PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat pindah tugas (mutasi) dari satu instansi ke instansi lain, baik dalam satu wilayah maupun antar wilayah bahkan dapat menjadi perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.
Dalam sumpah jabatan, PNS siap ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang artinya seorang PNS dapat di mutasi (pindah) tugas.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi dijelaskan bahwa: Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Mutasi PNS harus mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang, yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi dijelaskan bahwa: Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Mutasi PNS harus mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang, yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pejabat yang berwenang, mutasi juga harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku [pasal 1].
Sedangkan dalam pasal 2 (ayat 2) dijelaskan bahwa perencanaan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam ayat 1 (Instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS dilingkunganya) perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
Tapi kenyataanya, mutasi PNS banyak yang tidak memperhatikan ketentuan pada pasal 2 (ayat 2) diatas melainkan karena ada “kepentingan” dari pejabat yang berwenang maupun PNS itu sendiri.
Sedangkan dalam pasal 2 (ayat 2) dijelaskan bahwa perencanaan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam ayat 1 (Instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS dilingkunganya) perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
- a. kompetensi
- b. pola karier
- c. pemetaan pegawai
- d. kelompok rencana suksesi (talent pool)
- e. perpindahan dan pengembangan karier
- f. penilaian prestasi kerja/ kinerja dan perilaku kerja
- g. kebutuhan organisasi
- h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan
Tapi kenyataanya, mutasi PNS banyak yang tidak memperhatikan ketentuan pada pasal 2 (ayat 2) diatas melainkan karena ada “kepentingan” dari pejabat yang berwenang maupun PNS itu sendiri.
Dalam pasal 2 (ayat 6) juga telah ditegaskan bahwa “Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan”.
Ketentuan Mutasi diatur dalam Bab III seperti Bagian ke satu (Persyaratan), Bagian ke dua (Prosedur), Bagian ke tiga (Pembiayaan).
Ketentuan Mutasi diatur dalam Bab III seperti Bagian ke satu (Persyaratan), Bagian ke dua (Prosedur), Bagian ke tiga (Pembiayaan).
Pada Bagian ke satu (persyaratan) mutasi telah diatur dalam pasal 3 (ayat 1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
Sedangkan untuk Bagian ke 2 (Prosedur), dan lain sebagainya secara lengkap Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi dapat anda baca dan ambil di SINI atau langsung ke website resminya BKN
Sumber: bkn.go.id
- a. berstatus PNS
- b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
- c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir
- h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama, dan/atau
- j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Sedangkan untuk Bagian ke 2 (Prosedur), dan lain sebagainya secara lengkap Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi dapat anda baca dan ambil di SINI atau langsung ke website resminya BKN
Sumber: bkn.go.id
No comments