Artikel Sekolah

Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan berdasarkan Permen PANRB No. 20 Tahun 2021

0 Comments
Home
Artikel
Sekolah
Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan berdasarkan Permen PANRB No. 20 Tahun 2021
Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan - Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga berdasarkan Permen PANRB No. 20 Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 (Permen PANRB No. 20 Tahun 2021) Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga dijelaskan bahwa

Menurut Pasal 1 Permen PANRB No. 20 Tahun 2021 adalah:

1. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Baca: Jadwal Pendaftaran Sekolah Tinggi Kedinasan

2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan berdasarkan Permen PANRB No. 20 Tahun 2021
 

Sedangkan pada ayat 3 dijelaskan bahwa seleksi seleksi Sekolah Kedinasan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Dalam Pasal 3 di jelaskan bahwa seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk tahapan penerimaan Sekolah Kedinasan tersebut telah diatur dalam pasal 4 yaitu Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga dilaksanakan melalui tahapan:
a. Pengumuman penerimaan
b. Pendaftaran
c. Seleksi Administrasi
d. Seleksi Kompetensi Dasar
e. Seleksi Lanjutan
f. Pengumuman akhir hasil seleksi.

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan juga dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan

Calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan. Apabila ada peserta yang mendaftar lebih dari 1 maka dianggap gugur

Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/ disampaikan oleh calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga dengan persyaratan pendaftaran

Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 materi soal, antara lain:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) merupakan tes untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Intelegensi Umum (TIU) merupakan tes untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar

Seleksi masuk Sekolah Kedinasan menggunakan pola yang sama dengan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK yang terdiri dari TKP, TIU, dan TWK  

Untuk lebih jelasnya isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga silahkan unduh melalui website resminya di https://jdih.menpan.go.id/ atau di SINI

No comments