Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat ramai-ramai mendaftarkan nomor ponselnya melalui SMS maupun langsung ke gerai-gerai. Untuk syarat pendaftaranya itu sendiri adalah menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dikutip dari jogja.tribunnews.com, penulis blog ini telah mendokumentasikan bahwa, selain pengguna bisa mendaftarkan kartu perdana, ternyata pengguna juga bisa membatalkan registrasi kartu perdananya dengan cara unreg.
Biasanya pengguna akan melakukan unreg apabila kartu perdana sudah tidak terpakai lagi, atau ingin mengganti kartu yang baru.
Unreg, atau membatalkan registrasi juga berguna untuk kartu yang tak terpakai agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk membatalkan registrasi (unreg) kartu perdana melalui SMS bisa mengunakan cara sebagai berikut:
Untuk Unreg melalui SMS dengan cara (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
- Bagi pengguna baru kartu perdana Tri bisa dilakukan dengan format: UNREG16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Bagi pengguna kartu perdana Smartfren bisa melakukan unreg dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Bagi pengguna kartu perdana Indosat Ooredoo bisa melakukan Unreg dengan kirim SMS format: UNPAIR#NomorHP
- Bagi pelanggan kartu perdana baru XL atau Axis dapat mengirim SMS dengan format: UNREG#NomorHP#
- Bagi pelanggan kartu perdana baru Telkomsel dapat melakukan unreg dengan cara mengirim SMS dengan format: UNREG#NomorHP
Demikian cara unreg kartu perdana selululer kita apabila kita tidak inggin menggunakan kartu tersebut agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Semoga bermanfaat...........
No comments