Penilaian Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Pedoman Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2017 menyebutkan bahwa penilaian dan pemberian sertifikat PKL merupakan integrasi dari penilaian seluruh Kompetensi Inti peserta didik (KI-1 s.d KI-4). Kemudian pada halaman 64 dinyatakan bahwa Penilaian PKL merupakan kewajiban mitra dunia usaha dan industri. Sekolah sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada institusi atau mitra industri dengan pedoman dan rubrik penilaian yang dirancang oleh sekolah.Hasil penilaian yang disampaikan dalam rapor bebentuk diskripsi dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja peserta didik secara keseluruhan, disampaikan melalui Jurnal PKL dan sertifikat atau surat keterangan PKL dari Industri. Penilaian PKL meliputi penilaian proses dan hasil kegiatan PKL.
1. Penilaian Peserta Didik
Penilaian hasil belajar peserta didik selama melaksanakan program PKL sebagai realisasi Pendidikan Sistim Ganda dilakukan secara menyeluruh mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Begitu pula untuk PKL sebagai pemantapan kompetensi.
Penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/DUDI dilakukan oleh pembimbing industri, sedangkan instrumen penilaiannya disiapkan oleh sekolah. Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/DUDI adalah sama dengan penilaian hasil belajar di sekolah.
Penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan digabungkan dengan formula tertentu yang ditetapkan satuan pendidikan. Nilai PKL dalam bentuk angka kuantitatif dikonversi dengan rentang predikat sebagai berikut.
- 86 – 100 = Amat Baik.
- 70 – 85 = Baik.
- <70 = Kurang.
Nilai 70 merupakan batas lulus yang didasarkan pada kriteria minimal pencapaian kompetensi yang ditetapkan DUDI.
2. Pemberian Sertifikat PKL
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri”, pada Pasal 10 ayat (4) menyatukan bahwa “Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada peserta didik dan guru bidang studi produktif yang telah menyelesaikan PKL dan/atau Pemagangan Industri”. Pemberian sertifikat juga diberikan oleh industri pada peserta magang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pasal 19 menyatakan bahwa:
- peserta pemagangan yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan.
- dalam hal pemagangan yang tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan, diberikan surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Contoh sertifikat PKL adalah sebagai berikut.
Bagian Depan
Bagian Belakang
Demikian panduan Penilaian dan Pemberian Sertifikat bagi Peserta Didik yang telah mengikuti PKL selama kurun waktu yang telah ditentukan oleh Sekolah. Semoga membantu...
1 comment