Tunjangan

Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud N0.15 Tahun 2018

0 Comments
Home
Tunjangan
Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud N0.15 Tahun 2018
Dasar pembayaran tunjangan sertifikasi guru adalah SKTP, maka setiap guru diharapkan memperhatikan kelengkapan dan validasi datanya masing-masing yang dapat di cek melalui info GTK. Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap sehinga mengakibatkan info GTK TIDAK VALID dan SKTP 2020/2021 belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah. 

Setelah data yang salah/ kurang sudah di perbaiki oleh operator sekolah maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi. Setelah operator sekolah melakukan sinkronisasi dengan benar, tunggu beberapa hari, dan cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah sesuai dengan perubahan seperti di dapodik.

Untuk dapat menerbitkan SKTP ada beberapa Syarat yang harus dipenuhi guru yang bersangkutan. Syarat tersebut mengacu pada Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Untuk syarat penerbitan SKTP 2019 guru harus melengkapi data-data sebagai berikut, dan pada info GTK sudah dinyatakan Valid:

  • Verifikasi NUPTK
  • Verifikasi Kelulusan
  • Verifikasi Status Kepegawaian
  • Verifikasi Penugasan (beban kerja)
  • Verifikasi Rombongan Belajar
  • Verifikasi Jam Tatap Muka
  • Verifikasi Tugas Tambahan
  • Verifikasi Keaktifan/Kehadiran

Untuk kelengkapan data-data diatas mengacu ke Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut penjelasan Permendikbud tersebut:

Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud N0.15 Tahun 2018

BEBAN KERJA

Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud N0.15 Tahun 2018

Penjelasan Pasal 2

  • Guru wajib hadir di Sekolah selama 40 jam (termasuk jam istirahat)/minggu atau 7‐8 jam per hari, walaupun tidak ada Jadwal Mengajar
  • Kepala Sekolah wajib di Sekolah selama 40 jam (termasuk jam istirahat)/minggu atau 7‐8 jam per hari, walaupun tidak mengajar.
  • Pengawas Sekolah wajib berkerja selama 40 jam walaupun tidak ada jadwal kunjungan
  • Dampak ke Tunjangan Profesi
  • Data Kehadiran Guru dapat didownload oleh Operator SimTun/Pengelola Tunjangan melalui aplikasi Hadir GTK
  • Daftar Kehadiran Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah digunakan oleh Dinas Pendidikan sebagai salah satu bahan untuk memverifikasi kelayakan seorang Guru menerima Tunjangan Profesi atau tidak
  • Untuk Pengawas perlu dicatat kehadiran ybs di sekolah binaannya

Kegiatan Guru selama 37,5 Jam di Sekolah


Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud N0.15 Tahun 2018

Penjelasan Pasal 3

  • Selain melaksanakan Pembelajaran (minimal 24 jtm) , guru wajib melaksanakan Tugas lainnya
  • Kewajiban sebagai Pegawai memenuhi Jam Kerja 40 Jam untuk melaksanakan semua Tugas pada Pasal 3
  • Kewajiban minimal 24 JTM untuk mendapatkan tunjangan Profesi bagi Guru/Kepala Sekolah/ Pengawas yang sudah sertifikasi

Pemenuhan Jam Tatap Muka (Pasal 4)

Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud N0.15 Tahun 2018

Penjelasan Pasal 4

  • Kewajiban melaksanakan pembelajaran adalah 24 sd 40 JTM (atau setara 5 sd 8 rombel untuk Guru TIK/BK)
  • Pemenuhan minimal 24 JTM didapat dari :

          - Pembelajaran Tatap Muka di kelas
          - Tugas Tambahan (setara 12 JM) ➔ wajib di sekolah pangkal
          - Tugas Tambahan Lain (ekuivalensi) ➔ maks 6 Jam ➔ di sekolah pangkal

Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka


Tugas Tambahan Guru

Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud N0.15 Tahun 2018

Untuk Tugas tambahan pada butir a,b,c,d diakui setara dengan 12 JTM atau Pembimbingan 3 Rombel (untuk Guru BK dan TIK)
Kecuali butir e hanya diakui 6 Jam
Butir f  adalah Tugas Tambahan Lain yang bisa dibaca di Tugas tambahan guru yang diakui dapodik pada tulisan sebelumnya

No comments