Tugas tambahan yang diakui dapodik adalah sebagai berikut:
Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah Jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka (JTM), berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Pembina Osis
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Pembina Ekskul
Guru pembina ekskul harus membina paling sedikit 20 orang peserta didik permingguEquivalensi beban kerja perminggu (Jumlah Jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini
Baca : Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi 2020
Tugas tambahan guru sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Guru Piket
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 1 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 1 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Penilai Kinerja Guru (PKG)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:
- Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris)
- Provinsi ( ketua dan wakil)
- Kabupaten/ Kota (ketua).
Equivalensi:
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional memiliki beban kerja setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi memiliki beban kerja setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota memiliki beban kerja setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran
Tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Sekolah (Waka)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Sekolah (Waka) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprogli)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) Tugas tambahan guru sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprogli) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Kepala Perpustakaan (Kapus)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Perpustakaan (Kapus) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Kepala Bengkel (Kabeng)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Bengkel (Kabeng) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Laboratorium (Kalab)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Laboratorium (Kalab) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Kepala Unit Produksi
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Unit Produksi yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Demikian rincian tugas tambahan guru dan ekuivalensinya yang dapat di gunakan untuk memenuhi beban kerja guru dan sudah di akomodir oleh Dapodik. Atau jika menginginkan detil dengan tugas dan bukti fisiknya dalam bentuk file (pdf) silahkan download lampiran Permendikbud No. 15 Tahun 2018 di sini
17 comments
Kalau menurut Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud N0. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik seharusnya BOLEH pak..., sebab:
SMP (Guru kelas) Bahasa Indonesia kode 156 dan 087
SMA (Guru Mapel) Bahasa Indonesia kode 156 dan 087
SMK (Guru Mapel) Bahasa Indonesia kode 156 dan 087
artinya tidak ada perubahan, dan untuk profesionalitas guru tidak dilihat dari jenjangnya tapi Mapel yg diampu..
Sebenarnya secara aturan tugas tambahan yg diakui hanya satu, yaitu tugas tambahan yang memiliki JJM paling banyak. jika ada tugas tambahan lebih dari satu yang diakui itu adalah kebijakan dinas.
Usulan penerbitan SKTP adalah wewenang dinas dibagian SIMTUN, jika OP dinas sudah meng-aprove data kita di dapodik maka pusat tinggal menerbitkan SKTP.
Jadi terbit SKTP dan Pembayaranya tergantung dinasnya :D
Terkait dengan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar bisa valid di info GTK, biasanya paling cepat satu minggu setelah OPS melakukan sinkron. Coba tanyakan pada OPS kapan terakhir sinkron, jika lebih dari satu minggu belum juga valid silahkan hubungi Operator dinas baik operator dapodik maupun operator SIMTUN