Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK merupakan lembaga yang mempunyai fungsi mempertemukan antara pencari kerja (alumni SMK) dengan pengguna tenaga kerja (DU/DI).
Kegiatan BKK di SMK adalah memberikan Informasi Pasar Kerja (lowongan), pendaftaran alumni sebagai pencari kerja, memberi penyuluhan dan bimbingan jabatan serta penyaluran dan penempatan tenaga kerja
Tujuan BKK SMK
- Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional
- Meningkatkan keterserapan lulusan SMK di DUDI
- Penelusuran Lulusan SMK
- Memberi peluang saling bersinergi antara BKK, DUDI dan instansi terkait untuk mempromosikan lulusan SMK sesuai dengan keahliannya
- Meningkatkan hubungan kerjasama penelusuran dan penempatan tenaga kerja lulusan melalui pendekatan pengelola BKK dengan DU/DI
- Meningkatkan wawasan lulusan SMK tentang peluang kerja di DU/DI, sehingga lulusan dapat memilih peluang kerja sesuai kompetensinya
- Melakukan rekrutmen sesuai dengan jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan
Ruang Lingkup Kegiatan BKK
- Mendaftar dan mendata lulusan SMK pencari kerja serta mengupayakan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya.
- Mendaftar dan mendata keberadaan lulusan SMK.
- Mendata lowongan kerja dan melaksanakan penempatan alumni sebagai tenaga kerja dengan DU/DI sebagai pengguna tenaga kerja dalam rangka mengisi lowongan kerja berdasarkan Sistem Antar Kerja.
- Memberikan bimbingan kepada alumni pencari kerja untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuannya, sesuai dengan kebutuhan DU/DI sebagai pengguna tenaga kerja atau berwirausaha (usaha mandiri).
- Melakukan penawaran kepada DU/DI sebagai pengguna tenaga kerja mengenai persediaan alumni sebagai tenaga kerja.
- Melakukan pengiriman alumni sebagai tenaga kerja untuk memenuhi permintaan tenaga kerja
Keuntungan BKK Bagi Sekolah
- Kepercayaan masyarakat/orang tua pada sekolah
- Meningkatkan Mutu Sekolah
- Pencitraan bagi SMK / Kepala Sekolah
- Data Lulusan Objektif
- Tata kelola dan administrasi BKK menjadi lebih baik
- Terjalin kemitraan yang harmonis dan berkelanjutan dengan DU/DI
- Mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah/pusat (bangunan fisik, sarpras, dll)
Pembentukan BKK
Permenaker No 39 Tahun 2016 Pasal 33 ayat (1) dan (2)BKK dibentuk oleh :
Kepala satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja dengan keputusan serta didaftarkan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat
Larangan BKK
- Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri
- Memungut biaya kepada calon pencari kerja/pencari kerja dengan cara apapun
- Menempatkan tenaga kerja diluar alumninya (kecuali BKK yang sudah berafiliasi) sehingga pelaporan pada masing-masing BKK
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola BKK
Permennaker NO 39 Tahun 2016 Pasal 34 ayat (2)Personil BKK berkewajiban mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) antar kerja yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pusat, Dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, atau bekerja sama dengan instansi terkait lainnya
Personil BKK
Paling sedikit memiliki personil yang menangani :- Informasi Pasar Kerja (IPK)
- Penyuluhan dan bimbingan jabatan
- Perantaraan kerja
Fasilitas BKK
Permenaker No. 39 Tahun 2016BKK adalah merupakan unit kerja yang Harus mempunyai ruangan pelayanan yang dapat memuat personil BKK, pelayanan pemberi kerja dan pencari kerja
Demikian sekilas tentang BKK SMK. Untuk mengetahui kompetensi apa yang dimiliki oleh lulusan SMK, silahkan lihat Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK sebagai gambaran bahwa SMK bersama DU/DI pasangan (mitra) melakukan Uji Kompetensi Keahlian pada siswa kelas 12 untuk mendapatkan sertifikat kompetensinya.
No comments