Sekolah Ujian

Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK 2022

3 Comments
Home
Sekolah
Ujian
Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK 2022
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK 2022 - Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan SMK DITPSMK telah mengeluarkan Panduan UKK SMK 2022, Instrumen Verifikas, dan Soal beserta Penilaianya.

Untuk soal UKK SMK 2022 ini sepertinya hampir sama seperti soal UKK SMK 2021, tetapi untuk soal UKK SMK 2022 ini ada sedikit penambahan, yaitu soal Praktik dan Soal Teori.

Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK 2022
 

UKK SMK 2022 adalah penilaian yang dilakukan kepada siswa SMK untuk mengukur kompetensi siswa dengan kualifikasi jenjang dua atau tiga pada KKNI.

UKK SMK ini dilaksanakan diakhir masa belajar (kelas XII) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau oleh Sekolah yang telah terakreditasi bersama mitra Dunia Usaha/ Industri (DU/DI).

Bagi sekolah dan siswa, UKK SMK 2022 ini bisa menjadi indikator capaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Sedangkan bagi stakeholder capaian hasil UKK ini dapat dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki oleh calon tenaga kerja.

Bentuk Soal UKK SMK 2022 dapat berupa penugasan ataupun bentuk lain yang dinilai secara individu untuk membuat suatu produk berdasarkan soal yang telah ditugaskan sesuai dengan standar kompetensi.

Baca juga: Soal UKK 2023 Semua Jurusan  

Dalam pelaksanaanya, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa jenis skema ujian. Dalam UKK tahun pelajaran 2021/2022 terdapat 6 jenis skema ujian, antara lain:

1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;

2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Dalam kondisi masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir, sekolah menyelenggarakan UKK merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) serta aturan turunannya atau yang terkait

Pedoman UKK Tahun 2022 dapat di unduh melalui tautan dibawah:

Pedoman Penyelenggaraan UKK Tahun 2022

Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan UKK TP. 2021/2022

Instrumen UKK mandiri TP. 2021/2022 (Instrumen UKK mandiri ini berisi Soal UKK 2022)

Untuk penerbitan sertifikat UKK dapat dilakukan melalui aplikasi e-rapor SMK versi 5.0 yang dapat di donlot di SINI dan panduan update langkah-langkahnya ada di SINI

Sumber informasi ini berasal dari situs resminya yaitu smk.kemdikbud.go.id

3 comments

  1. wasito
    wasito
    March 22, 2022
    @Drs.NGATNURI.,M.Pd
    Nggih pak, sami-sami :)
  2. Drs.NGATNURI.,M.Pd
    Drs.NGATNURI.,M.Pd
    March 18, 2022
    Matur nuwun Mas Warsito....verifikasi TUK UKK...
  3. Unknown
    Unknown
    March 18, 2022
    Bisnis daring dan pemasran