Tunjangan

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru

0 Comments
Home
Tunjangan
Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru
Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru - Dikutip dari Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah, berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa dikenal dengan Sertifikasi Guru. 

Dalam perjalananya, syarat guru dikatakan profesional sehingga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah banyak diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). 

Syarat dan ketentuan guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi inipun semakin hari semakin ketat, ini dimaksudkan untuk mendapatkan guru yang benar-benar profesional yang mendapatkan Tunjangan Profesi ini.

Walaupun syarat dan ketentuanya yang semakin hari semakin ketat, tetapi pemerintah belum berani untuk menghentikan atau menghapus Tunjangan Profesi Guru ini karena memang sudah menjadi amanat Undang-Undang. 

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru

Berikut ini merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah diamanatkan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga Profesional pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada jalur Pendidikan Formal. 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 


Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru - Dalam menjalankan dan melaksanakan tugas keprofesionalan tersebut, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru - Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki (mendapatkan) sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dalam peraturan berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan /atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 atau (PP No.48 Tahun 2008) tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah Tunjangan Profesi. 

Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PNSD harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan karena dalam pelaksanaan pembayaran tersebut terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaian guru yang bersangkutan.

Pengertian Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bertujuan untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas, dan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yang bertujuan untuk mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui mekanisme Dana Transfer Daerah, merupakan Tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik, memiliki Nomor Register Guru (NRG) dan memenuhi persyaratan lainnya yang telah diatur oleh Pemerintah. Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan maksimal 12 bulan dalam 1 tahun, serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, 


Besaran Tunjangan

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru - Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah adalah setara dengan satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur gaji guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tunjangan tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 


Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi guru PNS adalah sebagai berikut.

  1. Besaran tunjangan profesi dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah terbaru tentang kenaikan gaji PNS.
  2. Apabila dalam tahun berjalan pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut terbit Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS baru, maka kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan sesuai dengan PP yang baru tersebut sejak diberlakukanya Peraturan Pemerintah dimaksud pada tahun berjalan.
  3. Besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Sumber Dana

Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa tunjangan profesi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dengan demikian artinya bahwa realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah, kemudian pemerintah daerah menyalurkan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima tunjangan dengan cara transfer ke rekening guru penerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok guru PNSD tersebut

No comments