Inilah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh rekan-rekan guru penerima tunjangan sertifikasi, baik PNS maupun non PNS.
Pertanyaan seperti ini biasanya dilontarkan mulai dari bulan Maret, sebab mulai bulan maret data penerima tunjangan sudah dapat di cek melalui Info GTK.
Di bulan Maret guru dapat mengetahui Info GTK Valid atau Info GTK Tidak Valid sehingga banyak yang menanyakan kapan sertifikasi cair.
Banyak juga diantara teman-teman guru yang mengalami Data sudah lengkap, tetapi Info GTK 2022 Tidak Valid.
Bagi guru yang info GTK Tidak Valid dapat memeriksa kembali data dapodik beserta operator disekolah masing-masing, sehingga guru dapat mengetahui Penyebab Info GTK Tidak Valid dan cara memperbaikinya.
Bagi guru yang Info GTK Valid tentunya tinggal menunggu kapan SKTP terbit dan menunggu kapan TPG atau Sertifikasi cair.
Bersasarkan Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota telah di jelaskan Jadwal Pembayaran Tunjangan tersebut.
Pada Bab II Tunjangan Profesi, Pasal 4 dijelaskan bahwa:
Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan setiap bulan
Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah Memiliki sertifikat Pendidik, berstatus guru ASN di Daeran dibawah binaan kementerian, mengajar di sekolah yang tercatat di dapodik, memiliki NRG yang diterbitkan oleh kementerian, mengajar atau membimbing siswa disekolah sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan dibuktikan dengan SK mengajar, memenuhi beban kerja yang di syaratkan, memiliki penilaian kinerja baik, serta mengajar dikelas dengan rombel yang di persyaratkan.
Sedangkan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang di salurkan melalui rekening guru masing-masing.
Pencairan Sertifikasi atau TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa pemberian Tunjangan sertifikasi (TPG) disalurkan setiap tiga bulan pada tahun anggaran.
Pencairan Sertifikasi ini dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya serta dilakukan sesuai dengan tahapanya.
Penyaluran Tunjangan Sertifikasi guru melalui tahapan-tahapan, diantaranya adalah tahapan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Puslapdik melakukan Sinkronisasi data Duru ASN di daerah antara Dapodik dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
Dari jadwal penyaluran tunjangan di atas sudah jelas bahwa Pembayaran untuk Triwulan I dilakukan pada bulan Maret, sedangkan untuk Triwulan II pada bulan Juni, Triwulan III pada bulan September, dan Triwulan IV pada bulan November.
Untuk pencairan ke masing-masing guru dapat berbeda dengan jadwal diatas, sebab dinas pendidikan terkait akan melakukan verifikasi data lagi seperti nomor rekening penerima, beban mengajar, dll.
Tetapi minimal pertanyaan sebagian guru yang menanyakan Kapan Sertifikasi Cair dapat dijawab dengan jadwal penyaluran tunjangan diatas.
Bagi guru yang info GTK Tidak Valid dapat memeriksa kembali data dapodik beserta operator disekolah masing-masing, sehingga guru dapat mengetahui Penyebab Info GTK Tidak Valid dan cara memperbaikinya.
Bagi guru yang Info GTK Valid tentunya tinggal menunggu kapan SKTP terbit dan menunggu kapan TPG atau Sertifikasi cair.
Bersasarkan Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota telah di jelaskan Jadwal Pembayaran Tunjangan tersebut.
Pada Bab II Tunjangan Profesi, Pasal 4 dijelaskan bahwa:
Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan setiap bulan
Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah Memiliki sertifikat Pendidik, berstatus guru ASN di Daeran dibawah binaan kementerian, mengajar di sekolah yang tercatat di dapodik, memiliki NRG yang diterbitkan oleh kementerian, mengajar atau membimbing siswa disekolah sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan dibuktikan dengan SK mengajar, memenuhi beban kerja yang di syaratkan, memiliki penilaian kinerja baik, serta mengajar dikelas dengan rombel yang di persyaratkan.
Sedangkan pada Pasal 5 dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang di salurkan melalui rekening guru masing-masing.
Pencairan Sertifikasi atau TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa pemberian Tunjangan sertifikasi (TPG) disalurkan setiap tiga bulan pada tahun anggaran.
Pencairan Sertifikasi ini dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya serta dilakukan sesuai dengan tahapanya.
Penyaluran Tunjangan Sertifikasi guru melalui tahapan-tahapan, diantaranya adalah tahapan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Puslapdik melakukan Sinkronisasi data Duru ASN di daerah antara Dapodik dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
Dari jadwal penyaluran tunjangan di atas sudah jelas bahwa Pembayaran untuk Triwulan I dilakukan pada bulan Maret, sedangkan untuk Triwulan II pada bulan Juni, Triwulan III pada bulan September, dan Triwulan IV pada bulan November.
Untuk pencairan ke masing-masing guru dapat berbeda dengan jadwal diatas, sebab dinas pendidikan terkait akan melakukan verifikasi data lagi seperti nomor rekening penerima, beban mengajar, dll.
Tetapi minimal pertanyaan sebagian guru yang menanyakan Kapan Sertifikasi Cair dapat dijawab dengan jadwal penyaluran tunjangan diatas.
2 comments