Pendidikan

Kurikulum Darurat bukan Kurikulum Baru, ini penjelasanya

0 Comments
Home
Pendidikan
Kurikulum Darurat bukan Kurikulum Baru, ini penjelasanya
Kurikulum Darurat bukan Kurikulum Baru - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurikulum satuan Pendidikan dalam situasi dan kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus tersebut lalu dikenal dengan “Kurikulum Darurat” dimana satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kondisi sekolahnya dan juga disesuaikan dengan kebutuhan siswanya. 

Kurikulum ini digunakan dalam masa pandemic seperti yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia dan Dunia pada umumnya. Indonesia sedang mengalami pandemic Covid-19 dimana pandemic tersebut hampir melumpuhkan semua sector termasuk sector pendidikan.

Pandemic covid-19 ini sangat dirasakan oleh guru dan siswa, dimana guru dan siswa tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka seperti biasanya (Tidak ada pandemic). 

Beberapa model dan langkah yang diupayakan guru untuk bisa menyampaikan materi pembelajaran pun dilakukan, dari mulai virtual dan Daring (Dalam Jaringan), home visit, sampai nekad tatap muka menggunakan system sift.


Kurikulum Darurat bukan Kurikulum Baru 

Semua yang diupayakan guru tersebut ternyata tidak membuahkan hasil seperti apa yang diharapkan pemerintah sesuai tuntutan kurikulum. 

Waktu dan media yang digunakan untuk memberikan materi belajar oleh guru sangatlah terbatas sehingga tuntutan kurikulum “tidak bisa” terpenuhi. 

Melihat hal demikian maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurikulum satuan Pendidikan dalam situasi dan kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Baca: Perbedaan Kurikulum KTSP, K13 dan K13-Revisi  

Pelaksanaan Kurikulum pada situasi dan kondisi khusus tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan siswa. 

Pelaksanaan Kurikulum tersebut dikenal dengan “Kurikulum Darurat”. Jadi kurikulum darurat bukanlah suatu “Kurikulum Baru” melainkan sekolah diberi beberapa pilihan untuk melaksanakan kurikulum antara lain:

1). Tetap melaksanakan Kurikulum yang sudah ada (Kurikulum 2013)
2). Menggunakan Kurikulum Darurat, atau
3). Menyederhanakan Kurikulum secara mandiri

Ketiga pilihan diatas berlaku untuk semua jenjang pendidikan, yang artinya setiap sekolah boleh memilih salah satu dari ketiga pilihan tersebut. Yang menjadi pokok dalam pemilihan dari ketiga opsi diatas adalah siswa tidak dibebani tuntutan untuk menuntaskan semua capaian kurikulum tersebut untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Kemendikbud juga telah menyediakan Buku (modul-modul) pembelajaran gratis yang bisa di unduh oleh guru dan siswa. 

Buku sekolah elektronik (BSE) dapat diunduh oleh siapapun dan dijadikan sumber belajar oleh guru maupun siswa sehingga bisa mengurangi beban biaya buku bagi sekolah maupun siswa. Buku Sekolah Elektronik (BSE) untuk semua jenjang tersebut dapat diunduh di SINI

Selain Buku Sekolah Elektronik (BSE), pemerintah juga telah menyiapkan buku text untuk guru dan buku text untuk siswa bagi Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang dapat diunduh dan digunakan secara gratis. Buku text Guru dan Siswa tersebut dapat di download di SINI.

Demikian sekilas tentang Kurikulum Darurat yang bisa digunakan oleh satuan pendidikan yang terkena wabah (pandemic) covid-19

Sumber: kemdikbud.go.id

No comments