Verifikasi data PTK ini adalah proses mencocokan antara entryan pada dapodik dan database pada server BKN, jika terjadi perbedaan antara entryan dapodik dengan database BKN maka akan menimbulkan data TIDAK VALID pada Info GTK.
Baca: Penyebab TIDAK VALID pada Info GTK 2022/2023
Selain mencocokan data antara Dapodik dengan Database pada server BKN yang dilakukan oleh system, PTK juga harus melakukan Update Data secara manual pada Info GTK dengan cara menekan (klik) tombol Update Data BKN.
Selain mencocokan data antara Dapodik dengan Database pada server BKN yang dilakukan oleh system, PTK juga harus melakukan Update Data secara manual pada Info GTK dengan cara menekan (klik) tombol Update Data BKN.
Update Data ini merupakan proses pembacaan data dari server GTK ke server BKN melalui koneksi webservice yang disediakan BKN seperti dibawah ini
Proses ini memerlukan waktu minimal satu minggu sehingga data pada Info GTK berubah menjadi VALID. Data-data yang akan diproses dan diverifikasi tersebut antara lain:
Sumber Gaji
Sumber gaji berdasarkan entrian dapodik, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah
Nama Pangkat Golongan
Pangkat Golongan berdasarkan entrian dapodik, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah
TMT Pangkat Golongan
TMT pangkat golongan diambil dari entrian dapodik pada data kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
Jika TMT kenaikan pangkat lebih baru dibandingkan dengan TMT KGB maka akan diambil TMT kenaikan pangkat begitu juga sebaliknya.
Pangkat golongan dari hasil entrian entrian dapodik akan disandingkan dengan pangkat golongan pada data asrip BKN yang ada di server GTK.
Jika data pangkat golongan dapodik sama dengan data arsip BKN, maka TMT akan diambil dari dapodik.
jika pangkat golongan dapodik tidak sama dengan data arsip BKN, maka TMT akan diambil dari arsip BKN.
Masa Kerja (tahun)
Masa kerja berdasarkan entrian dapodik yang disandingkan dengan data BKN, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah dan data pada BKN
Gaji Pokok
Gaji Pokok berdasarkan entrian dapodik yang disandingkan dengan data BKN, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah dan data pada BKN
Jabatan pada BKN
Jabatan pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
NIP pada BKN
NIP pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
Nama pada BKN
Nama pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
Tanggal Lahir pada BKN
Tanggal Lahir pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
NIK pada BKN
NIK pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
Kedudukan Hukum pada BKN
Kedudukan Hukum pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
TMT PNS pada BKN
TMT pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
Ijazah Terakhir
Ijazah terakhir yang bukan S1, tidak di perhitungkan dalam linieritas. Untuk linieritas yang digunakan adalah Ijazah S1
Nama Ijazah Terakhir
Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik
TMT Tugas Tambahan
Awal berlaku Tugas Tambahan
TST Tugas Tambahan (Jangan di isi)
Tanggal Terakhir berlakunya Tugas Tambahan pada halaman Info Gtk
TOTAL JAM MENGAJAR + TUGAS TAMBAHAN
Total jam yang diakui sebagai jam mengajar linier sebagai syarat penerbitan SKTP
Instansi
Instansi saat mendapat NUPTK pertama kali
Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota tempat sekolah berada saat mendapatkan NUPTK pertama kali
Jika semua data diatas telah diverifikasi maka pada status verifikasi data tunjangan profesi akan terlihat lengkap seperti gambar dibawah ini
Proses ini memerlukan waktu minimal satu minggu sehingga data pada Info GTK berubah menjadi VALID. Data-data yang akan diproses dan diverifikasi tersebut antara lain:
Sumber Gaji
Sumber gaji berdasarkan entrian dapodik, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah
Nama Pangkat Golongan
Pangkat Golongan berdasarkan entrian dapodik, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah
TMT Pangkat Golongan
TMT pangkat golongan diambil dari entrian dapodik pada data kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
Jika TMT kenaikan pangkat lebih baru dibandingkan dengan TMT KGB maka akan diambil TMT kenaikan pangkat begitu juga sebaliknya.
Pangkat golongan dari hasil entrian entrian dapodik akan disandingkan dengan pangkat golongan pada data asrip BKN yang ada di server GTK.
Jika data pangkat golongan dapodik sama dengan data arsip BKN, maka TMT akan diambil dari dapodik.
jika pangkat golongan dapodik tidak sama dengan data arsip BKN, maka TMT akan diambil dari arsip BKN.
Masa Kerja (tahun)
Masa kerja berdasarkan entrian dapodik yang disandingkan dengan data BKN, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah dan data pada BKN
Gaji Pokok
Gaji Pokok berdasarkan entrian dapodik yang disandingkan dengan data BKN, jika ada ketidak sesuaian silahkan cek pada aplikasi dapodik sekolah dan data pada BKN
Jabatan pada BKN
Jabatan pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
NIP pada BKN
NIP pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
Nama pada BKN
Nama pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
Tanggal Lahir pada BKN
Tanggal Lahir pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
NIK pada BKN
NIK pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
Kedudukan Hukum pada BKN
Kedudukan Hukum pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
TMT PNS pada BKN
TMT pada data BKN yang diupdate lewat webservice BKN
Ijazah Terakhir
Ijazah terakhir yang bukan S1, tidak di perhitungkan dalam linieritas. Untuk linieritas yang digunakan adalah Ijazah S1
Nama Ijazah Terakhir
Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik
TMT Tugas Tambahan
Awal berlaku Tugas Tambahan
TST Tugas Tambahan (Jangan di isi)
Tanggal Terakhir berlakunya Tugas Tambahan pada halaman Info Gtk
TOTAL JAM MENGAJAR + TUGAS TAMBAHAN
Total jam yang diakui sebagai jam mengajar linier sebagai syarat penerbitan SKTP
Instansi
Instansi saat mendapat NUPTK pertama kali
Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota tempat sekolah berada saat mendapatkan NUPTK pertama kali
Jika semua data diatas telah diverifikasi maka pada status verifikasi data tunjangan profesi akan terlihat lengkap seperti gambar dibawah ini
Setelah semua data pada Verifikasi Data Tunjangan Profesi dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Dinas guna memastikan GTK yang bersangkutan layak untuk menerima Tunjangan Profesi dan mengusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) untuk diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Dirjen.
SKTP Guru ini berlaku selama satu semester, atau dalam satu tahun akan terbit SKTP 2 kali. Guru yang telah memiliki SKTP berhak untuk di bayarkan tunjangan Profesinya pada semester berjalan yang akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali (tri wulan)
SKTP Guru ini berlaku selama satu semester, atau dalam satu tahun akan terbit SKTP 2 kali. Guru yang telah memiliki SKTP berhak untuk di bayarkan tunjangan Profesinya pada semester berjalan yang akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali (tri wulan)
1 comment