Artikel Tunjangan

Jumlah Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) yang diakui Dapodik

0 Comments
Home
Artikel
Tunjangan
Jumlah Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) yang diakui Dapodik
Jumlah Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) yang diakui Dapodik - Wakil Kepala Sekolah merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola bidang akademik, kesiswaan, sarana prasarana, hubungan kemasyarakatan (humas) disekolah. 

Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) juga bertanggung jawab membantu kegiatan perencanaan manajemen di sekolahnya. 

Wakil Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugasnya diberikan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekolah. 

Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah juga diakui dengan beban kerja 12 Jam Tatap muka perminggunya, tetapi Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang diakui dapodik akan diperhitungkan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang ada.


Jumlah Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) yang diakui Dapodik 

Sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang banyak (sekolah besar) tentunya diperbolehkan memiliki wakil kepala sekolah yang banyak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Begitu juga kebalikanya, sekolah dengan rombongan belajar (rombel) sedikit (sekolah kecil) tidak diperbolehkan memiliki wakil kepala sekolah yang berlebih. 

Baca juga: Penyebab TIDAK VALID pada Info GTK 2020/2021

Jumlah Wakil Kepala Sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dengan jumlah maksimal 4 orang yaitu: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana Prasarana, dan Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Humas).

Baca juga: Tugas Tambahan Guru yang diakui dapodik

Sedangkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 pada (Standar Pengelolaan) diatur sebagai berikut:
  • Sekolah Dasar (SD) tidak memiliki wakil kepala sekolah
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki 1 wakil kepala sekolah
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki 3 wakil kepala sekolah (Bidang Kurikulum, Bidang Kesiswaan, dan Bidang Sarana Prasarana)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki 4 wakil kepala sekolah (Bidang Kurikulum, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana Prasarana, dan Bidang Hubungan Industri)

Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe Sekolah Menengah Pertama (SMP) jumlah wakil kepala sekolah diatur berdasarkan jumlah rombongan belajar sebagai berikut:
  • Tipe A (Jumlah Rombel diatas 27 rombel) memiliki 3 wakil kepala sekolah
  • Tipe A1 (Jumlah Rombel 24-26 rombel) memiliki 2 wakil kepala sekolah
  • Tipe A2 (Jumlah Rombel 21-24 rombel) memiliki 2 wakil kepala sekolah
  • Tipe B (Jumlah Rombel 18-20 rombel) memiliki 2 wakil kepala sekolah
  • Tipe B1 (Jumlah Rombel 15-19 rombel) memiliki 2 wakil kepala sekolah
  • Tipe B2 (Jumlah Rombel 12-14 rombel) memiliki 1 wakil kepala sekolah
  • Tipe C (Jumlah Rombel 9-11 rombel) memiliki 1 wakil kepala sekolah
  • Tipe C1 (Jumlah Rombel 6-8 rombel) tidak memiliki wakil kepala sekolah
  • Tipe C2 (Jumlah Rombel 3-5 rombel) tidak memiliki wakil kepala sekolah

Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 jumlah wakil kepala sekolah SMA/SMK adalah:

A. SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan
Hubungan Masyarakat)


B. SMP berdasarkan tipe sekolah:
  • Tipe A (Jumlah Rombel diatas atau sama dengan 27 rombel) memiliki 4 wakil kepala sekolah
  • Tipe A1 (Jumlah Rombel 24-26 rombel) memiliki 3 wakil kepala sekolah
  • Tipe A2 (Jumlah Rombel 21-24 rombel) memiliki 3 wakil kepala sekolah
  • Tipe B (Jumlah Rombel 18-20 rombel) memiliki 3 wakil kepala sekolah
  • Tipe B1 (Jumlah Rombel 15-19 rombel) memiliki 3 wakil kepala sekolah
  • Tipe B2 (Jumlah Rombel 12-14 rombel) memiliki 2 wakil kepala sekolah
  • Tipe C (Jumlah Rombel 9-11 rombel) memiliki 2 wakil kepala sekolah
  • Tipe C1 (Jumlah Rombel 6-8 rombel) memiliki 1 wakil kepala sekolah
  • Tipe C2 (Jumlah Rombel 3-5 rombel) memiliki 1 wakil kepala sekolah

C. SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Jumlah Wakil Kepala Sekolah untuk Jenjang SMA/SMK diatur sebagai berikut:
  • Jumlah Rombel 1 Sampai 9 = Jumlah Wakasek Maksimal 1 orang
  • Jumlah Rombel 10 Sampai 18 = Jumlah Wakasek maksimal 2 orang
  • Jumlah Rombel 19 sampai 27 = Jumlah Wakasek maksimal 3 orang
  • Jumlah Rombel diatas 27 = Jumlah Wakasek maksimal 4 orang

Pada Dapodik, tugas tambahan yang diakui dan memiliki ekuivalen Jumlah Jam Mengajar 12 Jam Tatap Muka adalah Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Kepala Program Keahlian (Kaprogli), Kepala Bengkel (Kabeng), Kepala Laboratorium (Ka.Lab) Kepala Unit Produksi, dan Kepala Perpustakaan

Baca juga: Jumlah Kepala Program Keahlian (Kaprogli) yang diakui Dapodik

Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Kepala Program Keahlian (Kaprogli), Kepala Bengkel (Kabeng), Kepala Laboratorium (Ka.Lab) Kepala Unit Produksi, dan Kepala Perpustakaan, di dapodik akan diakui 12 Jam, sehingga guru yang memiliki tugas tambahan tersebut minimal mengajar mata pelajaran sebanyak 12 Jam tatap muka maka sudah mencukupi 24 Jam sebagai syarat minimal untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Dengan rincian Jumlah Jam Mengajar (12) Jam dan memiliki tugas tambahan guru (12) jam, totalnya ada 24 Jam.

No comments