Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang harus dilalui oleh seorang guru maupun calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. PPG merupakan pengganti Akta IV yang merupakan salah satu syarat untuk bisa menjadi guru.
Setelah mengikuti PPG dan dinyatakan lulus maka seorang guru akan diberikan Sertifikat Profesi Guru. Sertifikat inilah salah satu syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk pendaftaran PPG dalam jabatan bisa dilakukan melalui SIMPKB melalui undangan yang diberikan oleh LPMP ke masing-masing calon peserta.
Undangan ini biasanya muncul pada dasbor halaman SIMPKB, undangan ini biasanya berdasarkan nilai UKG Tahun 2015. Selain nilai, usia calon peserta juga dijadikan dasar undangan PPG tersebut.
Calon peserta PPG akan diundang melalui seleksi dengan mempertimnagkan Usia dan Nilai UKG tahun 2015, semakin tinggi nilai UKG di tahun 2015 maka kesempatan di panggil PPG semakin besar, demikian juga usia yang tergolong Usia Lanjut akan didahulukan. Untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam seleksi PPG Daljab Tahun 2021 ini silahkan kunjungi laman Sergur dengan memasukan nomor peserta UKG Tahun 2015 yang pernah anda ikuti, kemudian tekan enter atau klik cari. Jika sudah terdaftar dalam PPG Daljab Tahun 2021, persiapkan persyaratan-persyaratan yang di perlukan.
Berikut ini adalah Persyaratan PPG Dalam Jabatan tahun 2021
A. Persyaratan Peserta
- Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Telah diangkat menjadi guru sampai akhir 2015
- Memiliki Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D4) yang sesuai dengan Program Studi pada PPG yang akan dilalui
- Masih aktif mengajar dengan dibuktikan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (Tahun Ajaran 2018/2019 dan 2019/2021)
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 desember tahun 2021
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya (napza)
- Berkelakuan baik
B. Persyaratan Administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas kabupaten/kota/propinsi
- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisir oleh:
a. Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsib. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsic. Guru tetap yayasan (GTY) dilegalisasi oleh ketua yayasand. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
- Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian Tugas mengajar 2 tahun terakhir (tahun 2018/2019 dan 2019/2020)
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2021
- Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya
- Surat penyetaraan dari kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK)
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK)
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK)
Demikianlah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 ini, jika anda belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun ini maka persiapkan sedini mungkin persyaratan tersebut untuk tahun-tahun berikutnya.
No comments