Artikel Berita

Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

0 Comments
Home
Artikel
Berita
Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, walaupun masih dilanda wabah covid-19 pemerintah tetap akan membuka seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 ini dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Apakah anda berminat menjadi PNS atau PPPK?

Jika anda berminat menjadi ASN, silahkan baca Perbedaan PNS dengan PPPK sehingga dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.   

Mekanisme seleksi pendaftaran PPPK Guru dalam jadwal ini akan di atur dan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kegiatan seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat.

Jadwal seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang telah disusun berikut dapat disesuaikan apabila ada perubahan kebijakan terkait pandemic covid-19 yang sedang melanda bangsa Indonesia ini apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.

Berikut ini jadwal seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK yang telah disusun:

Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK mulai dari proses pendaftaran sampai pemberkasan untuk penetapan NIP dari BKN akan dialokasikan oleh PPK dengan alokasi anggaran tahun 2021

Sedangkan khusus untuk anggaran pelaksanaan Seleksi PPPK Guru anggaranya ditanggung oleh Kemendikbud. Pelaksanaan seleksi ini rencananya akan menggunakan CBT.

KETENTUAN UMUM CPNS

  1. WNI usia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  2. Batas usia maksimal 40 tahun untuk jabatan (Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis), (Dokter Pendidik Klinis), (Dosen , Peneliti dan Perekasaya , dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 ( Doktor)).
  3. Tidak atau belum pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota POLRI, dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Sedang tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  6. Tidak menjadi anggota pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan Jabatan yang dilamar.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 ( satu ) Instansi dan 1 ( satu ) formasi jabatan

KETENTUAN UMUM PPPK

  1. WNI dengan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun sesuai dengan jabatan yang akan dilamar berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
  2. Tidak atau belum pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, atau dengan hormat sebagai PPPK, CPNS, PNS, TNI, POLRI, dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Sedang tidak berkedudukan sebagai PPPK, CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  5. Tidak menjadi anggota dan pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan Jabatan yang dilamar.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 ( satu ) Instansi dan 1 ( satu ) formasi jabatan
  10. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh : (1).Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah, (2).Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non Pemerintah / Yayasan. Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Sumber: Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah

No comments