Sekolah

Struktur Organisasi Perpustakaan Sekolah

1 Comments
Home
Sekolah
Struktur Organisasi Perpustakaan Sekolah
Struktur Organisasi Perpustakaan Sekolah - Setiap organisasi semestinya memiliki Struktur Organisasi yang jelas sehingga dalam pengelolaan pekerjaanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas. Begitu juga dengan Perpustakaan Sekolah harus memiliki Struktur Organisasi. Struktur organisasi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas struktur organisasi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/SMAK).

Berikut ini struktur organisasi perpustakaan sekolah/madrasah pada setiap jenjang.

A. Struktur Organisasi Perpustakaan SD/MI

Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Struktur Organisasi Perpustakaan Sekolah

Struktur organisasi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) terdiri atas kepala sekolah/madrasah (SD/MI), kepala perpustakaan, bagian layanan teknis, dan layanan pemustaka. Berikut bagan organisasi perpustakaan sekolah dasar/ibtidaiyah (SD/MI).

B. Struktur Organisasi Perpustakaan (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK)

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/SMAK) dapat lebih lengkap dibanding Struktur Organisasi Perpustakaan Sekolah Dasar (SD).

Struktur organisasi perpustakaan sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terdiri atas kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan, bagian layanan teknis, dan layanan teknologi informasi. Struktur Organisasi ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi yang ada. Berikut bagan organisasi perpustakaan SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK.\

Struktur Organisasi Perpustakaan Sekolah

Gambar  Bagan Organisasi Perpustakaan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK

Mengacu pada Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, setiap perpustakaan diharuskan mendaftarkan diri kepada Perpustakaan Nasional untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Pendaftaran perpustakaan dapat dilakukan secara online melalui alamat website http://npp.pnri.go.id.

Dengan mendafdtarkan perpustakaan ke Perpustakaan Nasional dengan tujuan mempermudah Perpustakaan Nasional dalam melakukan pembinaan dan bantuan agar penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan sehingga perpustakan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

#Sumber: Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah

1 comment

  1. Unknown
    Unknown
    May 24, 2021
    Terimakasih telah berbagi. Barokallah. Aamiin