Jumlah Kepala Program (Kaprog) yang diakui Dapodik - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan sekolah menengah yang mulai tahun 2020 berada dibawah naungan direktorat Jenderal Vokasi.
SMK memiliki beberapa Program Keahlian, dan setiap Program Keahlian memiliki Kompetensi Keahlian (Jurusan).
Baca: Perbedaan Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian pada SMK
Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) NOMOR: 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) bahwa SMK terdiri dari Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian.
Bidang Keahlian merupakan (Rumpun) atau bidang pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) seperti Bidang Teknologi dan Rekayasa, Energi dan Pertambangan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Kemaritiman, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, dan Seni dan Industri Kreatif.
Setiap Bidang Keahlian diatas memiliki beberapa Program Keahlian, dan setiap Program Keahlian juga memiliki beberapa Kompetensi Keahlian.
Pada Dapodik, tugas tambahan yang diakui dan memiliki ekuivalen Jumlah Jam Mengajar adalah Kepala Program Keahlian bukan Kepala Kompetensi Keahlian. Apa itu ekuivalen Jumlah Jam Mengajar (JJM) pada Tugas Tambahan? Silahkan baca: Tugas Tambahan Guru dan ekuivalensinya yang diakui dapodik.
Tugas tambahan sebagai Kepala Program Keahlian, di dapodik akan diakui 12 Jam, sehingga guru yang memiliki tugas tambahan Kepala Program (Kaprog) minimal mengajar mata pelajaran sebanyak 12 Jam tatap muka maka sudah mencukupi 24 Jam sebagai syarat minimal untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi.
Setiap Bidang Keahlian diatas memiliki beberapa Program Keahlian, dan setiap Program Keahlian juga memiliki beberapa Kompetensi Keahlian.
Pada Dapodik, tugas tambahan yang diakui dan memiliki ekuivalen Jumlah Jam Mengajar adalah Kepala Program Keahlian bukan Kepala Kompetensi Keahlian. Apa itu ekuivalen Jumlah Jam Mengajar (JJM) pada Tugas Tambahan? Silahkan baca: Tugas Tambahan Guru dan ekuivalensinya yang diakui dapodik.
Tugas tambahan sebagai Kepala Program Keahlian, di dapodik akan diakui 12 Jam, sehingga guru yang memiliki tugas tambahan Kepala Program (Kaprog) minimal mengajar mata pelajaran sebanyak 12 Jam tatap muka maka sudah mencukupi 24 Jam sebagai syarat minimal untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi.
Dengan rincian Jumlah Jam Mengajar (12) Jam dan Sebagai Kepala Program Keahlian (12), totalnya ada 24 Jam.
Banyak yang masih keliru dalam memahami antara Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sehingga pada suatu sekolah mengangkat banyak Kepala Program Keahlian yang tidak sesuai dengan Program Keahlian yang ada di sekolah tersebut.
Banyak yang masih keliru dalam memahami antara Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sehingga pada suatu sekolah mengangkat banyak Kepala Program Keahlian yang tidak sesuai dengan Program Keahlian yang ada di sekolah tersebut.
Akhirnya guru yang mendapat tugas tambahan Kepala Program Keahlian tersebut tidak diakui di Dapodik dan menyebabkan INFO GTK TIDAK VALID pada guru yang bersangkutan.
Berikut ini contoh kasus Kepala Program Keahlian yang TIDAK diakui di dapodik sehingga menyebabkan INFO GTK TIDAK VALID;
SMK Negeri ABC memiliki Kompetensi Keahlian (Jurusan) (1).Teknik Pemesinan, (2).Teknik Pengelasan, (3). Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, (4). Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, (5). Akuntansi dan Keuangan Lembaga, dan (6). Perbankan Syariah.
Berikut ini contoh kasus Kepala Program Keahlian yang TIDAK diakui di dapodik sehingga menyebabkan INFO GTK TIDAK VALID;
SMK Negeri ABC memiliki Kompetensi Keahlian (Jurusan) (1).Teknik Pemesinan, (2).Teknik Pengelasan, (3). Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, (4). Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, (5). Akuntansi dan Keuangan Lembaga, dan (6). Perbankan Syariah.
Jika SMK Negeri ABC ini mengangkat Kepala Program Keahlian 6 orang guru, maka tugas tambahan 6 orang guru ini tidak di akui di dapodik karena dianggap kebanyakan Kepala Program Keahlian dan menyebabkan INFO GTK TIDAK VALID pada 6 orang guru tersebut. Kenapa?
Baca: Penyebab TIDAK VALID pada INFO GTK 2020/2021
Mari kita kelompokan berdasarka program keahlian yang ada; Jurusan (1).Teknik Pemesinan, (2).Teknik Pengelasan merupakan masih satu Program Keahlian, yaitu Program Keahlian Teknik Mesin sehingga hanya membutuhkan 1 (satu) orang Kepala Program Keahlian Teknik Mesin.
Jurusan (3). Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, (4). Teknik dan Bisnis Sepeda Motor juga masih 1 (satu) Program Keahlian yaitu Program Keahlian Teknik Otomotif sehingga hanya membutuhkan 1 (satu) orang Kepala Program Keahlian yaitu Kepala Program Keahlian Teknik Otomotif, dan
Jurusan (5). Akuntansi dan Keuangan Lembaga, (6). Perbankan Syariah juga masih dalam 1 (satu) Program Keahlian yaitu Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan sehingga hanya membutuhkan 1 (satu) orang Kepala Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan.
Dari contoh kasus diatas bisa disimpulkan bahwa SMK Negeri ABC hanya membutuhkan 3 (tiga) orang Kepala Program Keahlian supaya diakui di Dapodik dan pada INFO GTK menjadi VALID, tetapi jika masih memasang 6 (enam) orang Kepala Program Keahlian maka semua ke 6 (enam) orang tersebut di INFO GTK menjadi TIDAK VALID karena memang tidak diakui di dapodiknya.
Dengan melihat contoh kasus diatas, sekolah bisa menentukan berapa jumlah Kepala Program Keahlian yang seharusnya diangkat pada awal tahun ajaran baru dengan melihat dan mengelompokan setiap Kompetensi Keahlian (jurusan) disekolahnya sehingga tidak menimbulkan TIDAK VALID pada guru yang memiliki tugas tambahan tersebut.
Baca: Penyebab TIDAK VALID pada INFO GTK 2020/2021
Mari kita kelompokan berdasarka program keahlian yang ada; Jurusan (1).Teknik Pemesinan, (2).Teknik Pengelasan merupakan masih satu Program Keahlian, yaitu Program Keahlian Teknik Mesin sehingga hanya membutuhkan 1 (satu) orang Kepala Program Keahlian Teknik Mesin.
Jurusan (3). Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, (4). Teknik dan Bisnis Sepeda Motor juga masih 1 (satu) Program Keahlian yaitu Program Keahlian Teknik Otomotif sehingga hanya membutuhkan 1 (satu) orang Kepala Program Keahlian yaitu Kepala Program Keahlian Teknik Otomotif, dan
Jurusan (5). Akuntansi dan Keuangan Lembaga, (6). Perbankan Syariah juga masih dalam 1 (satu) Program Keahlian yaitu Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan sehingga hanya membutuhkan 1 (satu) orang Kepala Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan.
Dari contoh kasus diatas bisa disimpulkan bahwa SMK Negeri ABC hanya membutuhkan 3 (tiga) orang Kepala Program Keahlian supaya diakui di Dapodik dan pada INFO GTK menjadi VALID, tetapi jika masih memasang 6 (enam) orang Kepala Program Keahlian maka semua ke 6 (enam) orang tersebut di INFO GTK menjadi TIDAK VALID karena memang tidak diakui di dapodiknya.
Dengan melihat contoh kasus diatas, sekolah bisa menentukan berapa jumlah Kepala Program Keahlian yang seharusnya diangkat pada awal tahun ajaran baru dengan melihat dan mengelompokan setiap Kompetensi Keahlian (jurusan) disekolahnya sehingga tidak menimbulkan TIDAK VALID pada guru yang memiliki tugas tambahan tersebut.
Baca juga: Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik
Walaupun data-data tersebut diatas bisa diperbaiki tetapi alangkah baiknya jika sekolah mempersiapkan datanya diawal tahun ajaran baru dengan data-data yang benar dan Valid sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Jumlah Wakil Kepala Sekolah, Jumlah Kepala Program Keahlian, Jumlah Kepala Perpustakaan, Jumlah Kepala Bengkel, dan Lain sebagainya.
Walaupun data-data tersebut diatas bisa diperbaiki tetapi alangkah baiknya jika sekolah mempersiapkan datanya diawal tahun ajaran baru dengan data-data yang benar dan Valid sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Jumlah Wakil Kepala Sekolah, Jumlah Kepala Program Keahlian, Jumlah Kepala Perpustakaan, Jumlah Kepala Bengkel, dan Lain sebagainya.
No comments