Pada Pasal 4 Bab II Tunjangan Profesi Pasal 4 di jelaskan bahwa:
1. Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan
2. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
a. Memiliki Sertifikat Pendidik
b. Memiliki Status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian
c. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang di terbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan Tugas Mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat yang dimiliki dengan dibuktikan SK Mengajar
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan perundang-undangan
g. Memiliki hasil kinerja minimal Baik
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombel yang disyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
i. Tidak sebagai Pegawai tetap pada instansi lain
3. Pasal 2 butir e dikecualikan untuk Guru ASN sebagai Kepala Sekolah
4. Pasal e butir f dikecualikan bagi:
a. Guru ASN yang sedang melaksanakan diklat selama 600 Jam (3 bulan) dengan ijin dari pejabat Pembina kepegawaian
b. Guru ASN di daerah yang mengikuti Program Pertukaran Guru, Kemitraan/magang dengan ijin dari pejabat Pembina Kepegawaian
c. Guru ASN yang bertugas didaerah khusus
Pada pasal 5 dijelaskan bahwa :
1. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang di salurkan melalui rekening bank penerima tunjangan
2. Tunjangan Profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa:
1. Pemberian Tunjangan Profesi di salurkan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran
2. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganya.
3. Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan Penyaluran TunjanganProfesi
Prinsip Penyaluran Tunjangan
Pada Juknis Penyaluran TPG 2022/2023 Berdasarkan Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten Kota dijelaskan bahwa pada pada Bab 2 pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Sedangkan Bab 3 pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 mengatur tentang Tunjangan khusus bagi Guru ASN di daerah sesuai dengan persyaratan-persyaratan guru sebagai penerima tunjangan
Bab 4 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 pasal 10, pasal 11, pasal 12, dan pasal 13 mengatur tentang Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah sesuai dengan persyaratan guru penerima tunjangan
Pada Bab 5 pasal 14, pasal 15, pasal 16, dan pasal 17 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 mengatur tentang Alokasi, Penghentian Pembayaran, dan Pengenaan Pajak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pada Bab 6 pasal 18, pasal 19, dan pasal 20 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 mengatur tentang Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah.
Pada Bab 7 pasal 21, dan pasal 22 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 mengatur tentang Larangan dan Sangsi bagi Pemerintah Daerah dalam menyalurkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah
Pada Bab 8 pasal 23 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 mengatur tentang Ketentuan Peralihan Peraturan Menteri ini sampai dengan terbit Peraturan Menteri baru
Pada Bab 9 pasal 24 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 adalah Penutup yang menerangkan bahwa dengan terbitnya Permen ini maka permen No. 16 tahun 2019 dan Permen No. 7 Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku.
Demikian Juknis Penyaluran TPG 2022/2023 Berdasarkan Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 yang akan digunakan sebagai pedoman dalam Penyaluran TPG 2022 dan TPG 2023
Sumber:
Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten Kota
b. Memiliki Status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian
c. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang di terbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan Tugas Mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat yang dimiliki dengan dibuktikan SK Mengajar
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan perundang-undangan
g. Memiliki hasil kinerja minimal Baik
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombel yang disyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
i. Tidak sebagai Pegawai tetap pada instansi lain
3. Pasal 2 butir e dikecualikan untuk Guru ASN sebagai Kepala Sekolah
4. Pasal e butir f dikecualikan bagi:
a. Guru ASN yang sedang melaksanakan diklat selama 600 Jam (3 bulan) dengan ijin dari pejabat Pembina kepegawaian
b. Guru ASN di daerah yang mengikuti Program Pertukaran Guru, Kemitraan/magang dengan ijin dari pejabat Pembina Kepegawaian
c. Guru ASN yang bertugas didaerah khusus
Pada pasal 5 dijelaskan bahwa :
1. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang di salurkan melalui rekening bank penerima tunjangan
2. Tunjangan Profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa:
1. Pemberian Tunjangan Profesi di salurkan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran
2. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganya.
3. Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan Penyaluran TunjanganProfesi
Prinsip Penyaluran Tunjangan
- tertib
- efisien
- efektif
- transparan
- akuntabel
- kepatuhan
Pada Juknis Penyaluran TPG 2022/2023 Berdasarkan Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten Kota dijelaskan bahwa pada pada Bab 2 pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Sedangkan Bab 3 pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 mengatur tentang Tunjangan khusus bagi Guru ASN di daerah sesuai dengan persyaratan-persyaratan guru sebagai penerima tunjangan
Bab 4 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 pasal 10, pasal 11, pasal 12, dan pasal 13 mengatur tentang Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah sesuai dengan persyaratan guru penerima tunjangan
Pada Bab 5 pasal 14, pasal 15, pasal 16, dan pasal 17 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 mengatur tentang Alokasi, Penghentian Pembayaran, dan Pengenaan Pajak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pada Bab 6 pasal 18, pasal 19, dan pasal 20 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 mengatur tentang Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah.
Pada Bab 7 pasal 21, dan pasal 22 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 mengatur tentang Larangan dan Sangsi bagi Pemerintah Daerah dalam menyalurkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah
Pada Bab 8 pasal 23 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 mengatur tentang Ketentuan Peralihan Peraturan Menteri ini sampai dengan terbit Peraturan Menteri baru
Pada Bab 9 pasal 24 Permendikbud Ristek No.4 Tahun 2022 adalah Penutup yang menerangkan bahwa dengan terbitnya Permen ini maka permen No. 16 tahun 2019 dan Permen No. 7 Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku.
Demikian Juknis Penyaluran TPG 2022/2023 Berdasarkan Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 yang akan digunakan sebagai pedoman dalam Penyaluran TPG 2022 dan TPG 2023
Sumber:
Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten Kota
No comments