Pendidikan

Instrumen Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Wakur)

0 Comments
Home
Pendidikan
Instrumen Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Wakur)
Instrumen Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (PKWKS)/ PKG Wakil Kepala Sekolah Kurikulum - PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, prestasi atau capaian kinerja ini dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru. 

Dalam melakukan penilaian ini diperlukan Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang sudah standar sesuai dengan permendikbud. 

Instrumen PKG ini juga berlaku bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian, Kepala Bengkel, Wali Kelas, Guru BP dan termasuk Kepala Perpustakaan. PKG ini terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling.

Instrumen Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Wakur) 

PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan PKG juga menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas 


Berikut ini adalah Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Instrumen PKG Wakil Kepala Sekolah Kurikulum):


PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM (PKWKS KUR)
 
A IDENTITAS GURU
  1 Nama Guru : Drs. WASITO
2 NIP/No. Seri Karpeg : 19090909090/ P.456789
3 Tempat/Tanggal Lahir :  
4 Pangkat/Jabatan/Golongan :  
5 TMT :  
6 Tugas Tambahan : Waka. Kurikulum
7 Masa Kerja :  
8 NUPTK/NRG :  
9 Jenis Kelamin :  
10 Pendidikan Terakhir/Spesialisasi :  
11 Mata Pelajaran yang diampu :  
B IDENTITAS SEKOLAH
  1 Nama Sekolah :  
2 NSS/NISN :  
3 Status :  
4 Alamat Sekolah :  
  a. Jalan :  
b. Desa/ Kelurahan :  
c. Kecamatan :  
d. Kabupaten/ Kota :  
e. Provinsi :  
f. Kode Pos :  
g. Telephone/ Fax :  
h. Nama Kepala Sekolah :  
i. NIP :  
j. E-Mail/ Website :  
C DATA PENILAIAN
  1 Waktu Penilaian
  a. Tanggal Pengamatan :  
b. Rentang Pemantauan :  
2 Petugas Penilai
  a. Nama dan Gelar :  
b. Status PNS : Guru
c. NIP :  
d. Pangkat/ Golongan :  
e. TMT :  
f. Jabatan Fungsional : Guru
g. NUPTK :  
h. Mata Pelajaran yang diampu :  
f. Unit Kerja : Nama Sekolah
3 SK Penugasan
  a. Nomor :  
b. Tanggal :  
c. Berlaku Sampai dengan :  
Periode Penilaian Formatif  
Tahun
02 Januari 2018 - 31 Desember 2019 Sumatif v
2019
Kemajuan  




INSTRUMEN PENILAIAN WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG AKADEMIK/ KURIKULUM
NO
KOMPETENSI WAKIL KEPALA SEKOLAH
SKOR YANG DIPEROLEH
JUMLAH
1
2
3
4
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1 Kepribadian dan Sosial
1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan
tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak
mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah
2 Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai
wakil kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas.
3 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi sebagai wakil kepala sekolah/madrasah.
4 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah
dan tantangan sebagai wakil kepala sekolah
5 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
6 Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok
7 Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar
sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan
ide, sumber belajar, dan pembiayaan
sekolah/madrasah.
RATA-RATA
II Kepemimpinan Pembelajaran
1 Bertindak sesuai dengan visi/ misi sekolah/ madrasah
2 Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standard yang

tinggi.
3 Mengembangkan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar (learning organization)
4 Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif
5 Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran
6 Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif
7 Membangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah/ madrasah
8 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
9 Mengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah
10 Mengelola Peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal
RATA-RATA
III Pengembangan Sekolah
1 Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
2 Mengembangkan struktur organisasi madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
3 Melaksanakan pengembangan sekolah/madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah
4 Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dan standard nasional pendidikan
5 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat
6 Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
7 Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah
RATA-RATA
IV KEWIRAUSAHAAN
1 Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/ madrasah
2 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran.
3 Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing masing.
4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah
5 Menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/madrasah
RATA-RATA
V WAKASEK BIDANG AKADEMIK
1 Mengelola dan mendayagunakan pendidikan dan tenaga kependidikan secara optimal.
2 Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran
3 Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
4 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
5 Menilai dan menindaklanjuti kegiatan sypervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
RATA-RATA
Jumlah Skor Seluruhnya
Skor Maksimum
Nilai yang diperoleh [Skor perolehan : skor maksikum] x 100%
Kualifikasi
1 91 s.d. 100 (Amat Baik)
CUKUP
V
2 76 s.d. 90 (Baik)
3 61 s.d. 75 (Cukup)
4 51 s.d. 60 (Sedang)
5 Kurang 50 (Kurang)
Wakil Kepala Sekolah yang dinilai Penilai
ESTU RAHAYU, S.Pd Drs. SEGER WARAS
NIP. 19898989898989 1989080808080


REKAP INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH AKADEMIK (KURIKULUM)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs. SEGER WARAS
NIP : 197808080808080
Pangkat. Gol/ Ruang : Penata Tk.I/ III.d
Jabatan : Guru
Unit Kerja : SMK Negeri
Menyatakan bahwa
Nama : ESTU RAHAYU, S.Pd
NIP : 1989080808080
Pangkat. Gol/ Ruang : Penata Tk.I/ III.b
Jabatan : Guru
Unit Kerja : SMK Negeri
Telah melakukan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dengan penilaian sbb:
No KOMPETENSI SKOR
1 Kepribadian Sosial 2,3
2 Kepemimpinan Pembelajaran 2,7
3 Pengembangan Sekolah 2,4
4 Kewirausahaan 3.0
5 Bidangnya masing-masing 2,4
Jumlah Skor yang diperoleh 12,8
1 Angka Kredit yang diperoleh sebagai guru 10,1
2 Angka Kredit yang diperoleh dari tugas tambahan 12,7
Jumlah angka kredit yang diperoleh pada tahun penilaian adalah 22,8
Yang dinilai Penilai
ESTU RAHAYU, S.Pd Drs. SEGER WARAS
197808080808080 1989080808080


No comments