Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021 meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis
b. Seleksi Kompetensi Manajerial
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan
d. Wawancara
Tujuan dari materi Seleksi Kompetensi diatas meliputi:
a. Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/prilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
b. Materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan (1). Integritas (2). Kerjasama (3). Komunikasi (4). Orientasi pada hasil (5). Pelayanan Publik (6). Pengembangan diri dan orang lain (7) Mengelola perubahan (8). Pengambilan keputusan
c. Materi kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dsn jsbstsn, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki (1). Kepekaan terhadap perbedaan budaya, (2). Kemampuan berhubungan social, (3). Kepekaan terhadap konflik, dan (4). Empati.
d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas
Baca Juga: Materi Tes PPPK Dan Tahapan Seleksi Tahun 2021
Seleksi Kompetensi teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi 40 menit
Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit
Seleksi Kompetensi diatas dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra
Total waktu yang dibutuhkan untuk Seleksi kompetensi diatas adalah 150 Menit
Seleksi Kompetensi Manajerial bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 55 menit
Wawancara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 menit
Jumlah soal keseluruhan seleksi Kompetensi adalah 155 soal dengan rincian:
a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 butir soal
b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 butir soal
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 butir soal
d. Wawancara sejumlah 10 butir soal
Pembobotan nilai untuk materi soal Kompetensi adalah:
a. Untuk materi soal Kompetensi Teknis bobot jawaban benar adalah 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol)
b. Untuk soal Seleksi Kompetensi Manajerial bobot jawaban paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), dan jika tidak menjawab bernilai 0 (nol)
c. Untuk soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bobot jawaban paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), dan jika tidak menjawab bernilai 0 (nol)
d. Untuk soal wawancara bobot jawaban paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), dan jika tidak menjawab bernilai 0 (nol)
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi Kompetensi adalah 740 dengan rincian:
a. 500 (lima ratus) untuk soal kompetensi teknis
b. 200 (dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial dan social cultural
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara
Nilai ambang batas seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi
Nilai ambang batas tersebut terdiri dari:
a. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis
b. Nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan social cultural
c. Nilai ambang batas wawancara
Nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
a. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis dalam lampiran merupakan tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
b. 130 (seratus tiga puluh) unutk seleksi kompetensi manajerial dan social cultural
c. 24 (dua puluh empat) untuk wawancara
Nilai ambang batas diatas dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada pemerintah daerah Privinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Provinsi papua dan Provinsi Papua Barat.
Seleksi Kompetensi teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi 40 menit
Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit
Seleksi Kompetensi diatas dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra
Total waktu yang dibutuhkan untuk Seleksi kompetensi diatas adalah 150 Menit
Seleksi Kompetensi Manajerial bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 55 menit
Wawancara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 menit
Jumlah soal keseluruhan seleksi Kompetensi adalah 155 soal dengan rincian:
a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 butir soal
b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 butir soal
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 butir soal
d. Wawancara sejumlah 10 butir soal
Pembobotan nilai untuk materi soal Kompetensi adalah:
a. Untuk materi soal Kompetensi Teknis bobot jawaban benar adalah 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol)
b. Untuk soal Seleksi Kompetensi Manajerial bobot jawaban paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), dan jika tidak menjawab bernilai 0 (nol)
c. Untuk soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bobot jawaban paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), dan jika tidak menjawab bernilai 0 (nol)
d. Untuk soal wawancara bobot jawaban paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), dan jika tidak menjawab bernilai 0 (nol)
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi Kompetensi adalah 740 dengan rincian:
a. 500 (lima ratus) untuk soal kompetensi teknis
b. 200 (dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial dan social cultural
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara
Nilai ambang batas seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi
Nilai ambang batas tersebut terdiri dari:
a. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis
b. Nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan social cultural
c. Nilai ambang batas wawancara
Nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
a. Nilai untuk seleksi kompetensi teknis dalam lampiran merupakan tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
b. 130 (seratus tiga puluh) unutk seleksi kompetensi manajerial dan social cultural
c. 24 (dua puluh empat) untuk wawancara
Nilai ambang batas diatas dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada pemerintah daerah Privinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Provinsi papua dan Provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Modul Belajar Mandiri Seleksi PPPK Guru tahun 2021
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 ini dapat diunduh DI SINI
Sumber: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 ini dapat diunduh DI SINI
Sumber: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021
No comments