Pergantian Kurikulum dalam sistem pendidikan di negara Indonesia sangat sering terjadi, dari mulai berganti nama kurikulumnya sampai hanya merevisi kurikulum yang sudah ada. Kadang penggantian kurikulum ini membingungkan guru disekolah yang menjalankan kurikulum tersebut.
Banyak yang menanyakan Apa Perbedaan KTSP dengan K13, apa perbedaan K13 dengan K13 Revisi 2017, apa perbedaan K13 Revisi 2017 dengan K13 Revisi 2018, dll yang cukup membingungkan banyak guru.
Baca : Macam - macam Jurusan di SMK yang perlu kamu ketahui
Berikut ini sedikit penjelasan dari perbedaan-perbedaan tersebut:
Perbedaan antara Kurikulum 2013 dengan KTSP 2006 antara lain:
Baca : Macam - macam Jurusan di SMK yang perlu kamu ketahui
Berikut ini sedikit penjelasan dari perbedaan-perbedaan tersebut:
Perbedaan antara Kurikulum 2013 dengan KTSP 2006 antara lain:
Pada KTSP 2006 terdapat Standar Kompetensi
(SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sedangkan pada K13 Kompetetensi Inti (KI) dan
Kompetensi Dasar (KD), mata pelajaran, jenis
pendekatan pembelajaran, penilaian, dll.
Pada kurikulum 2006 (KTSP) terdapat Standar Kompetensi
(SK) sedangkan pada Kurikulum 2013 diganti menjadi Kompetensi Inti (KI) yang
terdiri dari 4 kompetensi inti.
Kelompok pelajaran pada KTSP 2006
terdiri dari:
- Kelompok Mata Pelajaran,
- Muatan Lokal, dan
- Pengembangan Diri
Kelompok mata pelajaran dalam Kurikulum
2013 terdiri dari:
- Kelompok A (Wajib), B (Wajib)
- Kelompik C (Pilihan peminatan)
- Kelompok D (Pilihan kemandirian) dan,
- Kelompok E (Program Kebutuhan Khusus)
Kompetensi lulusan pada Kurikulum 2013
terdapat keseimbangan antara aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan,
sedangkan pada kurikulum KTSP 2006 lebih menekankan pada aspek pengetahuan.
Pada Kurikulum 2013 kegiatan
pembelajaran dilakukan dengan pendekatan saintifik seperti Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan,
dan Menciptakan
Pada KTSP 2006 dalam proses pembelajaran
terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi.
Pada Kurikulum KTSP, TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi) merupakan Pelajaran tersendiri sedangkan dalam
Kurikulum 2013, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) hanya sebagai media
pembelajaran.
Standar penilaian di dalam Kurikulum
2013 menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil, sedangkan pada KTSP
2006 lebih menekankan pada aspek pengetahuan.
Baca juga: Teknik Penulisan Soal Pilihan Ganda Sesuai Kurikulum 2013 Revisi
Baca juga: Teknik Penulisan Soal Pilihan Ganda Sesuai Kurikulum 2013 Revisi
Definisi Kompetensi menurut UU No. 63 Tahun 2014 adalah seperangkat sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu
program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
Baca juga : Kaidah Penulisan Soal Uraian Sesuai Kurikulum 2013 Revisi
Baca juga : Kaidah Penulisan Soal Uraian Sesuai Kurikulum 2013 Revisi
Kompetensi Inti (KI) dan
Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi Inti (KI) merupakan
standar penilaian yang harus dimiliki secara berbeda pada setiap tingkatan dan
kelas yang dapat mengejawantahkan/mewujudkan isi dari SKL.
Kompetensi
Inti (KI)
Kompetensi Inti menurut Permendikbud No.
22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah merupakan
gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang
sekolah, kelas dan mata pelajaran,.
Isi
Kompetensi Inti
Isi KI harus mencerminkan
harapan dari SKL Kompetensi inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4.
Rumusan setiap KI berbeda sesuai dengan aspeknya. Rumusan KI meliputi:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan;
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
Fungsi
Kompetensi Inti (KI)
KI berfungsi sebagai unsur
pengorganisasi (organising element) KD (Kompetensi Dasar). Sebagai unsur pengorganisasi, KI merupakan
pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal KD (Kompetensi
Dasar).
Organisasi vertikal KD adalah
keterkaitan KD satu kelas dengan kelas di atasnya sehingga memenuhi prinsip
belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antar kompetensi
yang dipelajari peserta didik.
Organisasi horizontal KD adalah
keterkaitan antara KD satu mata pelajaran dengan KD dari mata pelajaran yang
berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga saling memperkuat.
Kompetensi
Dasar (KD)
Kompetensi dasar merupakan kemampuan
spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan
atau mata pelajaran, (Permendikbud No. 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah).
Kompetensi dasar dirumuskan
untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan
masing-masing mata pelajaran. Kompetensi dasar untuk Mata Pelajaran Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti dan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan kompetensi
inti sebagai berikut.
1.
Kelompok
1: kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2.
Kelompok
2: kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3.
Kelompok
3: kelompok KD pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;
4.
Kelompok
4: kelompok KD keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Kompetensi dasar yang berkenaan
dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan sikap sosial (mendukung KI-2)
ditumbuhkan melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada saat peserta didik belajar tentang
pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Pembelajaran langsung berkenaan
dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4.
Keduanya, dikembangkan secara bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan
menjadi wahana untuk mengembangkan KD pada KI-1 dan KI-2. Pembelajaran KI-1 dan
KI-2 terintegrasi dengan pembelajaran KI-3 dan KI-4.
Sumber
1. Permendikbud No. 63 Tahun 2014
2. Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Kurikulum 2013 Revisi
Kurikulum
2013 Edisi Revisi adalah hasil perbaikan dari Kurikulum 2013 yang diterapkan
pada tahun ajaran 2015/2016. Perbaikan dilakukan pemerintah untuk menghasilkan
generasi yang memiliki tiga kompetensi yaitu sikap, keterampilan dan
pengetahuan
Dalam Kurikulum 2013 Revisi
terdapat empat poin dalam perbaikannya antara lain :
1)
Penataan
Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada semua mata pelajaran.
Sebelumnya di kurikulum 2013 lama, terdapat kompleksitas pembelajaran dan
penilaian pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
2)
Koherensi KI-KD
dan penyelarasan dokumen. Sebelumnya di kurikulum 2013 lama, terdapat
ketidakselarasan antara KI-KD dengan silabus dan buku.
3)
Pemberian ruang
kreatif kepada guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 Edisi Revisi.
Sebelumnya di kurikulum 2013 lama, penerapan proses berpikir 5M sebagai metode
pembelajaran yang bersifat prosedural dan mekanistik.
4)
Penataan
kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi proses berpikir
Tabel
Perbedaan Kurikulum 2013 Sebelum Revisi
Dan Kurikulum 2013 Sesudah Revisi
Dan Kurikulum 2013 Sesudah Revisi
Perbedaan Kurikulum 2013 (K13) dengan Kurikulum 2013 Revisi (K13 Revisi)
Dari keterangan diatas dapat dilihat dan
dipahami tentang perbedaan KTSP dan K13, serta perbedaan K13 dengan K13 Revisi (dalam tabel). Perbedaan K13 dengan K13 Revisi yang lain antara lain:
- Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum
nasional tapi tetap “Kurikulum 2013 Edisi Revisi” yang berlaku secara
Nasional.
- Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan di
setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun “KI tetap dicantumkankan
dalam penulisan RPP”.
- Jika ada 2 “nilai praktik” dalam 1 KD , maka yang
diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan “nilai ketrampilan”
dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2.
untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester
itu sama.
- pendekatan scientific 5M bukanlah satu2 nya
metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus
berurutan.
- “Silabus kurtilas” edisi revisi lebih
ramping hanya 3 kolom. Yaitu “KD, materi pembelajaran, dan kegiatan
pembelajaran”.
- Perubahan “terminologi” ulangan
harian menjadi “penilaian harian”, uas menjadi “penilaian akhir semester”
untuk semester 1 dan “penilaian akhir tahun” untuk semester 2. Dan sudah
tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
- “Dalam RPP”, tidak perlu disebutkan nama
metode pembelajaran yang digunakan dan “materi dibuat dalam bentuk
lampiran berikut dengan rubrik penilaian” (jika ada).
- “Skala penilaian” menjadi
“1-100”. “Penilaian sikap” diberikan dalam bentuk “predikat dan
deskripsi”.
- Remedial diberikan untuk yang
kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial
adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil
Pada tahun 2018 ini pemerintah melalui Peraturan
Presiden Nomor 87 tahun 2017 menambahkan Penguatan Pendidikan
Karakter (PPK) untuk membekali peserta
didik sebagai generasi emas tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan karakter yang
baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan (Pasal 2)
Demikian sekilas perbedaan antara KTSP, K13 dan K13 Revisi yang tampak, selanjutnya tergantung pada managemen dan kebijakan sekolah serta guru sebagai "Kurikulum Bergerak"
No comments