Validasi
info gtk merupakan hal yang di tunggu-tunggu oleh para guru terkait tunjangan
profesi (sertifikasi), ketika data individu sudah dinyatakan valid oleh dapodik
maka biasanya guru penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan SKTP atau
biasa dikenal dengan istilah SK Dirjen. Pada info GTK bukan hanya tunjangan
bagi guru PNS saja tetapi insentif guru bukan PNS seperti tunjangan beasiswa
bagi guru yang sedang kuliah, impasing bagi guru yayasan dan juga tunjangan
daerah terpencil juga dapat dilihat di info GTK.
Untuk cek validasi info gtk
tanpa SIM PKB sebenarnya sangat mudah, kita langsung dapat mengakses portal
info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id pada address bar browser kita
seperti dibawah ini
Keterangan:
Klik Login Langsung Ke GTK, kemudian isikan username dan password
- masukan email (Username GTK) pada dapodik
- masukan Password (password pada user GTK) dapodik
- isikan kode capcha yang terlihat
- klik Login
kemudian
jika semua isian sudah benar, anda bisa menekan tombol enter atau klik Login
jika isian benar dan koneksi internet
anda baik maka akan tampil data PTK seperti dibawah ini:
Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa data GTK
tersebut BELUM VALID. Dengan cek validasi info gtk tanpa SIM PKB tersebut kita
bisa mendapatkan informasi terkait Validasi data kita, jika data kita belum valid
maka langkah yang harus ditempuh adalah:
- cek apakah data di dapodik sudah benar? jika data didapodik belum benar maka perbaiki data di dapodiknya.
- lakukan sinkronisasi kembali, siapa tahu data yang kita sinkron belum masuk ke server pusat (dapodik)
- jika data di dapodik sudah benar dan sudah dilakukan sinkronisasi kembali maka tunggu saja 2 atau 3 hari dari sinkron maka data anda akan valid.
Selanjutnya anda tinggal menunggu proses penerbitan SKTP/ SK
Dirjen yang akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten (untuk tingkat SD dan
SMP) sedangkan untuk tinggal SLTA (SMA/SMK/MA) SKTP akan dikirim ke Dinas
Pendidika Provinsi. Ketika SKTP sudah terbit maka pihak Dinas Kabupaten maupun
Provinsi akan menginformasikan ke Sekolah-sekolah yang selanjutnya disampaikan
ke masing-masing guru. Dengan dasar SKTP tersebutlah Pemerintah melalui dinas
Pendidikan Kab/Kota maupun Provinsi membayarkan tunjangan sertifikasi anda.
Jika sampai saat ini SKTP belum terbit, silahkan baca "Kenapa SKTP belum terbit?" Semoga data bapak ibu valid semua dan segera terbit SKTPNya sehingga tunjangan segera dibayarkan. Amin....
No comments