Pembelajaran yang dilakukan secara PJJ dirasa kurang efektif sehingga banyak siswa, orang tua, dan guru mengeluh akan penyerapan materi belajar sesuai kurikulum.
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu:
(1) kompetensi sikap spiritual
(2) sikap sosial
(3) pengetahuan, dan
(4) keterampilan
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Penggunaan KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 1 Kurikulum Darurat menjadi salah satu solusi belajar Seni Budaya dan Prakarya dari rumah untuk menghindari siswa dan guru terpapar covid-19.
Melihat hal demikian maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan terkait belajar dari rumah dengan menyederhanakan KI dan KD pada Kurikulum 2013 salah satunya adalah KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 1 Kurikulum Darurat
Baca juga: KI KD Kurikulum Darurat SD/MI
KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 1 Kurikulum Darurat yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurikulum satuan Pendidikan dalam situasi dan kondisi khusus agar dapat menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Berikut ini KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 1 Kurikulum Darurat yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020
Baca juga:
Penggunaan KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 1 Kurikulum Darurat menjadi salah satu solusi belajar Seni Budaya dan Prakarya dari rumah untuk menghindari siswa dan guru terpapar covid-19.
Melihat hal demikian maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan terkait belajar dari rumah dengan menyederhanakan KI dan KD pada Kurikulum 2013 salah satunya adalah KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 1 Kurikulum Darurat
Baca juga: KI KD Kurikulum Darurat SD/MI
KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 1 Kurikulum Darurat yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurikulum satuan Pendidikan dalam situasi dan kondisi khusus agar dapat menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Berikut ini KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 1 Kurikulum Darurat yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) | KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN | ||
3 | Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah | 4 | Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia |
KOMPETENSI DASAR | KOMPETENSI DASAR | ||
3.1 | Mengenal karya ekspresi dua dan tiga dimensi | 4.1 | Membuat karya ekspresi dua dan tiga dimensi |
3.2 | Mengenal elemen musik melalui lagu | 4.2 | Menirukan elemen musik melalui lagu |
3.3 | Mengenal gerak anggota tubuh melalui tari | 4.3 | Meragakan gerak anggota tubuh melalui tari |
3.4 | Mengenal bahan alam dalam berkarya | 4.4 | Membuat karya dari bahan alam |
Baca juga:
KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 1 Kurikulum Darurat
KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 2 Kurikulum Darurat
KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 3 Kurikulum Darurat
KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 4 Kurikulum Darurat
KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 5 Kurikulum Darurat
KI KD Seni Budaya dan Prakarya SD/MI Kelas 6 Kurikulum Darurat
No comments