Formasi CPNS dan PPPK 2020 - Bagi anda yang ingin berkarir dipemerintahan dengan menjadi Abdi Masyarakat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mempersiapkan diri dari sekarang, sebag pemerintah bakalan membuka formasi CPNS tahun ini. Bukan hanya ASN yang formasinya akan dibuka di tahun ini, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka formasinya ditahun ini. Dikutip dari informasi yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Republik Indonesia Nomor: B/617/M.SM.01.00/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Pengadaan ASN/PNS yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, disampaikan seperti berikut dibawah ini: Baca: Keuntungan menjadi PNS
Formasi CPNS dan PPPK 2019 - Berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisi Jabatan dan Analisi Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan dalam Dokumen Peta Jabatan yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen peta jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis di input ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019
Formasi CPNS dan PPPK 2019 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2019 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2019. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien. Di sampaikan bahwa Pemerintah Daerah pengajuan usulan kebutuhan ASN tahun 2019 (Formasi CPNS 2019) harus memperhatikan ketersediaan Anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth kecuali untuk pemenuhan ASN untuk bidang pelayanan dasar. Baca: Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah
Usulan ASN/CPNS (Formasi CPNS dan PPPK 2019) untuk jabatan Pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan untuk Jabatan Fungsional (Formasi CPNS dan PPPK 2019) diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN/CPNS (Formasi CPNS dan PPPK 2019) sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat (Formasi CPNS dan PPPK 2019)
Usulan kebutuhan ASN/CPNS (Formasi CPNS dan PPPK 2019) untuk Pemerintah Pusat berdasarkan pada jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019 serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi (Formasi CPNS dan PPPK 2019), dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Pemerintah Daerah (Formasi CPNS dan PPPK 2019)
Usulan kebutuhan ASN/ CPNS (Formasi CPNS dan PPPK 2019) untuk Pemerintah Daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan) dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat (Formasi CPNS dan PPPK 2019)
Usulan kebutuhan ASN/CPNS (Formasi CPNS dan PPPK 2019) untuk Pemerintah Pusat berdasarkan pada jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019 serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi (Formasi CPNS dan PPPK 2019), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% (Formasi CPNS dan PPPK 2019) diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
- Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat di isi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah (Formasi CPNS dan PPPK 2019)
Usulan kebutuhan ASN/ CPNS (Formasi CPNS dan PPPK 2019) untuk Pemerintah Daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan) dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- (Formasi CPNS dan PPPK 2019) - Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% di prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja didaerah terpencil, tertinggal dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Disampaikan bahwa usulan kebutuhan (Formasi CPNS dan PPPK 2019) yang telah di input ke dalam aplikasi e-formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah (Formasi CPNS dan PPPK 2019) dalam format file PDF pada menu “unggah usulan formasi” yang terdapat dalam aplikasi e-formasi paling lambat minggu ke-2 bulan juni 2019, kami nyatakan K/L/Pemda yang saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Demikian informasi yang bisa disampaikan, untuk informasi resmi tersebut diatas versi PDF bisa di download di SINI
No comments