Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa guru merupakan sebuah Profesi sehingga untuk menjadi guru wajib memiliki persyaratan profesi.
Karena guru merupakan sebuah profesi maka wajar jika pemerintah memberikan aneka tunjangan guru seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunnjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi dan Kabupaten telah diatur kapan dan siapa yang dapat menerima aneka tunjangan guru tersebut.
Ada beberapa aneka tunjangan guru yang disalurkan oleh pemerintah seperti yang telah dijelaskan di Petunjuk Teknis diatas, diantaranya adalah:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi Guru merupakan Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
Guru ASN/PNS
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Berstatus sebagai ASN Daerah dibawah binaan kementerian
- Mengajar pada sekolah yang tercatat di dapodik
- Memiliki NRG
- Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang di miliki
- Memenuhi beban kerja
- Berkinerja Baik, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Guru Swasta/ Yayasan
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki SK dari Yayasan
- Mengajar pada sekolah yang tercatat di dapodik
- Memiliki NRG
- Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang di miliki
- Memenuhi beban kerja
- Berkinerja Baik,
- Dll
Besaran Tunjangan Profesi Guru adalah satu kali gaji pokok bagi yang ASN/PNS dan atau 1.500.000 bagi guru swasta/yayasan.
Pemberian tunjangan Profesi Guru tersebut dibayarkan setiap 3 bulan (Triwulan) pada tahun anggaran berjalan seperti yang telah dijelaskan dalam Juknis Penyaluran TPG 2022/2023.
2. Tunjangan Khusus
Aneka Tunjangan Guru lainya adalah Tunjangan Khusus yang merupakan tunjangan guru yang diberikan untuk guru ASN yang bertugas di daerah khusus.
Persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Khusus hampir sama dengan Tunjangan Profesi, tetapi tidak memerlukan Sertifikat Profesi seperti yang disyaratkan untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru seperti diatas.
3. Tambahan Penghasilan
Tambahan Penghasilan merupakan bagian dari Aneka Tunjangan Guru yang diberikan kepada guru ASN/PNS yang belum menerima Tunjangan Profesi ataupun Tunjangan Khusus.
Tambahan Penghasilan ini diberikan setiap bulan tetapi pembayaranya disalurkan tiga bulan sekali (Triwulan) seperti Tunjangan Profesi.
Besaran Tambahan Penghasilan untuk Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi adalah Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Persyaratan untuk mendapat Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN/PNS telah diatur dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunnjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi dan Kabupaten
4. Tunjangan Daerah
Tunjangan Daerah merupakan bagian dari Aneka Tunjangan Guru yang pemberianya berdasarkan kemampuan Anggaran Daerah
Tidak semua daerah memberikan Tunjangan ini karena tunjangan Daerah akan diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dan tunjangan daerah ini juga besaranya berbeda-beda antara daerah satu dengan daerah lainya.
Walupun banyak aneka tunjangan guru seperti yang telah dijelaskan diatas tetapi guru tidak mendapatkan semuanya karena sudah diatur dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunnjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi dan Kabupaten.
Jadi jangan berharap dapat DOBEL tunjangan yah…. :D
Demikian aneka tunjangan guru ASN/PNS dan juga guru swasta yang diberikan oleh pemerintah.
No comments