Pendidikan

Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)

0 Comments
Home
Pendidikan
Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)
Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) dan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL)

Seperti yang telah di sampaikan sebelumnya bahwa Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil Negara pada Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan juga Penilik.

Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)


Syarat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) adalah sebagai berikut:
  1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional (JF)
  2. Menandatangani pakta integritas
  3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
  4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL) dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali
  • Berstatus sebagai PNS
  • Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang di butuhkan
  • Berusia paling tinggi saat pendaftaran sebagai berikut:
  • 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda
  • 54 tahun untuk JF ahli madya
  • 59 tahun untuk ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
  • 59 tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
  • 64 tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik
  • Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju
  • Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Materi Uji Kompetensi


Kompetensi Teknis JF Guru
  • Pedagogik
  • Profesional Guru
  • Sosial
  • Kepribadian

Kompetensi Teknis JF Pengawas Sekolah
  • Profesional Kepala Sekolah
  • Sosial
  • Kepribadian

Kompetensi Teknis JF Pamong Belajar
  • Pedagogik
  • Professional Guru

Kompetensi Teknis JF Penilik
  • Pedagogik dan Andragogik
  • Profesional 
  • Kepribadian
  • Sosial

Kompetensi Manajerial
  • Integritas
  • Kerjasama
  • Komunikasi
  • Orientasi Pada Hasil
  • Pelayanan Publik
  • Pengembangan Diri dan Orang Lain
  • Mengelola Perubahan
  • Pengambil Keputusan

Kompetensi Sosio Kultural
  • Perekat Kebangsaan

Instrumen Uji Kompetensi

UKKJ dan UKPJL Guru dan Pengawas Sekolah

UKKJ Ahli Pertama ke Ahli Muda
  • Situational Judgment Test (SJT)

UKPJL Ahli Muda
  • Situational Judgment Test (SJT)

UKKJ Ahli Muda ke Ahli Madya
  • Situational Judgment Test (SJT) 
  • Studi Kasus

UKPJL Ahli Madya
  • Situational Judgment Test (SJT) 
  • Studi Kasus

UKKJ Ahli Madya ke Ahli Utama
  • Situational Judgment Test (SJT) 
  • Studi Kasus
  • Wawancara 

UKPJL Ahli Utama
  • Situational Judgment Test (SJT) 
  • Studi Kasus
  • Wawancara

UKKJ dan UKPJL Pamong Belajar dan Penilik


UKKJ Ahli Pertama ke Ahli Muda
  • Tes Tertulis Objektif

UKPJL Ahli Pertama
  • Tes Tertulis Obyektif

UKPJL Ahli Muda
  • Tes Tertulis Obyektif 

UKKJ Ahli Muda ke Ahli Madya
  • Tes Tertulis Obyektif 

UKPJL Ahli Madya
  • Tes Tertulis Obyektif

UKKJ Ahli Madya ke Ahli Utama
  • Tes Tertulis Obyektif
  • Wawancara 

UKPJL Ahli Utama
  • Tes Tertulis Obyektif
  • Wawancara

Untuk waktu pelaksanaan dan Syarat UKKJ dan UKPJL dapat di lihat di situs resmi ujikompetensi kemdikbud
Sumber : ujikompetensi.kemdikbud.go.id

No comments