Pendidikan

Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021

0 Comments
Home
Pendidikan
Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mensosialisasikan Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 dan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021.

Kebijakan Dana BOS Tahun 2021  

Pokok-Pokok Kebijakan BOS Tahun 2021 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler

Tahun 2021 Pemerintah menyiapkan dana BOS untuk 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp 52,5T, dengan rincian sebagai berikut:

SD = 147.610 (Rp 23.801.844.160.000)
SMP = 39.461 (Rp 11.649.105.310.000)
SMA = 13.374 (Rp 7.758.155.310.000)
SMK = 14.000 (Rp 8.649.938.250.000)
SLB = 2.217 (Rp 645.926.260.000)
TOTAL = 216.662 (Rp 52.504.969.290.000)

Pokok-Pokok Kebijakan BOS Tahun 2021 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah:

1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik daerah
2. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka
3. Pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring

Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antar daerah

Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021

 Contoh kenaikan nilai satuan biaya BOS di Kab. Timur Tengah Selatan, NTT

Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021
 

Contoh kenaikan nilai satuan biaya BOS di Kab. Kepulauan Aru, Maluku

Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021
 

Contoh kenaikan nilai satuan biaya BOS di Kab. Intan Jaya, Papua

Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021


 2. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah, seperti untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN)

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor
  • Dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pembayaran honor tidak dibatasi alokasi maksimal
  • Pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal
  • Honor dapat diberikan untuk tenaga kependidikan apabila dana BOS masih tersedia

Daftar periksa pembelajaran tatap muka

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
  • Toilet bersih dan layak
  • Sarana untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
  • Memiliki comorbid tidak terkontrol
  • Tidak memiliki akses transportasi yang aman
  • Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang memiliki tingkat resiko tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua/wali

Contoh dukungan untuk Asesmen Nasional
1 Biaya honor, transportasi dan konsumsi proktor, serta teknisi dan pengawas
2 Pembiayaan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) seperti penguatan internet dan jaringan
 
Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan

Pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap dilakukan secara daring dan menjadi syarat penyaluran

Mekanisme pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah
Penyampaian pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS

Pelaporan sebagai syarat penyaluran

Penyaluran tahap I
dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap II tahun sebelumnya

Penyaluran tahap II
dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap III tahun sebelumnya

Penyaluran tahap III
dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap I tahun anggaran berjalan


Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

Pada tahun 2021, Pemerintah menyediakan DAK Fisik untuk 31.695 sekolah dengan alokasi sebesar Rp 17,7T

PAUD 1.942 (Satuan Pendidikan) = Rp 398.343.537.000
SD 21.464 (Satuan Pendidikan) = Rp 7.005.996.737.000
SMP 5.234 (Satuan Pendidikan) = Rp 657.844.711.000
SKB 150 (Satuan Pendidikan) = Rp 110.152.342.000
SMA 1.263 (Satuan Pendidikan) = Rp 2.436.845.368.000
SLB 360 (Satuan Pendidikan) = Rp 125.379.588.000
SMK 1.282 (Satuan Pendidikan) = Rp 3.050.037.717.000
TOTAL 31.695 (Satuan Pendidikan) = Rp 17.784.600.000.000

Pokok-Pokok Kebijakan Dana Alokasi Fisik Tahun 2021

Ketuntasan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemenuhan dilakukan secara menyeluruh sesuai kebutuhan sarpras sekolah secara keseluruhan (“whole school approach”)

Pelaksanaan Bersifat Kontraktual
Kepala sekolah fokus pada proses pembelajaran disekolah dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan sarana dan prasarana

Pelibatan Dinas PUPR
Dinas PUPR melakukan asesmen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data sarana dan prasarana sekolah

Kebijakan ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan

Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021
 

Menu Dana Alokasi Fisik Tahun 2021 untuk ketuntasan sarpras sekolah sesuai Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan

Revitalisasi Satuan Pendidikan

Rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana
Rincian ini meliputi rehab dan pembangunan ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, toilet, laboratorium, RPS/ruang praktik, UKS, Ruang Ketrampilan, rumah dinas untuk guru, ruang ibadah, serta ruang pembelajaran inklusi


Penyediaan Sarana Pendidikan
Rincian menu ini meliputi pengadaan alat laboratorium dan peralatan praktik utama dan pengadaan media pembelajaran (termasuk APE) dan alat TIK

Pengadaan secara kontraktual agar sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak terbebani urusan administrasi pengadaan barang/jasa

Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021
 

Pelibatan Dinas PUPR untuk meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah

Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021

Demikian Sosialisasi Kebijakan dana BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 yang diambil dari sumber resminya kemdikbud.go.id. Untuk paparan Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 pdf bisa diunduh di SINI

No comments