Tunjangan

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)

0 Comments
Home
Tunjangan
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Apa Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Apa Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)? - Pada Pasal 1 Undang-Undang No.14 tentang Guru dan Dosen, diamanatkan Guru mempunyai kedudukan sebagai Tenaga Profesional pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SMP/SMA/SMK/MA) pada jalur Pendidikan Formal. 

Sebagai Pendidik Profesional, Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Serifikat Pendidik, Sehat Jasmani dan Rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan Pendidikan Nasional. 

Guru merupakan tenaga Profesional yang dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya berhak memperoleh kebutuhan hidup minimum dan dijamin kesejahteraan sosialnya.

Apa Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)? - Hak akan kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial guru setelah melaksanakan tugas keprofesinalanya meliputi Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji, dan Penghasilan Tunjangan Lain berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG)/ Sertifikasi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus dan tunjangan lainya yang didasarkan pada Prestasi Guru tersebut. 

Aneka tunjangan tersebut diberikan jika Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpenuhi. 


Pada Pasal 16 Ayat 2 Undang-Undang No.14 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan Persyaratan lainya berhak mendapat tunjangan profesi yang besaranya setara dengan satu kali gaji pokok. 

Sedangkan Pada ayat 3 dijelaskan bahwa sumber dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut bersumber dari APBN dan APBD yang mekanismenya menggunakan dana transfer. 


Dengan demikian berarti dasar hukum dari Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bentuk amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Hal inilah yang menjadi daya tarik kebanyakan Guru dan calon guru untuk meningkatkan keprofesionalanya dalam menjadi guru sehingga bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjang Profesi Guru (TPG) ternyata mampu meningkatkan minat masyarakat, terutama calon mahasiswa untuk menjadi guru. Ini bisa dilihat pada sekolah – sekolah keguruan yang selalu ramai pendaftarnya ketika Penerimaan Mahasiswa Baru. 

Fakultas Ilmu Keguruan (FKIP) dihampir setiap Universitas menjadi incaran pendaftar/ calon mahasiswa, hal ini merupakan dampak/pengaruh dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, terutama pasal 1 dan Pasal 16 ayat (2) yang kaitanya dengan Tunjangan Profesi. 

Tidak semua guru mendapat tunjangan seperti diatas, ada beberapa Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). 



Seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 16 Ayat 2 Undang-Undang No.14 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan Persyaratan lainya berhak mendapat tunjangan profesi yang besaranya setara dengan satu kali gaji pokok.

Yang menjadi pertanyaan adalah:
  1. Apakah semua guru telah memiliki Sertifikat Pendidik?
  2. Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi yang sudah menjadi guru tetapi belum memilikinya?
  3. Apakah setiap Sarjana Kependidikan (S.Pd) telah mendapat/ memiliki Sertifikat Pendidik?
  4. Kriteria dan Persyaratan lain apa saja yang diperlukan agar mendapat Tunjangan Profesi Guru?
Sekilas dari pertanyaan diatas bahwa untuk menjadi guru profesional tidaklah mudah, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru ataupun yang sudah menjadi guru agar bisa disebut guru profesional dan berhak mendapat Tunjangan Profesi. 

Selain Sertifikat Pendidik dan Persyaratan lain yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen diatas, ada syarat dan Kriteria lain yang jarang dimiliki oleh guru saat ini, yaitu keteladanan dan kejujuran.

No comments