ahli Madya ke Ahli Utama (Gol 4c ke 4d)

Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain (UKPJL)
  • Jabatan lainya ke dalam JF Pamong Belajar
  • JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah
  • Jabatan lainya ke dalam JF PenilikUji Kompetensi Pengangkatan Kembali

Periode Pelaksanaan UKKJ

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru, dan Pengawas Sekolah


Pelaksanaan UKKJ Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik pada tahun 2024 ini akan dilaksanakan 3 kali, yaitu pada bulan April, Agustus dan November.

Periode Pelaksanaan UKPJL

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru, dan Pengawas Sekolah


Pelaksanaan UKPJL Guru ke Pengawas sekolah dilaksanakan pada bulan Mei, sedangkan UKPJL ke Pamong Belajar dan Penilik dilaksanakan pada bulan Juni

Sumber : ujikompetensi.kemdikbud.go.id

No comments