Artikel

Perbedaan PNS dan PPPK (P3K)

0 Comments
Home
Artikel
Perbedaan PNS dan PPPK (P3K)
Perbedaan PNS dan PPPK (P3K), Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K. 

Masih banyak yang belum memahami perbedaan PNS dengan PPPK sehingga terjadi informasi yang keliru dimasyarakat. 


Perbedaan PNS dan PPPK (P3K)


Mengutip isi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kami mencoba menjelaskan perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan pekerjaan yang secara praktiknya cukup berbeda. PNS sendiri terdiri dari PNS Pusat dan PNS Daerah, silahkan baca Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah.

Perbedaan PNS dan PPPK (P3K) menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

1.  PNS Bukan PPPK dan PPPK (P3K) Bukan PNS

Pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Di Pasal ini dijelaskan bahwa  ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukanlah PPPK,  begitu juga sebaliknya P3K bukanlah PNS.

Walaupun PPPK bukanlah PNS, tetapi PPPK dapat mengikuti dan berkesempatan menjadi PNS dengan mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. PNS adalah pegawai tetap sedangkan P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS dapat Fasilitas, sedangkan PPPK Tidak

Dalam BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 disebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K antara lain,

PNS memperoleh:

  1.  gaji, tunjangan, dan fasilitas
  2.  cuti
  3.  jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  4.  perlindungan
  5.  pengembangan kompetensi.

Sedangkan pada Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

  1.  gaji dan tunjangan
  2.  cuti
  3.  perlindungan
  4.  pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. PNS memiliki masa kerja sampai Pensiun, sedangkan P3K hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

  1. Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
  2. Usia 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan PPPK memiliki masa perjanjian Kerja yang diatur pada Pasal 98, antara lain:

  1. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
  2. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Hal tersebut bisa dijelaskan bahwa perbedaan PNS dan PPPK terletak pada Masa Kerja. Masa kerja PPPK lebih fleksibel, sedangkan Masa Kerja PNS sampai batas Pensiun yang sudah diatur oleh Perundang-undangan yang berlaku.

PPPK memiliki masa kerja yang telah dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain:

  1. Masa Kerja (hubungan kerja) PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  2. Perpanjangan masa Kerja (hubungan kerja) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK
  3. Perpanjangan Masa Kerja (hubungan kerja) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
  4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
  5. Perpanjangan Masa Kerja (Hubungan Perjanjian Kerja) bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Baca : Keuntungan menjadi PNS

5. Gaji dan Tunjangan PPPK

Penggajian dan tunjangan PNS diatur dalam Pasal 79 yang berbunyi:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
  4. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  5. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

  1. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
  2. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
  3. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
  4. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
  5. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  6. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Pemberhentian Secara Hormat

Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan ketentuan pemberhentian PNS dengan hormat karena:

  1. meninggal dunia.
  2. atas permintaan sendiri.
  3. mencapai batas usia pensiun.
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 105 menyebutkan ketentuan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  2. meninggal dunia.
  3. atas permintaan sendiri.
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Tulisan ini dikumpulkan dari berbagai sumber, jika masih ragu dengan penjelasan ini silahkan baca kembali Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Semoga bermanfaat...

No comments