Masih banyak yang belum memahami tentang Status Kepegawaian seorang ASN, bahkan ada juga PNS yang masih bingung memahami perbedaan antara PNS daerah dan PNS pusat (terlalu... :). Walaupun dari segi tugas dan tanggungjawab PNS Pusat dan PNS Daerah sama, yaitu sama-sama sebagai Pelayan/ Abdi Masyarakat.
PNS Pusat dan PNS Daerah merupakan aparatur sipil negara yang sma-sama bertugas melayani masyarakat. Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan di dalam keduanya baik dalam hak maupun kewajiban.
Jika anda bercita-cita ingin menjadi abdi masyarakat dengan status PNS, maka perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah penting untuk diketahui dari awal sehingga anda tidak bingung saat sudah menyandang status sebagai CPNS nanti.
Untuk mengetahui dan memahami lebih detil, silahkan baca undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pada undang-undang tersebut dijelaskan secara rinci tentang Peraturan Daerah.
Baca: Keuntungan menjadi PNS
Apa itu PNS daerah ?
PNS daerah merupakan PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah. PNS ini dalam melaksanakan tugasnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.PNS Daerah terdiri dari Daerah Tingkat I (Propinsi) dan Daerah Tingkat II (Kabupaten). PNS daerah ini dipimpin langsung oleh Bupati/Walikota/Gubernur setempat sehingga segala proses birokrasi yang terjadi di dalamnya menjadi tanggung jawab pimpinan tersebut.
Pemerintah Daerah memilik Pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut, diantaranya kesehatan, pendidikan, penataan ruang dan pekerjan umum, perdagangan, sosial, dll.
Pemerintah Daerah memilik Pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut, diantaranya kesehatan, pendidikan, penataan ruang dan pekerjan umum, perdagangan, sosial, dll.
Dengan adanya kewajiban ini, maka pemerintah daerah wajib memiliki satuan kerja terkait yang mengurusi pelayanan tersebut, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, dll.
Beberapa dinas terkadang digabung menjadi satu seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dll sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang sudah diatur oleh undang-undang.
Beberapa dinas terkadang digabung menjadi satu seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dll sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang sudah diatur oleh undang-undang.
Apa itu PNS Pusat ?
PNS pusat merupakan PNS yang dalam kesehariannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PNS pusat memiliki garis komando langsung kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga.Meskipun disebut sebagai PNS pusat, bukan berarti PNS ini akan berkantor di Pusat (Jakarta) atau di kota-kota besar. PNS Pusat seringkali memiliki cakupan wilayah kerja yang sangat luas bahkan seluruh wilayah Indonesia.
PNS pusat juga lebih dikenal dengan nama instansi vertikal. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh instansi pusat tidak boleh diambil alih secara langsung oleh pemerintah daerah tanpa adanya peraturan khusus yang berlaku.
PNS pusat juga lebih dikenal dengan nama instansi vertikal. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh instansi pusat tidak boleh diambil alih secara langsung oleh pemerintah daerah tanpa adanya peraturan khusus yang berlaku.
Beberapa kewenangan khusus yang mutlak dimiliki oleh pusat adalah keuangan negara, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, agraria, statistik, agama, pendidikan tinggi, dll.
Perbedaan PNS Pusat dan PNS daerah
Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah bukan hanya dilihat dari sumber pembiayaan, tetapi perbedaan antara PNS pusat dan daerah juga bisa dilihat dari perbedaan penghasilan, perbedaan kebijakan, perbedaan seragam, dll.
Secara umum perbedaan PNS Daerah dan PNS Pusat dapat dilihat sebagai berikut:
Perbedaan penghasilan
Sumber pembiayaan yang berbeda akan berdampak kepada penghasilan dari PNS itu sendiri. Adanya otonomi daerah dan reformasi birokrasi membuat masing-masing instansi akan berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerja instansi. Tambahan Penghasilan biasanya dalam bentuk Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Remunerasi untuk TNI dan Polri.
Bagi PNS pusat, Tunjangan Kinerja (Tukin) dan juga remunerasi menjadi hal yang sangat di idam-idamkan oleh banyak PNS. Nilainya yang cukup besar (bahkan di beberapa kementerian dan lembaga tergolong sangat besar) menjadi hal yang memicu meledaknya jumlah pendaftar CPNS di lingkup pemerintah pusat.
Sedangkan pada pemerintah daerah, kebijakan terkait tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (Tukin) PNS ini bisa berbeda-beda tergantung kemampuan Daerahnya. Ada daerah yang hanya mampu memberikan gaji saja kepada pegawainya. Ada daerah yang mampu memberikan tunjangan kinerja daerah meskipun nilainya tidak terlalu besar. Ada juga daerah yang mampu menggaji pegawainya dengan nilai yang fantastis, seperti DKI Jakarta.
Perbedaan penghasilan antara PNS pusat dan PNS daerah ini menjadi hal yang terus dibicarakan oleh banyak pihak. Di satu sisi, undang-undang memperbolehkan daerah untuk mengatur bagaimana keuangan daerahnya masing-masing termasuk dalam persoalan penggajian pegawai. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa serta merta ikut campur dalam hal ini.
Perbedaan kebijakan
Kebijakan PNS pusat berasal dari kebijakan nasional dan (biasanya) berlaku secara keseluruhan bagi keseluruhan pegawai. Misalkan, kebijakan mutasi di kantor wilayah kementerian yang berada di Kalimantan, juga berlaku bagi kantor wilayah kementerian yang ada di Jawa.
Perbedaan penghasilan
Sumber pembiayaan yang berbeda akan berdampak kepada penghasilan dari PNS itu sendiri. Adanya otonomi daerah dan reformasi birokrasi membuat masing-masing instansi akan berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerja instansi. Tambahan Penghasilan biasanya dalam bentuk Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Remunerasi untuk TNI dan Polri.
Bagi PNS pusat, Tunjangan Kinerja (Tukin) dan juga remunerasi menjadi hal yang sangat di idam-idamkan oleh banyak PNS. Nilainya yang cukup besar (bahkan di beberapa kementerian dan lembaga tergolong sangat besar) menjadi hal yang memicu meledaknya jumlah pendaftar CPNS di lingkup pemerintah pusat.
Sedangkan pada pemerintah daerah, kebijakan terkait tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (Tukin) PNS ini bisa berbeda-beda tergantung kemampuan Daerahnya. Ada daerah yang hanya mampu memberikan gaji saja kepada pegawainya. Ada daerah yang mampu memberikan tunjangan kinerja daerah meskipun nilainya tidak terlalu besar. Ada juga daerah yang mampu menggaji pegawainya dengan nilai yang fantastis, seperti DKI Jakarta.
Perbedaan penghasilan antara PNS pusat dan PNS daerah ini menjadi hal yang terus dibicarakan oleh banyak pihak. Di satu sisi, undang-undang memperbolehkan daerah untuk mengatur bagaimana keuangan daerahnya masing-masing termasuk dalam persoalan penggajian pegawai. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa serta merta ikut campur dalam hal ini.
Perbedaan kebijakan
Kebijakan PNS pusat berasal dari kebijakan nasional dan (biasanya) berlaku secara keseluruhan bagi keseluruhan pegawai. Misalkan, kebijakan mutasi di kantor wilayah kementerian yang berada di Kalimantan, juga berlaku bagi kantor wilayah kementerian yang ada di Jawa.
Berbeda dengan PNS daerah, kebijakan di suatu wilayah tidak berlaku bagi wilayah lain. Hal ini kembali dikarenakan alasan otonomi daerah sehingga tiap daerah berhak menerapkan kebijakan dan peraturan sesuai dengan kearifan lokal.
Perbedaan seragam
PNS Daerah dan PNS Pusat juga memiliki perbedaan seragam yang cukup mencolok. PNS daerah diwajibkan untuk mengenakan seragam cokelat khaki sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri. Seragam ini merupakan pakaian wajib bagi PNS daerah dimanapun ia berada.
Berbeda dengan PNS daerah, PNS pusat di tiap kementrian dan lembaga memiliki regulasi tersendiri dalam hal pakaian dinas ini. Bahkan, ada juga beberapa instansi yang memperbolehkan pegawai menggunakan batik dan kemeja di hari-hari tertentu. Ada juga yang mewajibkan seragam khusus yang mirip-mirip dengan seragam militer. Semua kembali kepada kebijakan masing-masing instansi.
Adanya perbedaan seragam di suatu daerah ini menjadi hal yang harus dimaklumi oleh pegawai setempat. Pegawai daerah tidak bisa menuntut ingin mengenakan seragam seperti PNS pusat hanya karena alasan terlihat lebih keren dan semacamnya.
Perbedaan pola mutasi
Pola mutasi antara PNS daerah dan PNS pusat ini menjadi hal yang wajib diketahui terutama bagi anda yang akan melamar atau ingin sekali lulus CPNS.
Perbedaan seragam
PNS Daerah dan PNS Pusat juga memiliki perbedaan seragam yang cukup mencolok. PNS daerah diwajibkan untuk mengenakan seragam cokelat khaki sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri. Seragam ini merupakan pakaian wajib bagi PNS daerah dimanapun ia berada.
Berbeda dengan PNS daerah, PNS pusat di tiap kementrian dan lembaga memiliki regulasi tersendiri dalam hal pakaian dinas ini. Bahkan, ada juga beberapa instansi yang memperbolehkan pegawai menggunakan batik dan kemeja di hari-hari tertentu. Ada juga yang mewajibkan seragam khusus yang mirip-mirip dengan seragam militer. Semua kembali kepada kebijakan masing-masing instansi.
Adanya perbedaan seragam di suatu daerah ini menjadi hal yang harus dimaklumi oleh pegawai setempat. Pegawai daerah tidak bisa menuntut ingin mengenakan seragam seperti PNS pusat hanya karena alasan terlihat lebih keren dan semacamnya.
Perbedaan pola mutasi
Pola mutasi antara PNS daerah dan PNS pusat ini menjadi hal yang wajib diketahui terutama bagi anda yang akan melamar atau ingin sekali lulus CPNS.
PNS daerah memiliki pola mutasi hanya di dalam lingkup wilayah tempat ia bekerja saja. Misalkan, seorang PNS guru di Kota Padang, hanya bisa dimutasi di lingkup Kota Padang saja. Guru tersebut tidak serta merta bisa dipindahkan atau meminta pindah ke kota lain tanpa alasan yang kuat.
Sedangkan PNS pusat, anda harus siap ditempatkan di seluruh satuan kerja yang ada di bawah naungan Kementerian/Lembaga tersebut di seluruh Indonesia.
Sedangkan PNS pusat, anda harus siap ditempatkan di seluruh satuan kerja yang ada di bawah naungan Kementerian/Lembaga tersebut di seluruh Indonesia.
Hal ini mengakibatkan selalu ada peluang untuk mutasi ke seluruh wilayah satuan kerja dmana Kementerian/Lembaga itu berada.
Misalkan, seorang pegawai di Badan Pusat Statistik di Kota Jayapura, dapat mengajukan mutas atau di mutasikan ke Kota Bandung, dengan catatan masih di lingkup Badan Pusat Statistik. Ini adalah resiko yang harus diterima PNS pusat.
Bisakah PNS Pusat menjadi PNS daerah atau sebaliknya ?
Dalam dunia birokrasi, semua bisa terjadi. Termasuk dalam urusan perpindahan status dari PNS Pusat ke PNS daerah. PNS pusat bisa saja menjadi PNS daerah, begitu juga sebailknya.
Bisakah PNS Pusat menjadi PNS daerah atau sebaliknya ?
Dalam dunia birokrasi, semua bisa terjadi. Termasuk dalam urusan perpindahan status dari PNS Pusat ke PNS daerah. PNS pusat bisa saja menjadi PNS daerah, begitu juga sebailknya.
Bila anda ingin melakukan hal ini, silakan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Daearah atau Biro Kepegawaian yang menaungi anda. Mintalah tata cara dan prosedur yang berlaku untuk memungkinkan hal ini.
Tentu saja, proses ini akan berjalan sulit. Secara prinsip, pimpinan anda tentunya akan sulit melepas anda karena kehilangan seorang pegawai merupakan hal yang berat bagi sebuah instansi. Prosesnya pun cukup rumit karena harus melibatkan pimpinan tertinggi di Instansi tersebut. Bagi PNS daerah yang ingin ke pusat, haruslah mendapatkan izin berjenjang dari Bupati atau Gubernur setempat.
Selain PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) didalamnya juga terdapat PPPK yang memiliki tugas yang sama dengan PNS. Perbedaan PNS dengan PPPK terletak pada status kepegawaianya, sedangkan untuk hak dan kewajibanya sama yaitu sebagai ASN.
Tentu saja, proses ini akan berjalan sulit. Secara prinsip, pimpinan anda tentunya akan sulit melepas anda karena kehilangan seorang pegawai merupakan hal yang berat bagi sebuah instansi. Prosesnya pun cukup rumit karena harus melibatkan pimpinan tertinggi di Instansi tersebut. Bagi PNS daerah yang ingin ke pusat, haruslah mendapatkan izin berjenjang dari Bupati atau Gubernur setempat.
Selain PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) didalamnya juga terdapat PPPK yang memiliki tugas yang sama dengan PNS. Perbedaan PNS dengan PPPK terletak pada status kepegawaianya, sedangkan untuk hak dan kewajibanya sama yaitu sebagai ASN.
Apapun statusnya, baik PNS pusat dan PNS daerah tetaplah pelayan masyarakat. Yang membedakan hanyalah kebijakan yang berlaku di dalamnya.
No comments