Pendidikan

Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

0 Comments
Home
Pendidikan
Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Kurikulum yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020. 

Keputusan Menteri Pendidikan ini dikeluarkan dalam rangka mensikapi kondisi bangsa indonesia yang sedang terdampak pandemi Covid-19. 

Pandemi ini dianggap sesuatu keadaan khusus (darurat) sehingga berdampak pada sistem pendidikan di tanah air.

Yang menarik dalam Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus ini adalah pada poin C. 

Kurikulum pada Kondisi Khusus, butir 3 yang menyatakan bahwa Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
Salinan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020

Hal ini berdampak pada kegiatan praktik yang dituntut untuk kompeten seperti di Sekolah Menengan Kejuruan (SMK) dimana porsi pelajaran praktik lebih banyak dari teori. 

Kompetensi anak SMK akan dipertaruhkan seiring dengan tuntutan Dunia Kerja yang menjadi syarat untuk dapat terserap di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).

Pertanyaanya adalah Bagaimana SMK mensiasati hal yang demikian? 

Lebih jelasnya terkait dengan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus silahkan unduh dan baca di SINI     

No comments