Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Dalam permendikbudristek diatas pencairan TPG Triwulan 1,2,3, dan 4 Tahun 2022 di bagi kedalam 4 tahap di mulai bulan Maret untuk tahap 1, kemudian bulan Juni untuk tahap 2, dan bulan September untuk Tahap 3. Sedangkan pencairan TPG triwulan 4 tahun 2022 masuk kedalam tahap 4 yaitu bulan November.
Pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2022 berdasarkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota di jadwalkan pada bulan November ini, tetapi untuk penyaluran ke masing-masing rekening biasanya tergantung dari pemerintah daerah terkait dengan verifikasi dan validasi data guru penerima tunjangan.
Baca juga: Aneka Tunjangan Guru Selain TPG
Sebelum pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 akan dilakukan sinkronisasi data penerima tunjangan terlebih dahulu. Dalam permendikbudristek no. 4 tahun 2022 telah di tentukan jadwal sinkronisasi data sebagai berikut:
Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
1. Triwulan I : 28/29 Februari 2022
2. Triwulan II : 31 Mei 2022
3. Triwulan III : 31 Agustus 2022
4.Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Sedangkan untuk pencairanya ke masing-masing rekening guru penerima sudah diatur jadwal pembayaran/pencairan TPG sesuai dengan jadwal triwulan-an
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan adalah seperti berikut:
Baca juga: Kapan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Cair?
Jadwal Pencairan TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil
1.Triwulan I : Bulan Maret 2022
2.Triwulan II : Bulan Juni 2022
3.Triwulan III : Bulan September 2022
4.Triwulan IV : Bulan November 2022
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut
A. Tunjangan Profesi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang di persyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
B. Tunjangan Khusus
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
- Memiliki NUPTK, dan
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikanpada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan suratkeputusan mengajar.
C. Tambahan Penghasilan
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan tugas mengajar dan/ataumembimbing peserta didik pada satuan pendidikan
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, dan
- Terdaftar aktif di Dapodik.
Demikian Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2022 yang di kutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Sumber : Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022
No comments