Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) ini merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Dengan diberlakukan Permendikbud yang baru tersebut, maka secara otomatis Permendikbud yang lama tidak berlaku lagi. Silahkan download Permendikbunya di SINI
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbid Nomor 46 Tahun 2016. Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 telah dijelaskan secara rinci yaitu:
Pada lampiran 1 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak. Lampiran 1 ini berisi:
A. Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak
Penjelasanya perkode Mata Pelajaran silahkan download lampiran 3 di SINI
B. Kualifikasi akademik sarjana/diploma iv (s-1/d-iv) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
C. Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi tik khusus lainnya
1. Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik
b. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
2. Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah pertama, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
D. Mekanisme pengajuan konversi
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Pada lampiran 3 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas. Lampiran 3 ini berisi:
A. Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Atas
Untuk penjelasan perubahan kode permata pelajaran silahkan download lampiran 4 di SINI
B. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.
C. Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya
1. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 230 yang mengajar di sekolah menengah atas harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik
b. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Untuk penjelasan Lampiran 5 yaitu tentang kesesuaina kelompok Mata Pelajaran akan di jelaskan secara terpisah, tetapi anda dapat mengunduh lampiran 5 ini dengan mengklik tautan di SINI
Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
Demikian penjelasan singkat Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019, semoga membantu...
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbid Nomor 46 Tahun 2016. Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 telah dijelaskan secara rinci yaitu:
Pasal 1
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dijelaskan dalam Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3, Lampiran 4 dan Lampiran 5.Lampiran 1 (Sertifikat Pendidik Jenjang TK)
Pada lampiran 1 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak. Lampiran 1 ini berisi:
A. Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak
Untuk download Lampiran 1 silahkan klik di SINI
B. Kualifikasi Akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) Tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Kelas TK
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.
Pada lampiran 2 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar. Lampiran 2 ini berisi:
A. Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar
B. Kualifikasi Akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) Tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Kelas TK
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.
Lampiran 2 (Sertifikat Pendidik Jenjang SD)
Pada lampiran 2 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar. Lampiran 2 ini berisi:
A. Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar
Penjelasan Permata Pelajaran silahkan download di SINI
B. Kualifikasi Akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) Tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Kelas SD
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
C. Konversi kode Sertifikat Pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
D. Mekanisme Pengajuan Konversi
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Pada lampiran 3 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran 3 ini berisi:
A. Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama
B. Kualifikasi Akademik Sarjana/ Diploma IV (S-1/ D-IV) Tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Kelas SD
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
- Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
NAMA BIDANG STUDI PELAJARAN SERTIFIKASI
|
KODE SERTIFIKASI
|
Guru Kelas SD
|
027
|
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
|
220
|
D. Mekanisme Pengajuan Konversi
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Lampiran 3 (Sertifikat Pendidik Jenjang SMP)
Pada lampiran 3 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran 3 ini berisi:
A. Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama
Penjelasanya perkode Mata Pelajaran silahkan download lampiran 3 di SINI
B. Kualifikasi akademik sarjana/diploma iv (s-1/d-iv) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
C. Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi tik khusus lainnya
1. Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik
b. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
2. Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah pertama, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
KODE BIDANG STUDI SERTIFIKASI
|
KODE SERTIFIKASI
|
Rekayasa Perangkat Lunak
|
524
|
Teknik Komputer dan Jringan
|
525
|
Multimedia
|
526
|
D. Mekanisme pengajuan konversi
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Lampiran 4 (Sertifikat Pendidik Jenjang SMA)
Pada lampiran 3 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas. Lampiran 3 ini berisi:
A. Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Atas
Untuk penjelasan perubahan kode permata pelajaran silahkan download lampiran 4 di SINI
B. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.
C. Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya
1. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 230 yang mengajar di sekolah menengah atas harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik
b. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
NAMA BIDANG STUDI PELAJARAN SERTIFIKASI
|
KODE SERTIFIKASI
|
Antropologi
|
215
|
Bimbingan dan Konseling (Konselor)
|
810
|
2. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah atas, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah atas, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
NAMA BIDANG STUDI PELAJARAN SERTIFIKASI
|
KODE SERTIFIKASI
|
Rekayasa Perangkat Lunak
|
524
|
Teknik Komputer dan Jaringan
|
525
|
Multimedia
|
526
|
D. Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 177 (Bahasa Asing Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah atas, maka perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik berdasarkan keputusan LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut.
E. Mekanisme pengajuan konversi
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Pada lampiran 4 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan. Lampiran 5 ini berisi:
A. Kesesuaian mata pelajaran kelompok A (Nasional) dan mata pelajaran kelompok B (Perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 177 (Bahasa Asing Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah atas, maka perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik berdasarkan keputusan LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut.
E. Mekanisme pengajuan konversi
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Lampiran 5 (Sertifikat Pendidik Jenjang SMK)
Pada lampiran 4 ini menjelaskan tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan. Lampiran 5 ini berisi:
A. Kesesuaian mata pelajaran kelompok A (Nasional) dan mata pelajaran kelompok B (Perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan
Untuk penjelasan Lampiran 5 yaitu tentang kesesuaina kelompok Mata Pelajaran akan di jelaskan secara terpisah, tetapi anda dapat mengunduh lampiran 5 ini dengan mengklik tautan di SINI
Pasal 2
Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
Demikian penjelasan singkat Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019, semoga membantu...
No comments