Penyesuaian kurikulum ini dengan menyederhanakan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) pada kurikulum 2013 menjadi lebih ramping.
Penggunaan KI-KD Kurikulum Darurat SD/MI/SMP/SMA/SMK telah di tetapkan melalui SK Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.
Penyederhanaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) pada kurikulum darurat ini di tetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan anak usia dini, Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.
KI-KD Kurikulum Darurat SD/MI/SMP/SMA/SMK ini digunakan dalam masa pandemic seperti yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia dan Dunia pada umumnya.
Penyederhanaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) pada kurikulum darurat ini di tetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan anak usia dini, Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.
KI-KD Kurikulum Darurat SD/MI/SMP/SMA/SMK ini digunakan dalam masa pandemic seperti yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia dan Dunia pada umumnya.
Indonesia sedang mengalami pandemic Covid-19 dimana pandemic tersebut hampir melumpuhkan semua sector termasuk sector pendidikan.
KI-KD Kurikulum Darurat SD/MI/SMP/SMA/SMK yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurikulum satuan Pendidikan dalam situasi dan kondisi khusus agar dapat menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
KI-KD Kurikulum Darurat SD/MI/SMP/SMA/SMK yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurikulum satuan Pendidikan dalam situasi dan kondisi khusus agar dapat menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Baca juga: Kurikulum Darurat Bukan Kurikulum Baru
Pelaksanaan Kurikulum pada situasi dan kondisi khusus tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Pelaksanaan Kurikulum tersebut dikenal dengan “Kurikulum Darurat”.
Pelaksanaan Kurikulum pada situasi dan kondisi khusus tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Pelaksanaan Kurikulum tersebut dikenal dengan “Kurikulum Darurat”.
Jadi kurikulum darurat bukanlah suatu “Kurikulum Baru” melainkan sekolah diberi beberapa pilihan untuk melaksanakan kurikulum antara lain:
1). Tetap melaksanakan Kurikulum yang sudah ada (Kurikulum 2013)
2). Menggunakan Kurikulum Darurat, atau
3). Menyederhanakan Kurikulum secara mandiri
Ketiga pilihan diatas berlaku untuk semua jenjang pendidikan, yang artinya setiap sekolah boleh memilih salah satu dari ketiga pilihan tersebut.
1). Tetap melaksanakan Kurikulum yang sudah ada (Kurikulum 2013)
2). Menggunakan Kurikulum Darurat, atau
3). Menyederhanakan Kurikulum secara mandiri
Ketiga pilihan diatas berlaku untuk semua jenjang pendidikan, yang artinya setiap sekolah boleh memilih salah satu dari ketiga pilihan tersebut.
Yang menjadi pokok dalam pemilihan dari ketiga opsi diatas adalah siswa tidak dibebani tuntutan untuk menuntaskan semua capaian kurikulum tersebut untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Baca juga: Perbedaan Ujian Nasional (UN) dengan AKM
Berikut ini KI-KD Kurikulum Darurat SD/MI/SMP/SMA/SMK/MA yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020
KI-KD Kurikulum Darurat SD/MI
KI-KD Kurikulum Darurat SMP/ MTs
KI-KD Kurikulum Darurat SMA/ MA/ SMK/ MAK
Berikut ini KI-KD Kurikulum Darurat SD/MI/SMP/SMA/SMK/MA yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/ H/ KR/ 2020
KI-KD Kurikulum Darurat SD/MI
KI-KD Kurikulum Darurat SMP/ MTs
KI-KD Kurikulum Darurat SMA/ MA/ SMK/ MAK
Kurikulum Darurat (Kondisi Khusus) yang telah ditetapkan melalui SK KaBalitbang Nomor 018/ H/ KR/ 2020 tersebut diatas juga dapat di download lengkap di SINI atau bisa di download perjenjang dengan Link diatas
No comments