Home
Artikel
Pendidikan
Cek validasi info GTK tanpa SIM PKB
Validasi info gtk merupakan hal yang di tunggu-tunggu oleh para guru terkait tunjangan profesi (sertifikasi), ketika data individu sudah dinyatakan valid oleh dapodik maka biasanya guru penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan SKTP atau biasa dikenal dengan istilah SK Dirjen. Pada info GTK bukan hanya tunjangan bagi guru PNS saja tetapi insentif guru bukan PNS seperti tunjangan beasiswa bagi guru yang sedang kuliah, impasing bagi guru yayasan dan juga tunjangan daerah terpencil juga dapat dilihat di info GTK. 

Untuk cek validasi info gtk tanpa SIM PKB sebenarnya sangat mudah, kita langsung dapat mengakses portal info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id pada address bar browser kita seperti dibawah ini

Cara Cek validasi info GTK tanpa SIM PKB


Keterangan:

Klik Login Langsung Ke GTK, kemudian isikan username dan password
  1. masukan email (Username GTK) pada dapodik
  2. masukan Password (password pada user GTK) dapodik
  3. isikan kode capcha yang terlihat
  4. klik Login


kemudian jika semua isian sudah benar, anda bisa menekan tombol enter atau klik Login
jika isian benar dan koneksi internet anda baik maka akan tampil data PTK seperti dibawah ini:


Cara Cek validasi info GTK tanpa SIM PKB



Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa data GTK tersebut BELUM VALID. Dengan cek validasi info gtk tanpa SIM PKB tersebut kita bisa mendapatkan informasi terkait Validasi data kita, jika data kita belum valid maka langkah yang harus ditempuh adalah:
  1. cek apakah data di dapodik sudah benar? jika data didapodik belum benar maka perbaiki data di dapodiknya.
  2. lakukan sinkronisasi kembali, siapa tahu data yang kita sinkron belum masuk ke server pusat (dapodik)
  3. jika data di dapodik sudah benar dan sudah dilakukan sinkronisasi kembali maka tunggu saja 2 atau 3 hari dari sinkron maka data anda akan valid.

Selanjutnya anda tinggal menunggu proses penerbitan SKTP/ SK Dirjen yang akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten (untuk tingkat SD dan SMP) sedangkan untuk tinggal SLTA (SMA/SMK/MA) SKTP akan dikirim ke Dinas Pendidika Provinsi. Ketika SKTP sudah terbit maka pihak Dinas Kabupaten maupun Provinsi akan menginformasikan ke Sekolah-sekolah yang selanjutnya disampaikan ke masing-masing guru. Dengan dasar SKTP tersebutlah Pemerintah melalui dinas Pendidikan Kab/Kota maupun Provinsi membayarkan tunjangan sertifikasi anda.

Jika sampai saat ini SKTP belum terbit, silahkan baca "Kenapa SKTP belum terbit?" Semoga data bapak ibu valid semua dan segera terbit SKTPNya sehingga tunjangan segera dibayarkan. Amin....

No comments