Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
Perpustakaan Sekolah hendaknya ditangani dan dikelola oleh tenaga-tenaga terampil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalah hal perpustakaan.
Berikut ini Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
KUALIFIKASI
Tenaga Perpustakaan sekolah/madrasah semua jenjang terdiri dari Kepala Perpustakaan dan tenaga perpustakaan. Kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan non pustakawan.
Pustakawan merupakan jabatan fungsional yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/madrasah menyebutkan bahwa sekolah/madrasah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memenuhi tiga persyaratan, yaitu:
(1) memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar
(2) memiliki koleksi minimal seribu judul, dan
(3) memiliki dua atau lebih tenaga perpustakaan
Kualifikasi kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagai berikut.
Kepala Perpustakaan
Kepala Perpustakaan juga bisa berasal dari tenaga pendidik (guru) dengan ketentuan yang berlaku. Kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur pendidik atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
Kualifikasi kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur tenaga kependidikan (Staf TU, Karyawan, dll) ialah sebagai berikut:
Pustakawan
Kualifikasi yang dimiliki pustakawan ialah sebagai berikut.
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Kualifikasi yang dimiliki tenaga perpustakaan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
KOMPETENSI
Kepala Perpustakaan
Kompetensi Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:
a. Kompetensi Manajerial terdiri atas:
b. Kompetensi Pengelolaan Informasi terdiri atas:
c. Kompetensi Kependidikan terdiri atas:
d. Kompetensi Kepribadian terdiri atas:
e. Kompetensi Sosial terdiri atas:
f. Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas:
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
a. Kompetensi Manajerial meliputi:
b. Kompetensi Pengelolaan Informasi meliputi:
c. Kompetensi Kependidikan meliputi:
d. Kompetensi Kepribadian meliputi:
e. Kompetensi Sosial meliputi:
f. Kompetensi Pengembangan Profesi meliputi:
Penjelasan setiap subkompetensi untuk kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
#Sumber: Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan
KUALIFIKASI
Tenaga Perpustakaan sekolah/madrasah semua jenjang terdiri dari Kepala Perpustakaan dan tenaga perpustakaan. Kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan non pustakawan.
Pustakawan merupakan jabatan fungsional yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/madrasah menyebutkan bahwa sekolah/madrasah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memenuhi tiga persyaratan, yaitu:
(1) memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar
(2) memiliki koleksi minimal seribu judul, dan
(3) memiliki dua atau lebih tenaga perpustakaan
Kualifikasi kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagai berikut.
Kepala Perpustakaan
Kepala Perpustakaan juga bisa berasal dari tenaga pendidik (guru) dengan ketentuan yang berlaku. Kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur pendidik atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
- berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1)
- memiliki kompetensi pengelolaan perpustakaan, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah (Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diberikan kewenangan oleh Perpustakaan Nasional)
- memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Kualifikasi kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur tenaga kependidikan (Staf TU, Karyawan, dll) ialah sebagai berikut:
- pendidikan minimal diploma dua (D-II) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun
- pendidikan minimal diploma dua (D-II) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi, serta memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah (Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diberikan kewenangan oleh Perpustakaan Nasional)
- memiliki masa kerja minimal empat tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
Pustakawan
Kualifikasi yang dimiliki pustakawan ialah sebagai berikut.
- pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pustakawan;
- berpendidikan minimal D-II ilmu perpustakaan atau D-II Non ilmu perpustakaan; dan
- bersertifikat lulus diklat fungsional pustakawan untuk menjadi pustakawan tingkat terampil.
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Kualifikasi yang dimiliki tenaga perpustakaan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
- berkualifikasi minimal SMA atau yang sederajat, dan
- bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
KOMPETENSI
Kepala Perpustakaan
Kompetensi Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:
a. Kompetensi Manajerial terdiri atas:
- memimpin tenaga perpustakaan
- merencanakan program perpustakaan
- melaksanakan program perpustakaan
- memantau pelaksanaan program perpustakaan
- mengevaluasi program perpustakaan
b. Kompetensi Pengelolaan Informasi terdiri atas:
- mengembangkan koleksi perpustakaan
- mengorganisasi informasi
- memberikan jasa dan sumber informasi
- menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
c. Kompetensi Kependidikan terdiri atas:
- memiliki wawasan kependidikan
- mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
- mempromosikan perpustakaan
- memberikan bimbingan literasi informasi
d. Kompetensi Kepribadian terdiri atas:
- memiliki integritas yang tinggi
- memiliki etos kerja yang tinggi
e. Kompetensi Sosial terdiri atas:
- membangun hubungan sosial
- membangun komunikasi
f. Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas:
- mengembangkan ilmu
- menghayati etika profesi
- menunjukkan kebiasaan membaca
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
a. Kompetensi Manajerial meliputi:
- melaksanakan kebijakan
- melakukan perawatan koleksi
- melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
b. Kompetensi Pengelolaan Informasi meliputi:
- mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
- melakukan pengorganisasian informasi
- memberikan jasa dan sumber informasi
- menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
c. Kompetensi Kependidikan meliputi:
- memiliki wawasan kependidikan
- mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
- melakukan promosi perpustakaan
- memberikan bimbingan literasi informasi
d. Kompetensi Kepribadian meliputi:
- memiliki integritas yang tinggi
- memiliki etos kerja yang tinggi
e. Kompetensi Sosial meliputi:
- membangun Hubungan sosial
- membangun Komunikasi
f. Kompetensi Pengembangan Profesi meliputi:
- mengembangkan ilmu
- menghayati etika profesi
- menunjukkan kebiasaan membaca
Penjelasan setiap subkompetensi untuk kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
#Sumber: Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan
No comments