Selain Jumlah Jam Mengajar juga yang sangat menjadi perhatian adalah kesesuaian Mata Pelajaran yang di ampu dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki oleh guru tersebut. Dengan dilaksanakanya Kurikulum 2013 di semua Sekolah maka terdapat beberapa Perubahan Mata Pelajaran dari kurikulum sebelumnya Kurikulum 2016 (KTSP).
Perubahan tersebut harus disesuaikan dengan nama mata pelajaran yang baru pada kurikulum 2013 seperti mata pelajaran TIK di SMP/SMA dan KKPI, dan Kewirausahaan di SMK. Untuk jenjang SMP dan SMA mungkin perubahanya tidak terlalu banyak, tetapi untuk SMK perubahan ini cukup merepotkan banyak pihak, terutama Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum yang harus menyesuaikan Jumlah Jam pada mata pelajaran sebelum dan sesudah perubahan nama tersebut.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum (SMK/Madrasah Aliah Kejuruan (MAK) ada beberapa perubahan nama dan jumlah jam pelajaran di SMK yang harus disesuaikan oleh masing-masing guru yang mengampunya. Untuk lebih jelasnya silahkan baca Daftar Mata Pelajaran SMK Jurusan Akuntansi, Jurusan Perhotelan, Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, dan lain sebagainya yang telah memiliki perubahan dari sebelumnya.
Kewenangan mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya merupakan hal yang perlu diperhatikan, sebab ini adalah pangkal dari LINIERITAS Mata Pelajaran yang diampu oleh seorang Guru. Sertifikat Pendidik adalah salah satu instrumen yang menentukan Linieritas Mata Pelajaran yang diampu oleh seorang guru yang telah mendapat Tunjangan Profesi (Sertifikasi).
Untuk melihat kewenangan mengajar guru berdasarkan Sertifikat Pendidik untuk guru yang telah mendapapat tunjangan Sertifikasi dapat mengunduh di Tabel Kewenagan mengajar guru bersertifikasi. Pada SMK, terutama mata pelajaran kejuruan terdapat Bidang Keahlian – Program Studi – Kompetensi Keahlian yang dijabarkan menurut Kurikulum 2013 versi revisi dengan Mata Pelajaran Peminatan (C1, C2 dan C3). Mata Pelajaran C1 dipelajari oleh Semua Bidang Keahlian, sedangkan C2 dipelajari oleh semua Program Keahlian pada bidang Keahlian tersebut. Untuk Mata Pelajaran C3 merupakan bidang yang spesifik, yaitu masing-masing Kompetensi Keahlian pada Program Keahlian yang ada.
Sebagai contoh, sebuah SMK memiliki Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, maka kompetensi keahlian tersebut berada pada:
Bidang Keahlian : Teknologi Informasi dan Komunikasi
Program Keahlian : Teknik Komputer dan Informatika
Kompetensi Keahlian : (1)Rekayasa Perangkat Lunak, (2)Teknik Komputer dan Jaringan, dan (3) Multimedia.
Dari contoh tersebut diatas bisa disimpulkan bahwa Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Teknik Komputer dan Jaringan diberikan kewenangan mengajar pada Program Keahlian (1) Rekayasa Perangkat Lunak dan juga (3) Multimedia pada Mata Pelajaran C1 dan C2, sedangkan untuk C3 harus diajarkan oleh guru yang memiliki sertifikat kompetensi tersebut.
Dari contoh tabel kewenangan mengajar diatas dapat dilihat bahwa setiap kode sertifikasi memiliki spesifikasi kompetensi yang dimiliki guru, tetapi guru yang memiliki sertifikat pada kompetensi tersebut di perbolehkan mengajar mata pelajaran tertentu (C1 dan C2) pada program keahlian dalam satu bidang. Tabel kewengan mengajar tersebut dapat diunduh di sini
Semoga bermanfaat...
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum (SMK/Madrasah Aliah Kejuruan (MAK) ada beberapa perubahan nama dan jumlah jam pelajaran di SMK yang harus disesuaikan oleh masing-masing guru yang mengampunya. Untuk lebih jelasnya silahkan baca Daftar Mata Pelajaran SMK Jurusan Akuntansi, Jurusan Perhotelan, Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, dan lain sebagainya yang telah memiliki perubahan dari sebelumnya.
Kewenangan mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya merupakan hal yang perlu diperhatikan, sebab ini adalah pangkal dari LINIERITAS Mata Pelajaran yang diampu oleh seorang Guru. Sertifikat Pendidik adalah salah satu instrumen yang menentukan Linieritas Mata Pelajaran yang diampu oleh seorang guru yang telah mendapat Tunjangan Profesi (Sertifikasi).
Untuk melihat kewenangan mengajar guru berdasarkan Sertifikat Pendidik untuk guru yang telah mendapapat tunjangan Sertifikasi dapat mengunduh di Tabel Kewenagan mengajar guru bersertifikasi. Pada SMK, terutama mata pelajaran kejuruan terdapat Bidang Keahlian – Program Studi – Kompetensi Keahlian yang dijabarkan menurut Kurikulum 2013 versi revisi dengan Mata Pelajaran Peminatan (C1, C2 dan C3). Mata Pelajaran C1 dipelajari oleh Semua Bidang Keahlian, sedangkan C2 dipelajari oleh semua Program Keahlian pada bidang Keahlian tersebut. Untuk Mata Pelajaran C3 merupakan bidang yang spesifik, yaitu masing-masing Kompetensi Keahlian pada Program Keahlian yang ada.
Sebagai contoh, sebuah SMK memiliki Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, maka kompetensi keahlian tersebut berada pada:
Bidang Keahlian : Teknologi Informasi dan Komunikasi
Program Keahlian : Teknik Komputer dan Informatika
Kompetensi Keahlian : (1)Rekayasa Perangkat Lunak, (2)Teknik Komputer dan Jaringan, dan (3) Multimedia.
Dari contoh tersebut diatas bisa disimpulkan bahwa Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Teknik Komputer dan Jaringan diberikan kewenangan mengajar pada Program Keahlian (1) Rekayasa Perangkat Lunak dan juga (3) Multimedia pada Mata Pelajaran C1 dan C2, sedangkan untuk C3 harus diajarkan oleh guru yang memiliki sertifikat kompetensi tersebut.
Dari contoh tabel kewenangan mengajar diatas dapat dilihat bahwa setiap kode sertifikasi memiliki spesifikasi kompetensi yang dimiliki guru, tetapi guru yang memiliki sertifikat pada kompetensi tersebut di perbolehkan mengajar mata pelajaran tertentu (C1 dan C2) pada program keahlian dalam satu bidang. Tabel kewengan mengajar tersebut dapat diunduh di sini
Semoga bermanfaat...
No comments