Tunjangan

Syarat Penerbitan SKTP 2022/2023

0 Comments
Home
Tunjangan
Syarat Penerbitan SKTP 2022/2023
Syarat Penerbitan SKTP 2022/2023 - SKTP Setifikasi (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Guru merupakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Guru, oleh karena itu SKTP lebih dikenal dengan istilah SK Dirjen. 

Bagi bapak Ibu guru yang telah memiliki Sertifikat Profesi Guru dan telah memiliki Nomor Register Guru (NRG) berhak mendapat Tunjangan Profesi sebesar Gaji Pokok (jika Pegawai Negeri  Sipil (PNS) dan 1.500.000/ bulan jika merupakan Guru Swasta (yayasan) yang pembayaranya melalui Transfer Daerah dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. 

Apabila syarat penerbitan SKTP 2022/2023  sudah terpenuhi, maka tunjangan ini diberikan kepada semua guru yang telah memiliki NRG dan telah terbit SKTP-nya dengan cara transfer ke masing-masing rekening  guru secara Triwulan (tiga bulan sekali).

Syarat Penerbitan SKTP 2020

Karena dasar pembayaran Tunjangan tersebut adalah SKTP, maka setiap guru diharapkan memperhatikan kelengkapan dan validasi datanya masing-masing yang dapat di cek melalui info GTK. Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap sehinga mengakibatkan info GTK TIDAK VALID dan SKTP 2022/2023 belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah. 


Setelah data yang salah/ kurang sudah di perbaiki oleh operator sekolah maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi. Apabila syarat penerbitan SKTP 2022/2023  yang sudah diperbaiki melalui dapodik sudah benar, tunggu beberapa hari, dan cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah sesuai dengan perubahan seperti di dapodik. 

Baca juga: Cek SKTP 2022/2023 melalui info GTK

Untuk dapat menerbitkan SKTP ada beberapa Syarat yang harus dipenuhi guru yang bersangkutan. Untuk syarat penerbitan SKTP 2022/2023 guru harus melengkapi data-data sebagai berikut, dan pada info GTK sudah dinyatakan Valid:

Verifikasi NUPTK

  • NUPTK Valid
  • NUPTK yang digunakan konsisten

Verifikasi Kelulusan

  • Terdata pada SIMTUN
  • Sesuai Jenjang dan Kewenangan (PAUD/DIKDAS/DIKMEN)
  • Tidak merangkap Tunjangan dengan Kementerian Lain (Kemenag)
  • Status Aktif di SIMTUN

Verifikasi Status Kepegawaian

  • PNS Terdaftar di BKN
  • Non PNS di Sekolah Negeri harus ada SK Kepala Daerah
  • Non PNS di Sekolah Swsta harus ada SK GTY

Verifikasi Penugasan (beban kerja)
Verifikasi Rombongan Belajar

  • Jumlah minimal/maksimal siswa 
  • Jumlah maksimal Rombel

Verifikasi Jam Tatap Muka

  • JJM (Jumlah Jam Mengajar) sesuai Kurikulum
  • JJM (Jumlah Jam Mengajar) Linier sesuai Permendikbud 

Verifikasi Tugas Tambahan


Verifikasi Keaktifan/Kehadiran

  • Verifikasi Kehadiran Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait

Untuk kelengkapan data-data diatas mengacu ke Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Untuk penjelasan Permendikbud tersebut silahkan baca Penjelasan Permendikbud No.15 Tahun 2018 sebagai dasar penerbitan SKTP. Sedangkan untuk Juknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tamsil PNSD menggunakan Permendikbud No.10 Tahun 2018

Demikian syarat penerbitan SKTP 2022/2023, segera lengkapi data-datanya agar tunjangan sertifikasi anda tidak tertunda.

No comments