Bagi bapak Ibu guru yang telah memiliki Sertifikat Profesi Guru dan telah memiliki Nomor Register Guru (NRG) berhak mendapat Tunjangan Profesi sebesar Gaji Pokok (jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.500.000/ bulan jika merupakan Guru Swasta (yayasan) yang pembayaranya melalui Transfer Daerah dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
Apabila syarat penerbitan SKTP 2022/2023 sudah terpenuhi, maka tunjangan ini diberikan kepada semua guru yang telah memiliki NRG dan telah terbit SKTP-nya dengan cara transfer ke masing-masing rekening guru secara Triwulan (tiga bulan sekali).
Karena dasar pembayaran Tunjangan tersebut adalah SKTP, maka setiap guru diharapkan memperhatikan kelengkapan dan validasi datanya masing-masing yang dapat di cek melalui info GTK. Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap sehinga mengakibatkan info GTK TIDAK VALID dan SKTP 2022/2023 belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah.
Karena dasar pembayaran Tunjangan tersebut adalah SKTP, maka setiap guru diharapkan memperhatikan kelengkapan dan validasi datanya masing-masing yang dapat di cek melalui info GTK. Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap sehinga mengakibatkan info GTK TIDAK VALID dan SKTP 2022/2023 belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah.
Baca juga: Penyebab TIDAK VALID Pada Info GTK 2022/2023
Setelah data yang salah/ kurang sudah di perbaiki oleh operator sekolah maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi. Apabila syarat penerbitan SKTP 2022/2023 yang sudah diperbaiki melalui dapodik sudah benar, tunggu beberapa hari, dan cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah sesuai dengan perubahan seperti di dapodik.
Baca juga: Cek SKTP 2022/2023 melalui info GTK
Untuk dapat menerbitkan SKTP ada beberapa Syarat yang harus dipenuhi guru yang bersangkutan. Untuk syarat penerbitan SKTP 2022/2023 guru harus melengkapi data-data sebagai berikut, dan pada info GTK sudah dinyatakan Valid:
Verifikasi NUPTK
Verifikasi Kelulusan
Verifikasi Status Kepegawaian
Verifikasi Penugasan (beban kerja)
Verifikasi Rombongan Belajar
Verifikasi Jam Tatap Muka
Verifikasi Tugas Tambahan
Verifikasi Keaktifan/Kehadiran
Untuk kelengkapan data-data diatas mengacu ke Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Untuk penjelasan Permendikbud tersebut silahkan baca Penjelasan Permendikbud No.15 Tahun 2018 sebagai dasar penerbitan SKTP. Sedangkan untuk Juknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tamsil PNSD menggunakan Permendikbud No.10 Tahun 2018
Demikian syarat penerbitan SKTP 2022/2023, segera lengkapi data-datanya agar tunjangan sertifikasi anda tidak tertunda.
Untuk dapat menerbitkan SKTP ada beberapa Syarat yang harus dipenuhi guru yang bersangkutan. Untuk syarat penerbitan SKTP 2022/2023 guru harus melengkapi data-data sebagai berikut, dan pada info GTK sudah dinyatakan Valid:
Verifikasi NUPTK
- NUPTK Valid
- NUPTK yang digunakan konsisten
Verifikasi Kelulusan
- Terdata pada SIMTUN
- Sesuai Jenjang dan Kewenangan (PAUD/DIKDAS/DIKMEN)
- Tidak merangkap Tunjangan dengan Kementerian Lain (Kemenag)
- Status Aktif di SIMTUN
Verifikasi Status Kepegawaian
- PNS Terdaftar di BKN
- Non PNS di Sekolah Negeri harus ada SK Kepala Daerah
- Non PNS di Sekolah Swsta harus ada SK GTY
Verifikasi Penugasan (beban kerja)
Verifikasi Rombongan Belajar
- Jumlah minimal/maksimal siswa
- Jumlah maksimal Rombel
Verifikasi Jam Tatap Muka
- JJM (Jumlah Jam Mengajar) sesuai Kurikulum
- JJM (Jumlah Jam Mengajar) Linier sesuai Permendikbud
Verifikasi Tugas Tambahan
Verifikasi Keaktifan/Kehadiran
- Verifikasi Kehadiran Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait
Untuk kelengkapan data-data diatas mengacu ke Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Untuk penjelasan Permendikbud tersebut silahkan baca Penjelasan Permendikbud No.15 Tahun 2018 sebagai dasar penerbitan SKTP. Sedangkan untuk Juknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tamsil PNSD menggunakan Permendikbud No.10 Tahun 2018
Demikian syarat penerbitan SKTP 2022/2023, segera lengkapi data-datanya agar tunjangan sertifikasi anda tidak tertunda.
No comments