Artikel Tunjangan

Verifikasi Data Tunjangan Profesi Pada Info GTK 2022/2023

1 Comments
Home
Artikel
Tunjangan
Verifikasi Data Tunjangan Profesi Pada Info GTK 2022/2023
Verifikasi Data Tunjangan Profesi Pada Info GTK 2022/2023 - Yang menyebabkan Valid dan Tidak Valid pada Info GTK adalah verifikasi data guru penerima tunjangan. 

Verifikasi data PTK ini adalah proses mencocokan antara entryan pada dapodik dan database pada server BKN, jika terjadi perbedaan antara entryan dapodik dengan database BKN maka akan menimbulkan data TIDAK VALID pada Info GTK. 

Baca: Penyebab TIDAK VALID pada Info GTK 2022/2023

Selain mencocokan data antara Dapodik dengan Database pada server BKN yang dilakukan oleh system, PTK juga harus melakukan Update Data secara manual pada Info GTK dengan cara menekan (klik) tombol Update Data BKN. 

Update Data ini merupakan proses pembacaan data dari server GTK ke server BKN melalui koneksi webservice yang disediakan BKN seperti dibawah ini 

Verifikasi Data Tunjangan Profesi Pada Info GTK 2020/2021


Proses ini memerlukan waktu minimal satu minggu sehingga data pada Info GTK berubah menjadi VALID. Data-data yang akan diproses dan diverifikasi tersebut antara lain:

Sumber Gaji

Sumber gaji berdasarkan entrian dapodik, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah

Nama Pangkat Golongan

Pangkat Golongan berdasarkan entrian dapodik, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah

TMT Pangkat Golongan

TMT pangkat golongan diambil dari entrian dapodik pada data kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.

Jika TMT kenaikan pangkat lebih baru dibandingkan dengan TMT KGB maka akan diambil TMT kenaikan pangkat begitu juga sebaliknya.

Pangkat golongan dari hasil entrian entrian dapodik akan disandingkan dengan pangkat golongan pada data asrip BKN yang ada di server GTK.

Jika data pangkat golongan dapodik sama dengan data arsip BKN, maka TMT akan diambil dari dapodik.

jika pangkat golongan dapodik tidak sama dengan data arsip BKN, maka TMT akan diambil dari arsip BKN.

Masa Kerja (tahun)

Masa kerja berdasarkan entrian dapodik yang disandingkan dengan data BKN, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah dan data pada BKN

Gaji Pokok

Gaji Pokok berdasarkan entrian dapodik yang disandingkan dengan data BKN, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah dan data pada BKN

Jabatan pada BKN

Jabatan pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN

NIP pada BKN

NIP pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN

Nama pada BKN

Nama pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN

Tanggal Lahir pada BKN

Tanggal Lahir pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN

NIK pada BKN

NIK pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN

Kedudukan Hukum pada BKN

Kedudukan Hukum pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN

TMT PNS pada BKN

TMT pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN

Ijazah Terakhir

Ijazah terakhir yang bukan S1, tidak di perhitungkan dalam linieritas. Untuk linieritas yang digunakan adalah Ijazah S1

Nama Ijazah Terakhir

Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik

TMT Tugas Tambahan

Awal berlaku Tugas Tambahan

TST Tugas Tambahan (Jangan di isi)

Tanggal Terakhir berlakunya Tugas Tambahan pada halaman Info Gtk

TOTAL JAM MENGAJAR + TUGAS TAMBAHAN

Total jam yang diakui sebagai jam mengajar linier sebagai syarat penerbitan SKTP

Instansi

Instansi saat mendapat NUPTK pertama kali

Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota tempat sekolah berada saat mendapatkan NUPTK pertama kali

Jika semua data diatas telah diverifikasi maka pada status verifikasi data tunjangan profesi akan terlihat lengkap seperti gambar dibawah ini 

Verifikasi Data Tunjangan Profesi Pada Info GTK 2020/2021

Setelah semua data pada Verifikasi Data Tunjangan Profesi dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Dinas guna memastikan GTK yang bersangkutan layak untuk menerima Tunjangan Profesi dan mengusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) untuk diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Dirjen.

SKTP Guru ini berlaku selama satu semester, atau dalam satu tahun akan terbit SKTP 2 kali. Guru yang telah memiliki SKTP berhak untuk di bayarkan tunjangan Profesinya pada semester berjalan yang akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali (tri wulan)

1 comment

  1. Unknown
    Unknown
    January 18, 2022
    Apakah jika ditukarkan jam mengajar apakah bisa keluar tunjangan tersebut