Berkas tugas tambahan guru yang diakui dapodik - Untuk dapat menerbitkan SKTP ada beberapa Syarat berkas yang harus dipenuhi guru yang bersangkutan, salah satunya adalah pemenuhan beban kerja guru beserta ekuivalensinya. Syarat tersebut mengacu pada Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Untuk syarat penerbitan SKTP 2020/2021 guru harus melengkapi berbagai berkas sebagai persyaratan, dan pada info GTK sudah dinyatakan Valid. Persyaratan tersebut akan diverifikasi berdasarkan kelengkapan data.
Verifikasi kelengkapan data tersebut antara lain Verifikasi NUPTK, Verifikasi Kelulusan, Verifikasi Status Kepegawaian, Verifikasi Penugasan (beban kerja), Verifikasi Rombongan Belajar, Verifikasi Jam Tatap Muka, Verifikasi Tugas Tambahan dan Verifikasi Keaktifan/Kehadiran.
Berkas tugas tambahan guru yang diakui dapodik merupakan berkas tugas tambahan lain dan ekuivalensinya pada pasal 4 ayat (7) dapat diakui dapodik apabila ada penugasan dari kepala sekolah atau Dinas Pendidikan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/ Keterangan (SK). Untuk rincian jumlah Jam dan Tugas Tambahan lain yang diakui dapodik silahkan baca di sini. Beberapa tugas tambahan yang harus ada SK dari kepala sekolah antara lain:
- Mendapat SK Penugasan dari Kepala Sekolah
- 1 Guru maksimal 1 Rombongan Belajar (SMP keatas)
- Pada Aplikasi Dapodik Penugasan diisi langsung di Rombongan Belajar (bukan pada Tugas Tambahan)
Pembina OSIS
- Mendapat SK Penugasan dari Kepala Sekolah
- Memiliki kemampuan untuk melatih Kepemimpinan (leadership)
- 1 Pembina Osis untuk 1 Sekolah
Guru Piket
- Mendapat SK Penugasan dari Kepala Sekolah
- 1 Guru maksimal 1 hari/minggu setara dengan 1 JTM.
- Jumlah Maksimal Guru Piket dalam 1 Pekan adalah 5/6 orang (tentative)
Pembina Ekstra Kulikuler
- Mendapat SK Penugasan dari Kepala Sekolah
- Bidang ekskul yang dapat diselenggarakan : Olahraga, PMR, Pecinta Alam, Kelompok Ilmiah, Bahasa Asing, Keagamaan
- 1 Pembina untuk 1 Bidang Ekskul (Tentative)
- Memiliki Kemampuan melatih siswa sesuai bidang ekskul
- Terjun langsung melatih Siswa (lihat Pasal 3)
- 1 Rombongan Ekskul minimal diikuti 20 Peserta Didik
Pembina Pramuka
- Mendapat SK Penugasan dari Ketua Gugus Depan
- Memiliki kecakapan untuk menjadi Pembina Pramuka
- Melatih langsung anggotanya
- Jenis jenis Pembina Pramuka
1. Pembina Siaga (untuk siswa kelas 1 sd 3)
2. Pembina Penggalang Putra (untuk siswa kelas 4 sd 9 Putra)
3. Pembina Penggalang Putri (untuk siswa kelas 4 sd 9 Putri)
4. Pembina Penegak Putra (untuk siswa kelas 10 sd 12 Putra)
5. Pembina Penggalang Putri (untuk siswa kelas 10 sd 12 Putri)
- Jumlah minimal anggota Pramuka 20 siswa
Kordinator PKB/PKG/BKK (pada SMK)
- Mendapat SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Belum terakomodasi di Dapodik
Anggota Tim Penilai Kinerja Guru
- Mendapat SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Belum terakomodasi di Dapodik
Pengurus Asosiasi Guru
- Mendapat SK Penugasan dari Ketua Asosiasi
- Belum terakomodasi di Dapodik
Tutor Pendidikan Jarak Jauh
- Mendapat SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Belum terakomodasi di Dapodik
Jam Tatap Muka (JTM) di Sekolah Lain
- Dibolehkan Maksimal 6 JTM
- Pada Sekolah yang masih 1 Zona dengan Sekolah Pangkal
- Pada Sekolah yang kekurangan Guru
- Penentuan Zona Oleh Dinas
JTM Minimal
- Untuk Guru yang mendapat Tugas Tambahan Lain Harus memenuhi 18 Jam Tatap Muka atau Membimbing 4 Rombel (untuk BK dan TIK)
Rangkap Tugas Tambahan
Pada pasal 7 ayat 2 Permendikbud No.15 Tahun 2018, Merangkap Tugas Tambahan dengan Tugas Tambahan Lain diperbolehkan namun tidak dianggap sebagai pemenuhan JTM
Demikian syarat tugas tambahan guru yang diakui dapodik jika ada penugasan dari kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan, semoga bermanfaat...
No comments