Berikut ini Panduan PKG Guru
KOMPETENSI PEDAGOGI
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
(Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
- PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru
- PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling
- PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional
- PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas
HASIL PKG
- Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya
- Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB)
- Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA yang
tertuang dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan)
No.16/2009
PENILAIAN KINERJA
•
Penilaian kinerja guru adalah merupakan penilaian
terhadap tiap butir kegiatan dan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya (Permenegpan No.16/2009)
•
Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat)
tahun (Permenegpan No.16/2009)
•
Penilaian
kinerja dilakukan untuk
menghitung angka kredit setiap akhir tahun terhadap 14 (empat belas)
sub-kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran disekolah
- Mengenal karakteristik peserta (anak) didik
- Menguasai teori dan konsep belajar serta prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Memahami dan mengembangkan potensi
- Komunikasi dengan peserta didik
- Penilaian dan evaluasi
- Bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, seperti norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- Etos kerja yang tinggi, tanggung jawab dan rasa bangga menjadi guru
KOMPETENSI SOSIAL
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi yang baik dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
KOMPETENSI PROFESIONAL
- Penguasaan materi terhadap struktur konsep serta pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Penilaian Angka Kredit dari Penilaian Kinerja sesuai
(Permenegpan No.16/2009
pasal 15)
Amat baik
|
125%
|
Prosentasi
dari jumlah angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun
|
Baik
|
100%
|
|
Cukup
|
75%
|
|
Sedang
|
50%
|
|
Kurang
|
25%
|
Hitungan Angka Kredit Akhir Tahun dari Penilaian Kinerja Bagi
Guru Pertama Gol IIIa dengan predikat:
Amat baik
|
{42×24/24×125% }/4
|
13,12
|
Baik
|
{42×24/24×100%}/4
|
10,50
|
Cukup
|
{42×24/24×75%}/4
|
7,78
|
Sedang
|
{42×24/24×50%}/4
|
5,25
|
Kurang
|
{42×24/24×25%}/4
|
2,62
|
No comments