Artikel Tunjangan

Jumlah Kepala Bengkel yang diakui Dapodik

1 Comments
Home
Artikel
Tunjangan
Jumlah Kepala Bengkel yang diakui Dapodik
Jumlah Kepala Bengkel (Kabeng) yang diakui Dapodik - Kepala Sekolah pada satuan pendidikan memiliki kewenangan mengangkat guru untuk membantu dalam melaksanakan tugasnya, terutama hal-hal teknis. 

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Kepala Program Keahlian (Kaprogli), Kepala Laboratorium (Ka.Lab), Kepala Bengkel (Kabeng), Kepala Unit Produksi, dan Kepala Perpustakaan serta tugas tambahan lainya yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah pada awal tahun ajaran baru.

Baca juga: Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik

Guru yang memiliki tugas tambahan tersebut diatas akan diakui setara dengan 12 Jam Tatap Muka (JTM) sehingga bagi guru yang telah memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) hal tersebut sangat berarti untuk memenuhi Jumlah Jam Mengajar (JJM) minimal. 

Jumlah Jam Mengajar (JJM) minimal bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi guru adalah 24 jam tatap muka.

Jumlah Kepala Bengkel yang diakui Dapodik

Tugas tambahan guru sebagai kepala bengkel dan kepala unit produksi hanya ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sedangkan untuk tugas tambahan seperti Kepala Laboratorium (Ka.Lab), dan Kepala Perpustakaan berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD dampai SMA/SMK/MAK.

Yang menjadi pertanyaan adalah berapa jumlah Kepala Bengkel (Kabeng) yang diakui Dapodik dalam satu sekolah?

Padahal dalam satu SMK biasanya memiliki beberapa bengkel, terutama SMK yang memiliki Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa. Sebagai contoh SMK yang memiliki Bidang Keahlian Teknologi dengan Program Keahlian Teknik Mesin dan Program Keahlian Teknik Otomotif pastinya memiliki banyak bengkel.

Baca juga: Perbedaan Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian di SMK

Pada Program Keahlian Teknik Mesin dengan Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan misalnya, bengkel yang harus dimiliki oleh SMK tersebut antara lain Bengkel Las, Bengkel Bubut, Bengkel Gambar Teknik dan bengkel lainya. 

Belum lagi untuk Program Keahlian Teknik Otomotif dengan Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) dan Kompetensi Keahlian Teknik Bisnis Sepeda Motor (TBSM) tentunya harus memiliki bengkel otomotif dan juga bengkel Sepeda Motor. Bengkel-bengkel tersebut tentunya memerlukan penanggung jawab.

Dalam praktiknya biasanya bengkel-bengkel tersebut memiliki kepala bengkel sendiri sendiri, misalnya kepala bengkel Las, Kepala bengkel Sepeda motor dan lain sebagainya, sehingga kepala bengkel dalam satu sekolah menjadi “banyak”.

Persoalan akan muncul jika guru yang memiliki tugas tambahan kepala bengkel tersebut sudah sertifikasi (mendapat TPG), karena tugas tambahan kepala bengkel tersebut tidak diakui dalam dapodik, sehingga pada Info GTK menjadi TIDAK VALID.

Baca juga: Penyebab Tidak Valid pada Info GTK 2020/2021  

Berapapun jumlah bengkel yang dimiliki suatu sekolah, kepala bengkel cukup satu. Artinya Jumlah Kepala Bengkel yang diakui dapodik hanya satu yang didalamnya mencakup semua bengkel yang dimiliki oleh SMK tersebut apapun program keahlian yang ada. 

Satu Kepala Bengkel akan membawahi beberapa bengkel yang ada sehingga guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala bengkel akan diakui di dapodik setara 12 jam tatap muka dan pada Info GTK menjadi VALID.

Baca juga: Jumlah Kepala Program Keahlian (Kaprogli) yang diakui Dapodik

Begitu juga dengan Laboratorium (LAB) Komputer pada SMK yang memiliki Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), biasanya SMK memiliki jurusan TKJ memiliki Lab Komputer untuk dibongkar pasang sehingga ini menjadi membingungkan, apakah Lab Komputer tersebut masuk ke kategori bengkel atau Lab Komputer?.

Hal tersebut harus ada pembeda yang menjadi patokan, mana yang masuk kategori Lab dan mana yang masuk kategori bengkel sehingga dalam pengelolaanya menjadi tanggung jawab kepala lab atau kepala bengkel.

Pertanyaanya adalah, apa perbedaan antara Lab dengan bengkel?

Agar tulisan ini tidak terlalu panjang maka jawaban dari pertanyaan tersebut akan di jelaskan tersendiri pada tulisan yang lainya.

Demikian sekilas penjelasan jumlah kepala bengkel yang diakui dapodi, jika masih ada yang belum pas (keliru) dalam ulasan diatas penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat

1 comment

  1. Unknown
    Unknown
    January 18, 2022
    Bagaimana zaman carona ini. Apaka h harus mengikuti zam sekarang. Karna sudah da perampingan