Setelah Info GTK 2021 Valid, kini saatnya menunggu SKTP Guru Semester 1 dan 2 tahun 2023 terbit. Tetapi untuk penerbitan SKTP Guru Semester 1 dan 2 tahun 2023 harus menunggu Verifikasi Dinas.
Pada gambar dibawah ini menunjukan bahwa status validasi tunjangan sudah valid tetapi dinas belum melakukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi oleh dinas selanjutnya akan diusulkan untuk penerbitan SKTP yang kurang lebih memerlukan waktu sekitar 3 hari.
Verifikasi Data ini dilakukan oleh Operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) Dinas untuk di usulkan penerbitan SKTP ke Direktorat Jenderal, yang kemudian banyak yang menyebut dengan SK Dirjen/ SK Sertifikasi.
SKTP Semester 2 Tahun 2023 (untuk bulan Januari sampai Juni) biasanya diterbitkan mulai bulan April sampai Juni, tentunya setelah dilakukan verifikasi dinas dan diusulkan untuk penerbitan SKTP Semester 2 tersebut.
Sedangkan untuk SKTP Semester 1 Tahun 2023 (untuk bulan Juli sampai Desember) akan diterbitkan mulai bulan Agustus sampai Desember tahun berjalan, karena SKTP ini hanya berlaku 1 semester (2 triwulan).
Apa saja yang diverifikasi dinas sebagai usulan penebitan SKTP Semester 1 dan 2 Tahun 2023?
Data-data yang akan di verifikasi oleh Dinas sebagai usulan penerbitan SKTP 2023 biasanya sebagai berikut:
Jika data-data tersebut diatas tidak benar (dimanipulasi) maka konsekuensinya adalah mengembalikan dana tunjangan sertifikasi yang telah dibayarkan.
SKTP merupakan salah satu syarat Tunjangan Sertifikasi Guru dibayarkan, karena SKTP Guru merupakan dasar pemberian tunjangan sertifikasi. Jika SKTP tidak bisa terbit maka hak untuk mendapat tunjangan sertifikasipun bakalan tidak terpenuhi (sayang kan......).
Besarnya tunjangan sertifikasi adalah 1.500.000/Bulan (guru swasta/yayasan) dan untuk PNS besarnya sama dengan (1 kali) gaji pokok. Besarnya tunjangan ini akan tertera pada Info GTK, sehingga guru penerima tunjangan sertifikasi dapat mencocokan antara gaji pokok pada SK PNS maupun SK Berkala.
Artinya bahwa untuk terbit SKTP Guru Semester 1 dan 2 tahun 2023 setelah di verifikasi oleh dinas pendidikan tempat guru bertugas. Jika guru SD dan SMP verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, sedangkan verifikasi untuk SMA/SMK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Verifikasi Data ini dilakukan oleh Operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) Dinas untuk di usulkan penerbitan SKTP ke Direktorat Jenderal, yang kemudian banyak yang menyebut dengan SK Dirjen/ SK Sertifikasi.
SKTP Semester 2 Tahun 2023 (untuk bulan Januari sampai Juni) biasanya diterbitkan mulai bulan April sampai Juni, tentunya setelah dilakukan verifikasi dinas dan diusulkan untuk penerbitan SKTP Semester 2 tersebut.
Sedangkan untuk SKTP Semester 1 Tahun 2023 (untuk bulan Juli sampai Desember) akan diterbitkan mulai bulan Agustus sampai Desember tahun berjalan, karena SKTP ini hanya berlaku 1 semester (2 triwulan).
Apa saja yang diverifikasi dinas sebagai usulan penebitan SKTP Semester 1 dan 2 Tahun 2023?
Data-data yang akan di verifikasi oleh Dinas sebagai usulan penerbitan SKTP 2023 biasanya sebagai berikut:
- Keaktifan Guru penerima tunjangan sertifikasi
- Jumlah Jam Mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM)
- Linieritas Sertifikat Pendidik dengan mapel yang diampu
- Kelengkapan data lain seperti (NUPTK, NRG, Gaji Pokok, dll)
- Absen (daftar hadir guru)
- Dll
Jika data-data tersebut diatas tidak benar (dimanipulasi) maka konsekuensinya adalah mengembalikan dana tunjangan sertifikasi yang telah dibayarkan.
SKTP merupakan salah satu syarat Tunjangan Sertifikasi Guru dibayarkan, karena SKTP Guru merupakan dasar pemberian tunjangan sertifikasi. Jika SKTP tidak bisa terbit maka hak untuk mendapat tunjangan sertifikasipun bakalan tidak terpenuhi (sayang kan......).
SKTP Guru tidak terbit bisa disebabkan Info GTK Tahun 2022 Tidak Valid/ Belum Valid, oleh karena itu segera lakukan perbaikan data dapodik dan sinkron ulang agar SKTP Semester 1 dan 2 Tahun 2023 dapat terbit seperti dibawan ini
Besarnya tunjangan sertifikasi adalah 1.500.000/Bulan (guru swasta/yayasan) dan untuk PNS besarnya sama dengan (1 kali) gaji pokok. Besarnya tunjangan ini akan tertera pada Info GTK, sehingga guru penerima tunjangan sertifikasi dapat mencocokan antara gaji pokok pada SK PNS maupun SK Berkala.
Jika ada perbedaan nominal tunjangan pada info gtk dengan SK PNS/ Berkala maka segera lakukan perbaikan pada dapodiknya, kemudian sinkron ulang.
Untuk kelengkapan persyaratan penerbitan SKTP diatas mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Untuk kelengkapan persyaratan penerbitan SKTP diatas mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Penjelasan Permendikbud tersebut dapat di baca di artikel sebelumya dengan judul Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud No.15 Tahun 2018.
Setelah SKTP Triwulan 1 Terbit maka bersiaplah untuk menerima pembayaran sertifikasi guru tahun 2023 ini. Oleh karena itu banyak rekan-rekan guru yang menanyakan Kapan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022 cair?. Silahkan tunggu informasi selanjutnya dari dinas pendidikan di daerah anda.
Setelah SKTP Triwulan 1 Terbit maka bersiaplah untuk menerima pembayaran sertifikasi guru tahun 2023 ini. Oleh karena itu banyak rekan-rekan guru yang menanyakan Kapan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022 cair?. Silahkan tunggu informasi selanjutnya dari dinas pendidikan di daerah anda.
Semoga bermanfaat...
2 comments