Berita Ujian

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru

0 Comments
Home
Berita
Ujian
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru - Seleksi Kompetensi 1 telah diumumkan beberapa waktu yang lalu. Peserta bisa melakukan sanggah atas hasil pengumuman seleksi kompetensi 1 dengan ketentuan yang dapat dilihat pada web resminya.

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Seleksi Kompetensi 1 sudah bisa dilihat oleh pelamar guru yang melakukan sanggah atas pengumuman yang telah diumumkan sebelumnya.

Adapun pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi merupakan pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana telah diumumkan dalam laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman.


Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru
 

Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan yaitu: Seleksi Kompetensi I, seleksi Kompetensi II dan seleksi kompetensi III

Pengumuman pasca sanggah PPPK Guru dapat dilihat oleh pelamar maupun dinas terkait .

Untuk Pelamar (Guru)

Untuk pengecekan data per individu (individu mengecek data kelulusan hasil sanggah, dengan memasukkan data NIK dan Nomor Peserta ujian), dapat dilihat pada link berikut:

https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_paska_sanggah_tahap1/


Untuk Pemerintah Daerah (Pemda)

Untuk pengecekan data secara kumulatif (Digunakan oleh Pemda untuk dapat melihat data kelulusan individu secara kumulatif dengan menggunakan format dari BKN), dapat dilihat pada link berikut:

https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil

(untuk pemda yang belum terdapat file format BKN pada link tersebut, berarti masih dalam proses penandatanganan).

Keterangan dalam pengumuman pasca sanggah PPPK Guru pada link diatas adalah sebagai berikut

L = Lulus

TL = Tidak Lulus

P1 = PG Permenpan Awal

P2 = PG Usia 50+

P3 = PG Penurunan Permenpan Baru

X = Guru Induk

Y = Guru Non Induk

A = Afirmasi Serdik

B = Afirmasi 35+

C = Afirmasi Disabilitas

D = Afirmasi K2

Dari keterangan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru tersebut dapat dijelaskan bahwa Guru pada sekolah induk merupakan peserta yang mendapat prioritas lulus dengan afirmasi maupun non afirmasi.

Baca: Nilai Ambang Batas Tes PPPK Guru  

Peserta yang belum lulus pada Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru seleksi kompetensi 1 dapat memilih formasi pada seleksi kompetensi 2 dan seleksi kompetensi 3

No comments