Home
Artikel
Tunjangan
Aneka Tunjangan Guru Selain TPG
Aneka tunjangan guru selain TPG, Guru bukan hanya TPG atau Tunjangan Profesi Guru saja melainkan ada beberapa tunjangan yang bisa di peroleh oleh guru asalkan memenuhi persyaratan yang ada dan aturan yang berlaku.

Apa saja aneka tunjangan guru selain TPG tersebut?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang di tujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia terkait dengan pemberian tunjangan guru.

Aneka Tunjangan Guru Selain TPG

Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang di maksud pada pasal 10 ayat 2 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 berbeda dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau intensif daerah.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 guru yang menerima Tamsil atau TPG boleh menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau intensif dari daerah.

Banyak yang beranggapan bahwa guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi tidak boleh menerima tunjangan lagi karena TPG tersebut sudah dianggap mewalikili Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitas sebagai guru, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Profesi Guru ini jumlahnya sebesar satu bulan gaji pokok untuk yang PNS. Sedangkan untuk yang Non PNS atau guru Yayasan yang belum impasing memiliki tunjangan sebesar 1.500.000 per bulan, sedangkan guru Yayasan yang sudah impasing tunjanganya sebesar satu kali gaji pokok yang setara dengan PNS (Penyetaraan).

Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik baik PNS maupun guru Yayasan akan mendapat Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru sebagai dasar pemberian Tunjangan Profesi Guru tersebut.

Tambahan Penghasilan adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik atau belum mendapatkan TPG. Besaran tambahan penghasilan tersebut adalah Rp250 ribu perbulan, dan akan dibayarkan per triwulan yang biasanya bersamaan dengan pemberian TPG.

Baca juga : Aneka Tunjangan Guru PNS dan Non PNS

Anggaran TPG dan Tambahan Penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik yang telah diatur dalam Permendikbudristek No.4 tahun 2022.

Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN atas persetujuan DPRD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tambahan penghasilan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Adapun dalam pemberian tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Beban Kerja : Tambahan penghasilan dapat diberikan kepada ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal

2. Tempat bertugas : Tambahan penghasilan dapat diberikan kepada ASN yang bertempat tugas di daerah terpencil dan memiliki kesulitan tinggi

3. Kondisi kerja : Tambahan penghasilan dapat diberikan kepada ASN sesuai dengan kondisi kerja

4. Kelangkaan Profesi : Tambahan penghasilan dapat diberikan kepada ASN yang memiliki keterampilan khusus atau langka

5. Prestasi kerja : Tambahan penghasilan dapat diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi tinggi dan telah memiliki inovasi

6. Pertimbangan obyektif lainya : Tambahan penghasilan dapat diberikan kepada ASN dengan pertimbangan obyektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian beberapa aneka tunjangan guru selain TPG yang bisa diperoleh guru berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022. Walaupun dalam surat edaran tersebut guru boleh menerima tunjangan lain selain TPG yang bersumber dari APBN, tetapi tetap tergantung dari kemampuan daerah dengan melihat APBD dari daerah tersebut.

Maka tidak heran jika besaran tunjangan yang bersumber dari APBD bisa berbeda beda antara daerah satu dengan lainya, bahkan tidak tidak ada sama sekali.

No comments