Pedoman, Instrumen, dan Soal UKK SMK Tahun 2021 ini merupakan dokumen yang perlu dimiliki oleh sekolah yang akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK TP. 2020/2021
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah penilaian yang dilakukan kepada siswa SMK untuk mengukur kompetensi siswa dengan kualifikasi jenjang dua atau tiga pada KKNI.
UKK SMK ini dilaksanakan diakhir masa belajar (kelas 12) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau oleh Sekolah yang telah terakreditasi bersama mitra Dunia Usaha/ Industri (DU/DI).
Bagi sekolah dan siswa, UKK SMK ini bisa menjadi indikator capaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Sedangkan bagi stakeholder capaian hasil UKK SMK ini dapat dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki oleh calon tenaga kerja.
Baca juga: UKK SMK Tahun 2022
Bentuk Soal UKK dapat berupa penugasan ataupun bentuk lain yang dinilai secara individu untuk membuat suatu produk berdasarkan soal yang telah ditugaskan sesuai dengan standar kompetensi.
Dalam pelaksanaanya, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa jenis skema ujian. Dalam UKK SMK TP.2020/2021 terdapat 6 jenis skema ujian, antara lain:
1. Melalui system sertifikasi mitra DU/DI atau Asosiasi Profesi
Skema ini adalah SMK terakreditasi dan DU/DI atau Asosiasi Profesi melakukan uji kompetensi pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah disepakati bersama dengan mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh mitra DU/DI atau Asosiasi Profesi.
2. Melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
LSP ini didirikan oleh lembaga pendidikan/ pelatihan berbasis kompetensi yang bertujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja terhadap peserta (siswa) dan SDM lainya dari jejaring lembaga induknya yang diberikan oleh BNSP
3. Melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
LSP ini didirikan oleh industri/instansi untuk tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap SDM lembaga induknya, dan SDM dari jejaring kerjanya sesuai dengan lingkup yang diberikan BNSP
4. Melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3)
LSP ini didirikan oleh asosiasi industry, atau asosiasi profesi dengan tujuan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja kepada profesi dan sektor tertentu sesuai lingkup yang diberikan BNSP
5. Melalui Panitia Teknik Uji Kompetensi (PTUK) sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
6. Uji Kompetensi Keahlian mandiri (UKK Mandiri)
UKK ini bisa dilaksanakan secara mandiri oleh SMK terakreditasi bersama Industri Mitra sebagai pasanganya berdasarkan instrument UKK yang disusun oleh pemerintah pusat, dan tetap berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Sesuai dengan SE Mendikbud No.1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian kesetaraan, serta ujian sekolah dalam masa darurat covid-19, selain ujian sekolah siswa SMK dapat mengikuti UKK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman, Instrumen, dan Soal UKK SMK Tahun 2021 dapat di unduh melalui tautan dibawah:
SE Mendikbud No. 1 tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan UKK Tahun 2021
Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan UKK TP. 2020/2021
Instrumen dan Soal UKK mandiri TP. 2020/2021
Untuk UKK SMK 2022 seperti Panduan, Instrumen Verifikasi, Soal, dan lainya dapat dibuka pada link INI
Bentuk Soal UKK dapat berupa penugasan ataupun bentuk lain yang dinilai secara individu untuk membuat suatu produk berdasarkan soal yang telah ditugaskan sesuai dengan standar kompetensi.
Dalam pelaksanaanya, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa jenis skema ujian. Dalam UKK SMK TP.2020/2021 terdapat 6 jenis skema ujian, antara lain:
1. Melalui system sertifikasi mitra DU/DI atau Asosiasi Profesi
Skema ini adalah SMK terakreditasi dan DU/DI atau Asosiasi Profesi melakukan uji kompetensi pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah disepakati bersama dengan mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh mitra DU/DI atau Asosiasi Profesi.
2. Melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
LSP ini didirikan oleh lembaga pendidikan/ pelatihan berbasis kompetensi yang bertujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja terhadap peserta (siswa) dan SDM lainya dari jejaring lembaga induknya yang diberikan oleh BNSP
3. Melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
LSP ini didirikan oleh industri/instansi untuk tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap SDM lembaga induknya, dan SDM dari jejaring kerjanya sesuai dengan lingkup yang diberikan BNSP
4. Melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3)
LSP ini didirikan oleh asosiasi industry, atau asosiasi profesi dengan tujuan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja kepada profesi dan sektor tertentu sesuai lingkup yang diberikan BNSP
5. Melalui Panitia Teknik Uji Kompetensi (PTUK) sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
6. Uji Kompetensi Keahlian mandiri (UKK Mandiri)
UKK ini bisa dilaksanakan secara mandiri oleh SMK terakreditasi bersama Industri Mitra sebagai pasanganya berdasarkan instrument UKK yang disusun oleh pemerintah pusat, dan tetap berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Sesuai dengan SE Mendikbud No.1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian kesetaraan, serta ujian sekolah dalam masa darurat covid-19, selain ujian sekolah siswa SMK dapat mengikuti UKK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman, Instrumen, dan Soal UKK SMK Tahun 2021 dapat di unduh melalui tautan dibawah:
SE Mendikbud No. 1 tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan UKK Tahun 2021
Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan UKK TP. 2020/2021
Instrumen dan Soal UKK mandiri TP. 2020/2021
Untuk UKK SMK 2022 seperti Panduan, Instrumen Verifikasi, Soal, dan lainya dapat dibuka pada link INI
Sumber informasi ini berasal dari situs resminya yaitu smk.kemdikbud.go.id
9 comments