Pendidikan

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN)

0 Comments
Home
Pendidikan
Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN)
Dalam melakukan pendataan calon peserta asesmen nasional (AN) pemerintah pusat membuat Juknis Pendataan Calon Peserta AN untuk memfasilitasi system pendataan mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.

Pengelola pendataan untuk tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama

Pengelola pendataan untuk tingkat kabupaten terdiri dari unsur Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Pengelola pendataan pada Satuan Pendidikan mengelola data tentang informasi satuan pendidikan yang terdiri dari Nama satuan pendidikan, Kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, jenis satuan pendidikan, akreditasi, dll 

Baca juga: Perbedaan Asesmen Nasional (AN) dengan Ujian Nasional (UN)

Tugas dan Tanggung Jawab

Panitia Pendataan Tingkat Pusat

  • Merencanakan dan mengkoordinasikan calon peserta Asesmen Nasional (AN)
  • Mengembangkan system pendataan
  • Menetapkan jadwal pendataan
  • Mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN secara nasional
  • Menjaga kualitas dan validitas data
  • Memelihara data peserta dan system informasi pendataan AN secara online
  • Membuat standarisasi kode AN
  • Menetapkan satuan pendidikan peserta AN
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan
  • Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan

Pengelola Pendataan AN di Tingkat Provinsi

Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag berkoordinasi untuk menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan AN

Petugas pengelola pendataan AN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS

Tugas dan Kewajiban pengelola pendataan AN di tingkat Provinsi

  • Memverifikasi dan mendaftarkan satuan pendidikan baru
  • Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup ke pengelola pendataan AN tingkat pusat
  • Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN
  • Mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN, Pengelolaan DNS, verifikasi dan validasi data
  • Mengelola data satuan pendidikan dan peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB
  • Memproses nomor peserta AN
  • Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan ke satuan pendidikan
  • Memlihara arsip DNT
  • Memelihara arsip DNT
  • Memelihara data peserta AN
  • Mengelola hak akses petugas pendataan AN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan AN

Pengelola Pendataan AN di Tingkat Kabupaten/Kota

Menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN

Mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, Utama WP, dan SMK/MAK

Mengelola data satuan pendidikan SD/MI/SDTK/Adi WP, Paket A/Ula, SMP/MTs/SMPTK/Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah

Bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS

Tugas dan Kewajiban pengelola pendataan AN di tingkat Kabupaten/Kota

Petugas Pendataan AN di Tingkat Satuan Pendidikan

1. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan AN tingkat satuan pendidikan;

2. Tugas dan kewajiban petugas pendataan AN di tingkat Satuan Pendidikan:
  • Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
  • Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan AN
  • Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data).
(Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya)

  • Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  • Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  • Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.

Mekanisme Pendataan

Daftar tingkatan kelas yang di ikutkan Asesmen Nasional (AN)
  • SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP : didata peserta didik kelas 4 semester genap, Ujian kelas 5 semester ganjil
  • SMP, SMPLB, MTa, SMPTK, dan Madyama WP : Kelas 8
  • SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK, Utama WP, SMK : Kelas 11
  • Paket A dan Ula : Tingkat 2/Kelas 6
  • Paket B dan Wustha : Tingkat 4/Kelas 9
  • Paket C dan Ulya : Tingkat 6/Kelas 12 Format Penomoran
Format Penomoran
Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN)


Situs Pendataan Calon Peserta AN
  • Portal Pendataan Asesmen Nasional : http://bioportal.kemdikbud.go.id
  • SD dan MI : http://biosd.kemdikbud.go.id
  • SMP, MTs, dan SMPTK : http://biosmp.kemdikbud.go.id
  • SMA, MA, SMAK, dan SMTK : http://biosma.kemdikbud.go.id
  • SMK dan MAK : http://biosmk.kemdikbud.go.id
  • Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya : http://biopaket.kemdikbud.go.id
  • SDLB, SMPLB, dan SMALB : http://bioslb.kemdikbud.go.id

Alur Pendataan Peserta Asesmen Nasional




Jadwal Pendataan SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN)

Untuk penjelasan AKM Literasi dan Numerasi serta Skema Teknis AKM silahkan baca tulisan halaman lain pada blog ini.

Demikian Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) tahun 2021, untuk versi PDF lengkap silahkan unduh di SINI

No comments