Menjelang terbitnya SKTP bagi guru penerima tunjangan sertifikasi maka Validasi info gtk merupakan hal yang di tunggu-tunggu oleh para guru terkait tunjangan profesi (sertifikasi), ketika data individu sudah dinyatakan valid oleh dapodik yang digunakan sebagai syarat penerbitan SKTP maka biasanya guru penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan SKTP atau biasa dikenal dengan istilah SK Dirjen.
Setiap guru diharapkan dapat cek SKTP 2022/2023 Sertifikasi masing masing melalui info GTK.
Pada info GTK bukan hanya tunjangan bagi guru PNS saja tetapi insentif guru bukan PNS seperti tunjangan beasiswa bagi guru yang sedang kuliah, impasing bagi guru yayasan dan juga tunjangan daerah terpencil juga dapat dilihat di info GTK.
Di Tahun 2022 GTK hanya bisa login menggunakan akun dapodik yang telah dibuat oleh Operator Dapodik Sekolah
SKTP 2022/2023 Setifikasi (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Guru merupakan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen), oleh karena itu SKTP lebih dikenal dengan istilah SK Dirjen.
Bagi bapak Ibu guru yang telah memiliki Sertifikat Profesi Guru dan telah memiliki Nomor Register Guru (NRG) berhak mendapat Tunjangan Profesi sebesar Gaji Pokok (jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.500.000/ bulan jika merupakan Guru Swasta (yayasan) yang pembayaranya melalui Transfer Daerah.
Tunjangan ini diberikan kepada semua guru yang telah memiliki NRG dan telah terbit SKTP-nya dengan cara transfer ke masing-masing rekening guru secara Triwulan (tiga bulan sekali). Baca: Syarat Penerbitan SKTP 2022/2023
Karena dasar pembayaran Tunjangan tersebut adalah SKTP, maka setiap guru diharapkan dapat cek SKTP 2020 Sertifikasi masing-masing melalui info GTK. Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap sehinga mengakibatkan SKTP 2022/2023 belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah.
Setelah data yang salah/ kurang sudah di perbaiki oleh operator sekolah maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi. Tunggu beberapa hari, dan cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah sesuai dengan perubahan seperti di dapodik.
Jika Guru PNS tingkat SD dan SMP maka tunjangan ini dibayar melalui Pemerintah Kabupaten oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten. Tetapi untuk tingkat SLTA (SMA, SMK dan MA) maka pembayaranya melalui Pemerintah Propinsi. Baik guru PNS atau bukan PNS dapat meng cek SKTP 2022/2023 Sertifikasi dan non Sertifikasi melalui info GTK.
Untuk cek SKTP 2022/2023 Sertifikasi dan validasi info gtk tanpa SIMPKB sebenarnya sangat mudah, kita langsung dapat mengakses portal info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id pada address bar browser kita seperti dibawah ini
Ada 2 pilihan login yaitu Login Langsung ke GTK dan Login Menggunakan SSO. Pilih saja Login Langsung ke GTK, silahkan masukan Username GTK dapodik sebagai Username-nya dan passwordnya, kemudian masukan kode keamanan yang tertera dibawah username dan password
Sebagai contoh jika username pada gtk adalah namaku@gmail.com
1. User : emailmu@gmail.com2. Password : 123456
3. Masukan angka (kode keamanan)
Kemudian tekan enter atau klik login, maka akan terbuka data anda seperti gambar berikut ini:
Dari gambar keterangan diatas bisa diketahui bahwa guru yang bersangkutan sudah terbit SKTPnya, yang artinya bahwa guru tersebut berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2022/2023 ini. Dengan mengetahui cara cek SKTP Sertifikasi guru maka bapak/ibu guru dapat mengawal data tunjanganya melalui info GTK yang dikerjakan oleh Operator Sekolah. Jika ada kesalahan dan kekeliruan data bisa segera diperbaiki.
Semoga bermanfaat...
No comments