Sedangkan untuk tingkat SMK Kurikulum Merdeka ini awalnya adalah Kurikulum Prototype yang digunakan oleh SMK Center of Excellence (CoE) yang sekarang berganti nama menjadi Pusat Keunggulan (PK).
Berbicara tentang Kurikulum Merdeka maka tidak lepas dari Prinsip Dasar dan Penerapan Kurikulum itu sendiri.
Di salin dari aplikasi merdeka belajar kemdikbud yang dapat di install pada smartphone guru maupun siswa, berikut adalah Prinsip Dasar dan Penerapan Kurikulum
Prinsip Dasar
Tentang Pembelajaran Paradigma Baru
Pengajaran sesuai dengan tingkat kemampuanPengajaran sesuai dengan tingkat kemampuan adalah pendekatan belajar yang berpusat pada peserta didik berdasarkan tingkat kemampuan mereka, bukan pada tingkatan kelas
Tujuan Pengajaran ini adalah:
- Sebagai bentuk implementasi filosofi ajar Ki Hajar Dewantara yang berpusat pada peserta didik
- Peserta didik lebih kuat kemampuan numerasi dan literasinya
- Pengetahuan pada tiap mata pelajaran peserta didik juga lebih kuat
Peserta didik akan dikelompokan berdasarkan fase perkembangan
Apa fase perkembangan itu?
Fase perkembangan adalah capaian pembelajaran yang harus dicapai peserta didik. Setiap proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik, potensi, serta kebutuhan peserta didik.
Berikut fase perkembangan peserta didik sesuai dengan tingkatanya:
Sekolah Reguler
Fase A : SD Kelas 1 – 2
Fase B : SD Kelas 3 – 4
Fase C : SD Kelas 5 – 6
Fase D : SMP Kelas 7 – 9
Fase E : SMA Kelas 10
Fase F : SMA Kelas 11 – 12
Sekolah Luar Biasa
Sekolah Luar Biasa (SLB) capaian pembelajaran memakai acuan usia mental yang ditetapkan melalui asesmen
Fase A : Usia Mental = 7 Tahun
Fase B : Usia Mental +/- 8 Tahun
Fase C : Usia Mental +/- 8 Tahun
Fase D : Usia Mental +/- 9 Tahun
Fase E : Usia Mental +/- 10 Tahun
Fase F : Usia Mental +/- 10 Tahun
Sinkronisasi Jenjang, Usia Mental, dan Usia Kronologis
Fase A
Jenjang/ Kelas : SD (1 – 2)
Usia Kronologis : kurang dari 6 – 8 tahun
Usia Mental : + - 8 tahun
Fase B
Jenjang/ Kelas : SD (3 – 4)
Usia Kronologis : kurang dari 9 – 10 tahun
Usia mental : +- 8 tahun
Fase C
Jenjang/ Kelas : SD (5 – 6)
Usia Kronologis : kurang dari 11 – 12 tahun
Usia mental : +- 8 tahun
Fase D
Jenjang/ Kelas : SMP (7 – 9)
Usia Kronologis : kurang dari 13 – 15 tahun
Usia mental : +- 9 tahun
Fase E
Jenjang/ Kelas : SMA (10)
Usia Kronologis : kurang dari 16 – 17 tahun
Usia mental : +- 10 tahun
Fase F
Jenjang/ Kelas : SMA (11 – 12)
Usia Kronologis : kurang dari 17 – 23 tahun
Usia mental : +- 10 tahun
Menentukan kemajuan hasil belajar
Pada metode ini menentukan hasil belajar peserta didik dilakukan melalui evaluasi pembelajaran atau asesmen.
Peserta didik yang belum mencapai capaian pembelajaran akan mendapatkan pendampingan agar tercapai pembelajaranya
Cagaimana tahapan metode pengajaran ini?
Asesmen Diagnostik
Peserta didik akan melakukan asesmen awal untuk mengenali potensi karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan, tahap pencapaian pembelajaran, dan hal mendasar lainya.
Perencanaan
- Pada tahap ini akan Menyusun pembelajaran sesuai dengan hasil asesmen diagnostic
- Selain itu, kita akan melalukan pengelompokan peserta didik berdasarkan tingkat kemampuan yang sama
Pembelajaran
- Selama proses pembelajaran, kita akan mengadakan asesmen formatif secara berkala
- Sebagai proses evaluasi ketercapaian tujuan pembelajaran, kita akan melakukan asesmen sumatif. Asesmen ini juga akan memudahkan kita untuk merancang projek berikutnya bagi peserta didik.
Pengorganisasian Pelaksanaan Pembelajaran
Pengorganisasian Pelaksanaan Pembelajaran sesuai dengan kewenanganya antara pemerintah pusat dengan satuan Pendidikan sebagai berikut:
Kewenangan Pemerintah Pusat
- Struktur Kurikulum
- Profil Pelajar Pancasila
- Capaian pembelajaran
- Prinsip pembelajaran dan asesmen
Kewenangan Satuan Pendidikan
- Visi, misi, dan tujuan sekolah
- Profil pelajar disatuan Pendidikan
- Kebijakan local terkait kurikulum
- Proses pembelajaran dan asesmen
- Pengembangan kurikulum operasional di satuan Pendidikan
- Pengembangan perangkat ajar
Struktur Kurikulum Merdeka
Pemerintah juga telah menyiapkan Struktur Kurikulum Merdeka untuk SD, SMP, SMA dan SMK yang dapat di unduh oleh setiap guru disatuan Pendidikan
Sumber: guru.kemdikbud.go.id
No comments